Syarat dan Biaya Mendapatkan Izin Usaha Pengolahan Minyak dan Gas Bumi

Usaha pengolahan minyak dan gas bumi (migas) merupakan sektor sangat penting yang strategis bagi pembangunan nasional. Pengelolaan yang baik dan memperhatikan aspek lingkungan, sosial dan kesehatan kerja menjadi kunci keberlanjutan usaha. Nah, bagi pelaku usahanya pastikan sudah mengantongi izin usaha pengolahan minyak dan gas bumi.

Definisi dan Ruang Lingkup Izin Usaha Pengolahan Migas

Pemerintah mengatur kegiatan usaha pengolahan migas di Indonesia dengan beberapa peraturan. Aturan tersebut tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

Peraturan lainnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi. Peraturan Menteri ESDM terkait dengan pengolahan minyak dan gas bumi.

Baca Juga :

Pemerintah Indonesia juga memiliki beberapa kebijakan lain guna mendukung pengembangan usaha pengolahan migas, seperti kebijakan fiskal dan non fiskal, kebijakan hilir migas dan kebijakan energi nasional.

Usaha pengolahan migas merupakan bagian dari kegiatan usaha hilir migas. Kegiatan usaha ini adalah mengubah minyak mentah dan gas bumi menjadi aneka produk bermanfaat bagi kehidupan manusia. Kegiatan tersebut meliputi sebagai berikut.

  • Pengolahan minyak bumi. Kegiatan ini mengubah minyak mentah menjadi beragam produk seperti petrokimia, LPG, minyak tanah, avtur, solar dan bensin.
  • Pengolahan gas bumi. Kegiatan ini mengubah gas bumi menjadi beragam produk, seperti bahan bakar gas atau BBG, gas alam terkompresi atau CNG dan gas alam cair atau LNG.
Read More :  Urus Cepat Murah Izin Usaha Niaga Umum Bahan Bakar Minyak

Usaha pengolahan migas masih terbagi menjadi beberapa sub sektor. Berikut ini pembagiannya.

  • Kilang Minyak. Kegiatannya berupa pengolahan minyak mentah menjadi aneka produk BBM dan petrokimia.
  • Pabrik pengolahan gas. Tujuan dari kegiatan usaha ini adalah mengolah gas bumi menjadi aneka produk, seperti BBG, CNG dan LNG.
  • Pabrik Petrokimia. Kegiatannya adalah mengolah aneka produk turunan minyak bumi dan gas bumi menjadi bahan baku plastik, pupuk, tekstil dan karet.

Siapa pelaku usaha yang bisa terlibat di dalam usaha pengolahan migas? Usaha ini dapat dilakukan oleh BUMN (Badan Usaha Milik Negara), seperti PT Pertamina (Persero), BUMS (Badan Usaha Milik Swasta) seperti PT Kilang Pertamina Internasional, dan PMA (Penanaman Modal Asing) dengan mengikuti peraturan yang berlaku di Indonesia.

Proses Pengolahan Migas

Proses pengolahan migas pada umumnya melalui beberapa tahap, yaitu pemisahan, pengolahan, pemurnian dan penyimpanan.

  • Proses ini memisahkan minyak mentah dan gas bumi menjadi komponen-komponen penyusunnya, seperti minyak bumi, kondensat dan gas alam.
  • Berbagai komponen penyusun diolah lebih lanjut, agar bisa menghasilkan produk-produk akhir.
  • Produk-produk akhir disimpan di tempat penyimpanan khusus sebelum akhirnya didistribusikan ke konsumen.
  • Produk-produk akhir disimpan di tempat penyimpanan khusus sebelum nantinya didistribusikan ke konsumen.

Produk hasil pengolahan migas adalah BBM (Bahan Bakar Mesin) berupa LPG, minyak tanah, avtur, solar dan bensin, Petrokimia berupa bahan baku plastik, tekstil, pupuk dan karet, dan gas alam yang digunakan untuk industri, rumah tangga dan pembangkit listrik.

Usaha pengolahan migas juga membutuhkan teknologi dan peralatan yang canggih. Beberapa diantaranya adalah reaktor tempat berlangsungnya proses pengolahan, kolom distilasi untuk memisahkan berbagai komponen minyak bumi, kompresor untuk meningkatkan tekanan gas bumi, dan tangki penyimpanan untuk menyimpan berbagai produk hasil pengolahan.

