Syarat Buat PT Baru 2019 Terlengkap

Saat ini mendirikan PT di dalam negeri tidak serumit beberapa tahun yang lalu karena kebijakan pemerintah sehingga siapapun yang memang ingin membuat perusahaan sangat diperbolehkan sebab ini dapat membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat.

Namun penuhi pula syarat buat PT baru yang seringkali mengalami perubahan dari setiap tahunnya. Jika semua syarat telah terpenuhi dengan baik, maka tidak lagi sulit bagi Anda untuk memiliki perusahaan sendiri.

Apa Saja Syarat Buat PT Baru 2019 yang Telah Diberikan Kebijakan

Indonesia merupakan negara berkembang namun sama sekali terus berkembang sehingga nantinya negeri ini dapat menjadi negara maju. Salah satu usaha yang sedang dilakukan untuk terus mensejahterakan masyarakat adalah dari sektor perekonomian dimana pemerintah selalu berjuang untuk terus meningkatkan kemampuan semua orang di berbagai aspek. Dengan mengubah dan juga memberikan syarat buat PT baru yang sedikit lebih ringan, maka kini banyak sekali pebisnis baru.

Adanya kebijakan keringanan dalam mendirikan PT telah mendorong para investor maupun calon pengusaha untuk dapat membuat bisnis mereka sendiri tidak peduli apakah membuat PT dengan ukuran skala kecil, sedang atau besar. Banyak sekali badan usaha yang dapat Anda pilih oleh para pengusaha sesuai modal dan inilah beberapa syarat baru yang bisa disimak dan dipenuhi dengan baik sehingga tercipta perusahaan yang sangat besar untuk masyarakat yaitu:

  • Foto para direktur utama dengan ukuran 3×4
  • Fotokopi kartu identitas atau KTP, KK dan NPWP pribadi masing-masing pengurus sekaligus pemegang saham setidaknya 2 orang minimum namun semuanya lebih baik.
  • Fotokopi surat sewa, kontrak atau bisa juga surat yang menunjukkan kepemilikan dari tempat yang dijadikan sebagai lokasi usaha.
  • Fotokopi PBB yang tahun terakhir dan harus sama dengan domisili usaha Anda.
  • Surat keterangan dari RT atau RW apabila dibutuhkan namun ini biasanya khusus bagi perusahaan yang memiliki domisili wilayah yang berada di daerah pemukiman dan seringkali ini hanya berlaku untuk mereka yang berada di luar wilayah Jakarta.
  • Surat keterangan tempat atau domisili yang diperoleh dari pengelola gedung apabila perusahaan yang dijalankan memiliki domisili di wilayah gedung perkantoran.
  • Surat keterangan zonasi yang diperoleh dari wilayah kelurahan.
  • Kantor haruslah berada di wilayah plaza, perkantoran maupun ruko dan untuk wilayah Jakarta tidak boleh ditempatkan di wilayah pemukiman penduduk.
  • Pendiri yang terdiri dari direktur serta komisarisnya harus setidaknya terdiri dari minimal 2 orang namun sangat diperbolehkan jika lebih.
  • Memiliki stempel perusahaan.
  • Sudah menyiapkan nama perusahaan yang akan digunakan resmi.
  • Akta pendirian nantinya wajib untuk disahkan dan diresmikan oleh Kemenkumham.
  • Terdapat susunan terstruktur dari para pemegang saham dan wajib bagi para pendirinya untuk mengambil bagian di dalam saham mereka.
  • Untuk pengurus dari perusahaan, setidaknya PT harus terdiri dari 1 orang yang bertindak sebagai direktur dan juga 1 orang yang akan menjadi komisaris.
  • Memiliki sekaligus menetapkan nilai dari modal dasar yang mereka miliki.
  • Memilih notaris yang berada di sekitar wilayah perusahaan mereka.
  • Para pemegang saham merupakan WNI dan ini adalah wajib atau boleh juga badan hukum resmi yang telah diresmikan di Indonesia dan sah dimata hukum.
  • Akta notaris yang dibuat nantinya harus berbahasa Indonesia.
Read More :  Hubungi Disini Pakarnya Urus Izin Migas Online

Itu merupakan syarat buat PT baru yang lengkap dan juga harus dipenuhi seluruhnya oleh mereka yang ingin menjadi seorang pengusaha namun tentu itu masih belum termasuk perizinan yang lainnya seperti SIUP atau sebagainya.

Untuk membuat perusahaan Anda mampu berjalan dengan baik dan tanpa kendala, semua perizinan yang penting itu sangat diperlukan dan nantinya Anda hanya perlu beroperasi saja.

Scroll to Top