Jakarta, IzinMudah.Com – Beberapa tahun belakangan, di Indonesia mulai berkembang tren bisnis digital. Bisnis yang kerap disebut dengan E-Commerce ini melayani pelanggan atau konsumen dengan menggunakan sistem jaringan internet.
Namun pusat operasi dari bisnis ini masih harus berbasis sebagai perusahaan resmi, seperti Perseroan Terbatas (PT). Biaya mendirikan PT untuk bisnis pemasaran digital yang diperlukan pihak pengusaha sama dengan biaya pendirian PT pada umumnya.
Syarat Pendirian PT Bisnis Digital
Berbeda dengan bisnis pemasaran konvensional, bisnis pemasaran digital langsung menghubungkan produk atau jasa kepada konsumen melalui perantara internet. Bisnis ini mempunyai beberapa jenis model transaksi yang dilakukan yang meliputi bisnis ke bisnis (B2B), bisnis ke konsumen(B2C), konsumen ke konsumen (C2C) dan konsumen ke bisnis (C2B). Jenis transaksi ini didasarkan pada posisi pembeli atau penjual yang melakukannya.
Jenis transaksi yang terdapat dalam bisnis pemasaran digital menjadikan bisnis ini mempunyai ciri unik yang menjadikan posisinya tidak kalah menarik di dalam dasar hukum Indonesia. Hal tersebut terlihat dari penempatan perusahaan pemasaran digital yang dilakukan oleh pemerintah.
Posisi perusahaan yang menjalankan bisnis E-Commerce ini dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 yaitu berada di bawah Penyelenggara Sistem Elektronik. Dalam peraturan tersebut kemudian juga dijelaskan jika bentuk bisnis ini dapat berupa badan usaha, individu, kelompok hingga penyelenggara negara.
Berdasarkan peraturan tersebut, bisnis pemasaran digital dapat berupa badan usaha seperti Perseroan Terbatas (PT).Untuk persyaratan dan biaya mendirikan PT dengan basis bisnis pemasaran digital tentunya tidak jauh berbeda dengan PT pada umumnya.
Pengusaha yang bergerak dalam bisnis ini perlu menyiapkan dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Kartu Keluarga (KK) dari para pendiri perusahaan. Selain itu, untuk melengkapi dokumen pendirian PT berbentuk E-Commerce ini juga perlu menyediakan pas foto 3×4 sebanyak dua lembar dari direktur atau direktur utama.
Dalam pembuatan PT, pengusaha juga perlu adanya rincian biaya mendirikan PT yang harus dikeluarkan.Rincian tersebut didapatkan setelah pembuatan PT selesai dilakukan. Selain itu, perusahaan berbentuk PT dengan basis bisnis pemasaran digital masih memerlukan syarat tambahan yaitu melakukan pendaftaran khusus PSE. Pendaftaran ini dimaksudkan supaya data khusus berupa sistem dan teknik pengelolaan bisnis ini tercatat dengan baik dalam Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).
Sehingga yang membedakan PT berbentuk bisnis E-Commerce dengan PT pada umumnya yaitu syarat tambahan yang perlu dilakukan oleh pengusaha. Dokumen yang menjadi syarat tambahan yaitu mengenai nama domain tinggi untuk perusahaan yang berbasis situs, deskripsi mengenai teknis dan gambaran sistem perusahaan terkait dengan layanan yang akan diberikan dan informasi lokasi server tetap di Indonesia.
Biaya Yang Perlu Disiapkan
Pendirian PT berbisnis pemasaran digital juga dapat dilakukan secara pribadi maupun dengan menggunakan jasa pengurusan pendirian PT. Biaya mendirikan PT yang perlu dipersiapkan oleh pengusaha dengan menggunakan jasa pengurusan pendirian PT yaitu sekitar Rp 10 juta hingga Rp 15 juta.
Biaya yang dikenakan oleh jasa pengurusan pendirian PT berbasis bisnis pemasaran digital ini sama dengan biaya untuk pengurusan PT pada umumnya. Sebab dalam pengurusan pendiriannya, dokumen yang diperlukan untuk mendirikan PT dengan basis bisnis yang berbeda tetap mempunyai syarat yang sama.
Hal yang membedakan bisnis pemasaran digital dengan bisnis PT lainnya yaitu pengurusan yang dilakukan setelah berhasil mendapatkan pengesahan sebagai badan usaha berbentuk PT. Setelah mengeluarkan biaya mendirikan PT, pengusaha yang bergerak dalam bisnis ini masih harus melakukan pendaftaran perusahaan di situs resmi Kominfo. Pendaftaran ini dilakukan untuk membuat perusahaan mendapatkan pengesahan dari pihak Penyelenggara Sistem Elektronik yaitu Kominfo.