Syarat dan Prosedur Mudah Pembuatan CV Baru

CV adalah solusi bagi anda yang ingin mendirikan sebuah perusahan atau badan usaha namun modalnya terbatas. Untuk anda para calon pebisnis, anda harus tahu apa saja syarat Pembuatan CV Baru (Comanditaire Venootschap) yang lengkap. Namun sebelumnya, mari kita pelajari secara singkat dulu apa sebenarnya CV itu.

Apakah CV (Comaditaire Venootschap) Itu?

CV atau Comanditair Venootschap itu juga dikenal dengan Persekutuan Terbatas. CV didirikan oleh seorang atau pun beberapa orang yang mana mempercayakan uangnya atau barangnya pada pihak lainnya yang menjalankan perusahaan atau sebagai pemimpin perusahaan CV itu.

Sebelum anda mencari tahu persyaratan Pembuatan CV Baru, ada baiknya anda mengetahui bahwa CV memiliki 2 bagian:

  • Sekutu Aktif (Sekutu Komplementer)

Sekutu jenis ini adalah yang menjalankan perusahaan. Mereka berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga dan juga menjalankan seluruh kebijakan perusahaan. Mereka sering disebut dengan persero pengurus atau persero kuasa.

  • Sekutu Pasif (Sekutu Komanditer)

Sementara Sekutu Pasif adalah sekutu yang hanya menanamkan modal dalam persekutuannya saja. Artinya, apabila perusahaan mengalami kerugian, sekutu pasif Cuma bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan. Namun jika perusahaan untung, mereka juga Cuma mendapatkan modal yang diberikan.

Dalam Pembuatan CV Baru harus diketahui bahwa sekutu pasif ini tak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan dan juga seluruh kegiatan usaha perusahaan.

Prosedur dan Syarat Pembuatan CV Baru

Beda dengan syarat pendirian PT di mana modal minimal yang disetorkan adalah Rp. 50 juta. CV tidak sebanyak itu. Maka dari itu, CV sering dipergunakan untuk mereka industry rumahan, dan industry kecil dengan modal kecil juga. Prosedur dalam mendirikan CV ini diatur dalam Pasal 16-35 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP).

  • Membuat Akta Pendirian CV
Read More :  Buat PT Online Dalam Waktu 15 Menit, Bagaimana Prosedurnya?

Sesuai dengan Pasal 19 KUHP, minimal ada 2 orang dalam Pembuatan CV Baru. Satu orang menjadi sekutu aktif dan satunya menjadi sekutu pasif.

Mempersiapkan: nama lengkap dan juga pekerjaan serta tempat tinggal pendiri-pendiri CV, nama CV, maksud dan tujuan CV, nama sekutu yang berkuasa untuk menandatangani perjanjian atas nama persekutuan, mulai dan berlakukanya CV baru, pendaftaran Akta Pendirian yang diberikan ke PN dan harus diberikan tanggal, pembentukan kas (uang) dari CV  yang mana khusus disediakan untuk penagih dari pihak ketiga.

  • Mendaftarkan Akta Pendirian Pembuatan CV Baru

Ketika Akta Pendirian CV sudah diperoleh, maka anda bisa mendaftarkan akta it uke Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat yang memiliki wewenang. Yang harus anda persiapkan adalah SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atas nama CV baru anda.

  • Mengurus Izin Usaha

Kalau CV anda bergerak dalam bidang perdagangan, maka anda memerlukan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) yang mana diurus di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau pun di kantor perwakilan terkait.

  • Mengurus TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

Dalam Pembuatan CV Baru anda juga harus mengurus TDP yang menjadi dokumen legalitas yang wajib dimiliki sebuah CV.

  • Mengumumkan Ikhtisar Resmi Pendirian CV

Langkah yang terakhir dalam pembuatan CV baru adalah mengumumkan ikhtisar resmi pendiriannya di dalam Tamabahan Berita Negara RI yang telah diatur di dalam Pasal 28 KUHD.

Read More :  Biaya Pendirian PT PMA Beda Dengan PT Biasa dan Syaratnya Berbeda

Dalam Pembuatan CV Baru, anda juga bisa meminta bantuan jasa konsultan pihak ketiga atau pun jasa pendirian CV. Sehingga anda tak perlu lagi bolak-balik mengurus dokumen dan juga legalitasnya.

Scroll to Top