Jasa Pengurusan SIUJPT Super Cepat Akta sk 3,3 juta

Pengertian SIUJPT

Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (SIUJPT) atau FORWARDING adalah izin yang dikeluarkan Kantor Dinas Perhubungan Kota/Propinsi yang diberikan kepada perusahaan (badan usaha P.T) untuk kegiatan usaha JASA PENGURUSAN TRANSPORTASI di Indonesia.

Syarat Administrasi Pengurusan SIUJPT

  • Copy Akta Pendirian & Perubahan, Copy SK.Menteri Kehakiman & HAM RI
  • Copy Domisili Perusahaan, Copy NPWP
  • Copy Kontrak/Sewa/Bukti Kepemilikan Tempat Usaha
  • Copy KTP Pengurus dan KTP Pemegang Saham
  • Lampirran Daftar Peralatan Kantor & Daftar Karyawan
  • Melampirkan bukti setor bank senilai modal disetor dalam Akta Notaris
  • Melampirkan bukti kwitansi penerimaan uang dari Perusahaan

Prosedur Pengurusan SIUJPT

  • Perusahaan yang ingin mengajukan permohonan SIUJPT harus-lah berbentuk “PERSEROAN TERBATAS” P.T dengan maksud dan tujuan secara khusus bergerak dibidang JASA PENGURUSAN TRANSPORTASI (FORWARDING) yang tersebutkan dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN Badan Usaha.
  • Memiliki modal disetor yang tersebutkan dalam akta pendirian/perubahan minimal Rp. 250.000.000,- (duaratus limapuluh juta rupiah)
  • Perusahaan mengambil dan mengisi formulir serta menandatangani permohonan SIUJPT serta menyerahkan kembali kepada Kantor Dinas Perhubungan Kota/Propinsi sesuai domisili perusahaan beserta persyaratan dan kelengkapannya.
  • Petugas dari Kantor Dinas Perhubungan Kota/Propinsi, akan meneliti kelengkapan berkas serta melakukan pengecekan lapangan jika diperlukan, dan jika memenuhi syarat maka sertifikat SIUJPT akan dikeluarkan.
Read More :  Jasa Pengurusan Surat Keterangan Terdaftar MIGAS (SKT-MIGAS)
Scroll to Top