Syarat Membuat PT

Syarat Membuat PT memang tidak mudah, karena mencakup hampir semua pembuatan surat izin dan lain sebagainya. PT atau perseroan terbatas merupakan salah satu usaha badan usaha milik pemerintahan.

PT atau perseroan terbatas juga memiliki pengertian sebagai badan hukum, yang dapat menandatangani perjanjian, memiliki harta kekayaan, mengadakan utang piutang, hak dan kewajiban seperti badan usaha milik pribadi.

Karena pembuatan izin atau syarat untuk membuat PT tidak mudah, saat ini ada beberapa jasa yang memanfaatkannya dengan melayani berbagai bentuk izin usaha dan lainnya untuk membantu perusahaan tersebut.

Syarat Membuat PT

Persyaratan Membuat PT

Indonesia sendiri memiliki sumber daya manusia yang cukup luar biasa dan tidak sedikit pengusaha yang sudah tersebar di Indonesia. Ada beberapa yang masih dlaam bentuk UMKM sampai pengusaha yang sudah memiliki sebuah perusahaan.

Sedangkan yang paling banyak dipilih dan paling terkenal oleh para pengusaha di Indonesia merupakan pendirian PT. Dalam membuat PT saat ini, pemerintah juga semakin mempermudah terutama untuk pendiriannya. Syarat membuat PT dengan memenuhi:

  • Mempersiapkan data pendirian PT
  • Membuat akta pendirian di notaris
  • Pengesahan SK menteri pendirian PT
  • Mengurus domisili tempat PT berdiri
  • Mengurus NPWP
  • Mengurus izin usaha
  • Mengurus TDP atau tanda daftar perusahaan

Persyaratan mempersiapkan data pendirian PT meliputi nama PT yang akan didirikan, tempat atau kedudukan PT, maksut & tujuan pembuatan PT, struktur permodalan dan pengurus PT.

Read More :  Biaya Membuat CV Kontraktor Murah dan Cepat, AKTA 2 JUTA

Tapi yang paling penting merupakan syarat membuat PT yang harus mengurus izin usaha untuk pendirian PT itu sendiri. Karena tujuan dari mendirikan perusahaan tersebut merupakan melakukan kegiatan komersil atau kegiatan usaha untuk mencari keuntungan dan dalam kegiatan tersebut setiap PT atau perusahaan harus memiliki izin usaha.

Izin Usaha Mendirikan PT

Salah satu izin usaha untuk sebuah perusahaan yang menyelenggarakan perdagangan merupakan SIUP. SIUP ini merupakan surat izin untuk sebuah perusahaan atau pengusaha dapat melaksanakan usaha perdagangannya.

Surat izin usaha tersebut juga sudah sesuai dengan peraturan undang-undang kategori SIUP dan dapat dipilu dalam prosedur pembuatannya. Baik untuk:

  • SIUP kecil
  • SIUP menengah
  • SIUP besar.

SIUP menengah,  SIUP kecil dan SIUP wajib dimiliki oleh sebuah badan usaha atau pribadi yang melakukan kegiatan perdagangan atau usaha yang modalnya di setor dan kekayaan bersih seluruhnya tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Tapi kekayaan dan modal yang disetor untuk ketiga SIUP tersebut berbeda-beda.

Untuk syarat membuat PT administrasi pengurusan izin usaha perdagangan atau SIUP ini dengan memenuhi persyaratan fotocopy akta notaris pendirian perusahaan dan fotocopy surat keputusan pengesahan badan hukum.

Persyaratan lainnya dengan fotocopy KTP baik dari pemiliki, direktur utama atau penanggung jawab dari perusahaan sebagai kejelasan mengenai kewarganegaraan dari pendiri

Fotocopy NPWP perusahaan, fotocopy surat izin usaha dari pemerintah daerah setempat dan neraca perusahaan.

Read More :  Jasa Pengurusan Dokumen Perusahaan lewat Pakarnya Izinmudah

Prosedurnya dengan mengisi formulir permohonan yang sudah tersedia di Kantor pelayanan perizinan Kabupaten atau kota, menyerahkan formulir permohonan dilengkapi persyaratan administrasi, mengurus persyaratan operasional PT dan setelah sudah lengkap maka instansi akan mengeluarkan SIUP.

Jasa Pembuatan Surat Izin Usaha

Di Indonesia sendiri banyak penyedia jasa yang melayani dan menerima segala bentuk izin usaha, termasuk pembuatan izin usaha pendirian PT.

Tapi tidak semua penyedia jasa mampu melayani pembuatan izin usaha dari ribuan pengusaha lokal dan asing terutama penyedia jasa di Jakarta. Tapi masih ada juga beberapa persahaan yang dapat membantu memperoleh izin usaha untuk pendirian sebuah perusahaan baik dengan penanaman modal asing atau lokal.

Selain  itu kita juga akan mendapatkan banyak keuntungan jika memiliki izin usaha yang sah dari pemerintahan. Mulai dari adanya perlindungan hukum, penunjang perkembangan usaha, dapat mengikuti tender dan dapat meningkatkan kredibilitas usaha.

Sedangkan PT sendiri hanya bisa didaftarkan oleh WNI, tapi untuk beberapa situasi tertentu pendaftaran dapat dilakukan oleh investor asing. Untuk anda yang membutuhkan jasa pengurusan izin usaha yang profesional atau memenuhi syarat membuat PT, memiliki pengalaman, prosesnya lebih mudah dan lebih cepat dengan hasil yang memuaskan dapat mengubungi kami. informasi harga hubungi kami.

Scroll to Top