Pengertian SIUJPT
Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (SIUJPT) atau FORWARDING adalah izin yang dikeluarkan Kantor Dinas Perhubungan Kota/Propinsi yang diberikan kepada perusahaan (badan usaha P.T) untuk kegiatan usaha JASA PENGURUSAN TRANSPORTASI di Indonesia.
Syarat Administrasi Pengurusan SIUJPT
- Copy Akta Pendirian & Perubahan, Copy SK.Menteri Kehakiman & HAM RI
- Copy Domisili Perusahaan, Copy NPWP
- Copy Kontrak/Sewa/Bukti Kepemilikan Tempat Usaha
- Copy KTP Pengurus dan KTP Pemegang Saham
- Lampirran Daftar Peralatan Kantor & Daftar Karyawan
- Melampirkan bukti setor bank senilai modal disetor dalam Akta Notaris
- Melampirkan bukti kwitansi penerimaan uang dari Perusahaan
Prosedur Pengurusan SIUJPT
- Perusahaan yang ingin mengajukan permohonan SIUJPT harus-lah berbentuk “PERSEROAN TERBATAS” P.T dengan maksud dan tujuan secara khusus bergerak dibidang JASA PENGURUSAN TRANSPORTASI (FORWARDING) yang tersebutkan dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN Badan Usaha.
- Memiliki modal disetor yang tersebutkan dalam akta pendirian/perubahan minimal Rp. 250.000.000,- (duaratus limapuluh juta rupiah)
- Perusahaan mengambil dan mengisi formulir serta menandatangani permohonan SIUJPT serta menyerahkan kembali kepada Kantor Dinas Perhubungan Kota/Propinsi sesuai domisili perusahaan beserta persyaratan dan kelengkapannya.
- Petugas dari Kantor Dinas Perhubungan Kota/Propinsi, akan meneliti kelengkapan berkas serta melakukan pengecekan lapangan jika diperlukan, dan jika memenuhi syarat maka sertifikat SIUJPT akan dikeluarkan.