Berniat untuk membuat CV, anda harus tahu terlebih dahulu apa saja syarat mendirikan CV. Comanditaire Vennootschap (CV) adalah perusahaan persekutuan yang terdiri dari 2 pemodal atau lebih, membuat CV merupakan langkah awal untuk merintis perusahaan perseroan terbatas (PT). Hal ini sangat cocok untuk pengusaha muda yang ingin mandiri, dimana tidak memerlukan modal terlalu besar.
Kami akan membantu anda untuk mendirikan sebuah CV yang sesuai kebutuhan, biasanya para pengguna jasa kami cukup menyediakan persyaratan administrasi saja. Kami akan mewakili anda untuk mengurus semua perizinan sehingga CV bisa langsung beroperasi, selain itu anda akan mendapatkan semua dokumen syarat mendirikan CV secara mudah dan cepat.
CV yang dikenal dengan perusahaan persekutuan mempunyai pemodalan yang terbilang unik, dimana ada 2 pemodal, sekutu aktif dan pasif. Sekutu aktif memberikan sejumlah modal, tenaga dan memiliki tanggung jawab penuh atas operasional harian CV, sedangkan untuk sekutu pasif hanya menempatkan sejumlah modal awal saja.
Baik sekutu aktif dan pasif bisa mengeluarkan jumlah modal berbeda dan belum tentu pemodal dengan jumlah besar menjadi sekutu aktif, hal ini bergantung pada kesepakatan awal. Ini juga berlaku untuk pembagian hasil keuntungan CV, dimana sekutu aktif dan pasif harus menentukan berapa persentase hasil keuntungan dari kesepakatan awal.
Perincian Syarat mendirikan CV
Bagi anda yang awam dengan sistem CV, bisa mendatangi kami untuk bertanya langsung tentang segala hal, misalkan kelebihan dan kekurangan perusahaan persekutuan tersebut. Selain itu untuk bisa bertanya pula saja syarat mendirikan CV, berikut ini kami rangkumkan apa saja data administrasi yang dibutuhkan untuk proses pembuatan CV :
- Fotokopi KTP pendiri CV, minimal ada 2 orang dan tidak boleh dalam satu kartu keluarga atau suami istri.
- Mengisi Form pendaftaran pembuatan CV (biasanya tersedia di dinas perizinan)
- Fotokopi KK direktur (penanggung jawab atau sekutu aktif)
- NPWP semua pengurus CV
- Fotokopi PBB kantor CV, jika menggunakan milik sendiri
- Fotokopi surat kontrak penyewaan, jika menggunakan kantor sistem sewa
- Surat keterangan domisili CV dari kantor kelurahan setempat
- Kantor CV harus berada di area perkantoran, Ruko dan tidak berada di wilayah permukiman
- Pas Foto penanggung jawab (sekutu aktif) ukuran 3×4 berwarna sebanyak 2 lembar
- Siap di survei oleh dinas perizinan pemerintahan daerah
Melihat persyaratan di atas, hampir serupa dengan syarat mendirikan perusahaan. Untuk itulah kami menyarankan sebagai langkah awal membangun kerajaan bisnis, sebaiknya memulai dari CV terlebih dahulu. Apalagi ini bisa berdiri dengan satu pemodal saja, dimana menjadi sekutu aktif dan pasif sekaligus, sehingga tidak heran jika pengusaha kelas menengah ke bawah lebih memilih mendirikan CV karena dirasa lebih menguntungkan.
Kelebihan dan kekurangan mendirikan CV
Tentu saja sebuah badan usaha terdapat kelebihan dan kekurangan seperti yang dimiliki dalam perusahaan persekutuan, namun untuk syarat mendirikan CV tidak terlalu kompleks seperti mengharuskan adanya akta pendirian yang disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM. Bahkan pengurusan pendirian CV lebih cepat dan tidak perlu ke banyak dinas daerah terkait saja, sehingga cocok untuk pengusaha muda mengembangkan kariernya.
Itulah kenapa, syarat mendirikan CV tidak terlalu banyak. Namun sebelum anda mendirikan sebuah perusahaan persekutuan harus tahu terlebih dahulu kelebihan dan kekurangannya, agar tidak menyesal di kemudian hari setelah beroperasi. Berikut ini beberapa kelebihan CV :
- Nama bisa CV bisa sama dengan milik orang lain, hal ini memang tidak ada aturan resmi, namun sebaiknya memilih nama CV yang belum digunakan orang lain.
- Tidak perlu menyusun akta pendirian yang harus mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM.
- CV hanya perlu didaftarkan pada pengadilan negeri tempat domisili kantor, sehingga badan hukum tidak terlalu kuat.
Kerugian utama dari pendirian CV adalah jika terjadi kerugian dalam operasional, bisa meminta ganti rugi hingga harta pribadi. Hal ini bisa terjadi apabila dana operasional sudah habis, tidak ada inventaris pengganti dan juga tidak ada lagi modal yang bisa digunakan. Maka dari itu, biasanya mendirikan CV masih dalam satu lingkup keluarga (tidak dalam satu KK).
Anda bisa meminta bahan pertimbangan dari kami untuk memberikan masukan terbaik dalam mendirikan badan usaha, jika memang yakin ingin membuat perusahaan persekutuan. Maka siapkan saja syarat mendirikan CV di atas, kami akan mewakili anda untuk mendapatkan dokumen perizinan agar CV langsung beroperasi. Untuk [info harga hubungi kami], karena setiap pengguna jasa kami akan memberikan harga terbaik.