Badan usaha yang akan menjalankan kegiatan perdagangan BBM, BBG, LNG dan CNG wajib memiliki izin niaga umum atau INU yang diterbitkan oleh Ditjen Migas. Apa sajakah syarat pembuatan izin niaga umum migas?
Banyak pelaku usaha yang ingin mengajukan permohonan INU dengan cepat cepat dan mudah. Sayangnya mereka belum memiliki peralatan dan sarana yang disyaratkan. Untuk itu, sebelum terjun ke bisnis niaga umum migas, penting bagi pengusaha untuk memahaminya.
Izin Niaga Umum Migas merupakan izin usaha yang diserahkan kepada badan usaha, agar memiliki legalitas dalam menjalankan kegiatan niaga umum minyak dan gas bumi. Izin Niaga Umum Migas terbagi atas dua jenis, yakni INU Migas Sementara dan INU Migas Tetap.
- Izin Niaga Umum Migas Sementara
INU Migas Sementara merupakan perizinan usaha yang sifatnya sementara, yang diberikan kepada badan usaha yang akan melakukan kegiatan niaga migas tetapi belum memenuhi seluruh persyaratan agar bisa mendapatkan INU Migas Tetap.
Masa berlaku perizinan usaha migas ini adalah sementara hanya dua tahun saja, bagi badan usaha yang membangun sendiri sarana dan fasilitas niaga migas. Perizinan ini masih bisa diperpanjang selama satu tahun. Sedangkan badan usaha yang menggunakan sarana dan fasilitas niaga migas milik dari badan usaha lain, maka masa berlaku izin usahanya hanya satu tahun.
Persyaratan dalam mengajukan perizinan INU Migas Sementara adalah memiliki badan usaha yang sah, memiliki jaminan bank, memiliki RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) yang telah disetujui oleh Menteri ESDM, memiliki bukti kesanggupan untuk memenuhi kewajiban niaga migas, dan memenuhi persyaratan lain yang ditentukan oleh Menteri ESDM.
- Izin Niaga Umum Migas Tetap
Izin Niaga Umum Migas Tetap adalah perizinan yang diberikan kepada badan usaha yang sudah memenuhi seluruh persyaratan untuk menjalankan kegiatan niaga migas. Masa berlaku perizinan ini adalah tetap. Dengan masa izin sepuluh tahun dan bisa diperpanjang, jika masa berlakunya sudah habis.
Agar bisa mengajukan permohonan INU Migas Tetap, badan usaha harus memenuhi sejumlah persyaratan. Beberapa persyaratan tersebut adalah memiliki INU Migas Sementara yang masih berlaku, sudah menyelesaikan pembangunan sarana dan fasilitas niaga migas, sudah memenuhi seluruh kewajiban niaga migas, dan telah memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh Menteri ESDM.
Nah, itulah perbedaan INU Migas Sementara dan INU Migas Tetap secara umum. Karena masa berlaku INU Migas Tetap lebih panjang, sangat wajar bila syarat pembuatan izin niaga umum migas yang ditetapkan lebih kompleks daripada INU Migas Sementara.
Diwajibkannya badan usaha untuk memiliki perizinan usaha ini tentunya memberikan manfaat penting. Izin usaha tersebut sebagai legalitas badan usaha dalam menjalankan kegiatan usaha migas, memberikan kepastian berusaha, membuka peluang akses ke pasar migas, dan meningkatkan data saing bagi badan usaha.
Persyaratan Izin Niaga Umum Migas
Memahami persyaratan untuk permohonan izin niaga umum migas sangat penting bagi pelaku usaha. Kalau hal ini tidak terpenuhi sudah pasti pengajuan dianggap gagal, sehingga tidak bisa mengikuti tahapan selanjutnya berupa verifikasi dan validasi dokumen.
- Persyaratan Izin Niaga Umum Migas Semantara
Badan usaha yang akan menjalankan kegiatan perdagangan BBM, BBG, LNG dan CNG, sebelum memiliki Izin Niaga Umum, maka harus memiliki Izin Usaha Sementara terlebih dahulu. Dengan perizinan sementara ini, badan usaha bisa sembari memenuhi persyaratan lainnya agar bisa mengajukan INU Tetap. Berikut ini beberapa persyaratan administratif untuk mengajukan Izin Usaha Sementara.