Read More :  Keuntungan Menggunakan Biro Jasa Pembuatan PT di Bekasi

Standar dan Mutu Produk

Konsep integrasi hulu-hilir terdapat pada industri migas. Maksud dari hulu migas adalah kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi. Sedangkan untuk hilir migas adalah kegiatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan niaga migas. Jadi bagi badan usaha yang bergerak dalam bidang pengolahan wajib memiliki izin usaha pengolahan minyak dan gas bumi.

Integrasi hulu-hilir migas tersebut bertujuan agar bisa meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan migas nasional, menjamin keamanan pasokan bahan baku untuk kilang minyak dalam negeri dan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya migas nasional.

Produk hasil pengolahan migas harus sesuai dengan standarisasi dan mutu yang telah ditetapkan pemerintah. Beberapa standar yang diterapkan antara lain standar mutu untuk produk BBM, standar keamanan untuk produk BBM dan gas bumi, serta standar emisi gas buang untuk produk BBM dan gas bumi.

Selain harus bisa menghasilkan produk berkualitas, badan usaha juga dituntut untuk mengelola limbah dengan baik. Karena proses pengolahan migas akan menghasilkan limbah yang bisa mencemari lingkungan. Oleh sebab itu, perusahaan wajib mengelola limbah secara benar.

Cara pengelolaan limbah tersebut bisa dengan memisahkan dan mengumpulkan limbah yang sesuai dengan jenisnya, memproses limbah sebelum dibuang ke lingkungan dan menjalin kerjasama dengan perusahaan pengelola limbah agar pembuangan limbah tetap aman.

Perusahaan Menjamin Kesehatan dan Keselamatan Kerja

Industri pengolahan migas memiliki risiko kecelakaan kerja yang cukup tinggi. Oleh sebab itu, perusahaan sangat wajib menerapkan standar K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) yang ketat, guna melindungi keselamatan pekerja dan lingkungan sekitar.

Beberapa program K3 yang sudah diterapkan adalah pelatihan keselamatan kerja bagi pekerja, penanganan keadaan darurat, penggunaan alat pelindung diri atau APD yang sesuai, serta pemeriksaan dan pemeliharaan peralatan secara rutin.

Read More :  Biro Jasa Pembuatan SIUP dan TDP

Perusahaan pengelolaan migas juga memiliki tanggung jawab sosial kepada masyarakat sekitar. Karena itu, perusahaan harus menjalankan beberapa program sebagai wujud dari Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP). Beberapa langkah yang biasanya dilakukan adalah melalui program pengembangan masyarakat, program pendidikan dan kesehatan, serta pelestarian lingkungan hidup.

Dengan perusahaan menjalankan tanggung jawab tersebut, maka bisa membangun hubungan yang harmonis dengan masyarakat sekitar. Sekaligus bisa berkontribusi terhadap pembangunan daerah. Mengingat usaha pengolahan migas tidak hanya memberikan dampak positif saja, tetapi juga dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat.

Dampak positif yang bisa dirasakan masyarakat adalah terbukanya lapangan kerja sehingga meningkatkan ekonomi masyarakat, menyediakan energi untuk berbagai sektor industri dan rumah tangga, dan menciptakan bahan baku untuk berbagai produk industri.

Sayangnya aktivitas pengolahan migas juga memberikan dampak negatif. Dampak tersebut seperti pencemaran lingkungan seperti pencemaran air dan udara, emisi gas rumah kaca yang bisa menyebabkan perubahan iklim, serta risiko kecelakaan dan kebakaran. Namun dengan penanganan yang baik, maka beragam dampak negatif tersebut bisa diminimalisir.

Usaha pengolahan migas di Indonesia menghadapi berbagai tantangan, seperti ketersediaan bahan baku yang masih impor minyak mentah untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, persaingan usaha di sektor migas bertambah ketat, dan perkembangan teknologi yang sangat pesat membutuhkan investasi bernilai tinggi.

Selain tantangan tersebut, usaha pengolahan migas juga memberikan peluang besar bagi pelaku usaha. Peluang tersebut berupa permintaan yang tinggi karena terus meningkat dan kebijakan pemerintah yang memihak pelaku usaha.

Bagi Anda yang ingin segera bergerak di bidang pengolahan migas, pastikan segera mengurus izin usaha pengolahan minyak dan gas bumi. Jika Anda mengalami kesulitan terkait persyaratan dan prosedur pengajuannya, bisa mendapatkan pendampingan dari konsultan perizinan terpercaya melalui IzinMudah.com.

Contoh Izin Usaha
Contoh Izin Usaha
Scroll to Top