Syarat Pembuatan PT Baru

Perseroan Terbatas atau PT merupakan sebuah usaha yang berbadan hukum resmi, terdiri dari dua orang atau lebih yang mempunyai tanggung jawab hanya berpusat pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau orang-orang yang berada didalamnya. Sebelum mendirikan PT, maka ada beberapa Syarat Pembuatan PT Baru beserta perosedur yang harus ditaati. Meskipun sebagian besar orang menganggap proses pembuatan PT terkesan ribet dan memakan waktu namun Anda tetap harus menjadi pengusaha yang bijak.

Semenjak tahun 2016, pemerintah telah mengupayakan agar prosedur pendirian PT lebih dipermudah. Mengingat, jumlah pengusaha yang ada di Indonesia masih rendah dibandingkan dengan negara tetangga. Oleh karena itu, dengan mempermudah prosedur pendirian PT maka akan memberikan nilai tambah bagi pemerintah dan mengurangi tingkat pengangguran di Indonesia. Sebelum Anda membuat PT Baru sebaiknya simak terus artikel berikut ini, karena akan membahas lengkap mengenai persyaratan hingga prosedur pembuatan PT. Baru.

Prosedur dan Syarat Pembuatan PT Baru yang Perlu Anda Ketahui

Modal untuk Pembuatan PT

Menurut UU Nomor 40 Tahun 2007 mengenai Perseroan Terbatas, maka modal dasar atau minimum pembuatan PT adalah sebesar Rp. 50 juta dimana 25 % nya digunakan sebagai modal disetor. Persyaratan ini kerap menuai kontra bagi para pelaku bisnis sehingga menjadi kendala bagi mereka, karena modal minimum yang ditetapkan terlalu besar.

Read More :  Syarat Pendirian PT yang Mudah dan Paling Gampang,Akta sk, 3,3Juta

Kemudian, Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2016 mengenai Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas. Besaran modal dasar pendirian PT tergantung dari kesepakatan para pendirinya. Namun Syarat Pembuatan PT Baru ini menurut PP 29 tahun 2016 ini hanya berlaku bagi UMKM.

Surat Keterangan Domisili Perusahaan

Bagi Anda yang ingin mendirikan PT di wilayah Jakarta tentu memahami betul mengenai SK Domisili usaha yang banyak terkendala. Hal ini lantaran adanya Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2014 mengenai Rencana Detail Tata Ruang serta Peraturan Zonasi. Dimana Peraturan ini membagi wilayah Jakarta kedalam berbagai zona seperti zona pemukiman, zona campuran dan lainnya. tanpa domisili usaha sesuai dengan yang ditetapkan maka badan usaha akan sangat sulit untuk mendapatkan SKDP.

Dimana Surat Keterangan Domisili Perusahaan sangatlah penting sebagai syarat untuk mendapatkan dokumen legalitas lainnya seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan, Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan lainnya. Oleh karena itu, bagi Anda yang ingin melakukan usaha di Jakarta maka dapat memilih usaha di Virtual Office, namun harus mempunyai KTP Jakarta.

Menentukan Bidang Usaha

Ketika Syarat Pembuatan PT Baru telah terpenuhi dengan baik, maka Anda harus menentukan bidang usaha sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Mengenai hal ini, Anda tidak perlu bingung karena biasanya setiap Pemerintah Daerah telah membuat bentuk sederhana dari kode KBLI yang dapat dijadikan sebagai acuan dalam mengurus izin usaha di daerah tersebut.

Read More :  Berapa Hari Urus SIUP TDP

Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor yang diberikan kepada WP sebagai sarana dalam administrasi perpajakan. Pembuatan NPWP dapat dilakukan jika Syarat Pembuatan PT Baru telah terpenuhi seperti Akta pendirian, pengesahan SK menteri atas pendirian PT dan domisili perusahaan.

Mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Salah satu bentuk izin usaha untuk perusahaan yang menyelenggarakan perdagangan disebut dengan SIUP. Menurut Permendag No. 46 tahun 2009, SIUP terdiri dari SIUP Besar, SIUP Menengah, SIUP Kecil dan SIUP Mikro. Mengurus izin usaha hukumnya wajib dilakukan, mengingat usaha yang Anda dirikan bertujuan untuk mencari keuntungan. SIUP akan diberikan atas bidang usaha berupa 4 digit Klasifikasi Bidang Lapangan Usaha Indonesia.

Mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Tanda Daftar Perusahaan telah diatur dalam UU no 3 tahun 1982 mengenai Wajib Daftar Perusahaan, dimana pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa “setiap perusahaan diwajibkan dalam daftar perusahaan”. Perusahaan yang dimaksudkan dalam TDP mencakup perusahaan berbentuk PT, CV, Firma, Koperasi, Perorangan dan bentuk usaha lainnya.

Apakah Syarat Pembuatan PT Baru dan prosedur pendirian PT sangat memakan waktu dan tergolong ribet? Tidak perlu khawatir, karena saat ini telah terdapat jasa pembuatan PT. Dimana, mereka akan mengatasi segala pekerjaan kita secara cepat dan tepat mengenai (infor harga hubungi kami).

Read More :  Jenis Izin Niaga Umum Bahan Bakar Minyak
Scroll to Top