- Surat permohonan izin usaha kepada Menteri ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) cq. Kepala BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal)
- Lampiran surat permohonan
- Akta pendirian perusahaan dan perubahannya. Pada akta mencantumkan bidang usaha perdagangan Minyak Bumi/BBM/Hasil Olahan
- Pengesahan akta pendirian perusahaan dan perubahannya dari instansi berwenang
- Company Profile atau profil perusahaan
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- TDP (Surat Tanda Daftar Perusahaan) atau SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
- Surat keterangan domisili perusahaan
- Surat pernyataan tertulis dilengkapi materai berupa kesanggupan memenuhi aspek K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja)
- Surat pernyataan tertulis dilengkapi materai mengenai kesanggupan pengembangan masyarakat setempat
- Surat pernyataan tertulis dilengkapi materai mengenai kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Surat pernyataan tertulis dilengkapi materai mengenai kesanggupan memenuhi kewajiban sebagai badan usaha
- Surat pernyataan tertulis dilengkapi materai mengenai kesediaan dilakukan inspeksi lapangan
- Surat pernyataan tertulis dilengkapi materai mengenai kesanggupan menerima penunjukan dan penugasan dari Menteri untuk menyediakan cadangan BBM Nasional dan pemenuhan kebutuhan BBM di dalam negeri
- Surat pernyataan mengenai kesanggupan pencampuran bahan bakar nabati ke dalam BBM yang diniagakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Persetujuan prinsip dari pemerintah daerah mengenai lokasi untuk pembangunan fasilitas dan sarana
- Surat pernyataan dokumen persyaratan administrasi dan teknis, sekaligus pernyataan atau keterangan yang diberikan dengan sebenar-benarnya.
- Persyaratan Izin Usaha Niaga Umum Migas Tetap
Setelah berjalan dua tahun sejak diterbitkan INU Migas Sementara, badan usaha wajib mengajukan permohonan INU Migas Tetap. Supaya bisa mendapatkan perizinan tersebut, maka badan usaha harus melengkapi persyaratan administratif dan teknik. Apa sajakah syarat pembuatan izin niaga umum migas tersebut?
- Surat permohonan izin usaha kepada Menteri ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) cq. Kepala BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal)
- Lampiran surat permohonan
- Akta pendirian perusahaan dan perubahannya. Pada akta mencantumkan bidang usaha perdagangan Minyak Bumi/BBM/Hasil Olahan
- Pengesahan akta pendirian perusahaan dan perubahannya dari instansi berwenang
- Company Profile atau profil perusahaan
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- TDP (Surat Tanda Daftar Perusahaan) atau SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
- Surat keterangan domisili perusahaan
- Surat pernyataan tertulis dilengkapi materai berupa kesanggupan memenuhi aspek K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja)
- Surat pernyataan tertulis dilengkapi materai mengenai kesanggupan pengembangan masyarakat setempat
- Surat pernyataan tertulis dilengkapi materai mengenai kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Surat pernyataan tertulis dilengkapi materai mengenai kesanggupan memenuhi kewajiban sebagai badan usaha
- Surat pernyataan tertulis dilengkapi materai mengenai kesediaan dilakukan inspeksi lapangan
- Surat pernyataan tertulis dilengkapi materai mengenai kesanggupan menerima penunjukan dan penugasan dari Menteri untuk menyediakan cadangan BBM Nasional dan pemenuhan kebutuhan BBM di dalam negeri
- Surat pernyataan mengenai kesanggupan pencampuran bahan bakar nabati ke dalam BBM yang diniagakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Persetujuan prinsip dari pemerintah daerah terkait dengan lokasi untuk pembangunan fasilitas dan sarana
- Surat pernyataan dokumen persyaratan administrasi dan teknis, sekaligus pernyataan atau keterangan yang diberikan dengan sebenarnya.
Nah, itulah syarat pembuatan izin niaga umum migas yang harus disiapkan. Jika Anda mengalami kesulitan dalam pengurusannya, sangat disarankan untuk mendapatkan pendampingan dari konsultan perizinan terpercaya, seperti IzinMudah.com.