Perkembangan dunia ekonomi memang tidak dapat dipisahkan dari dunia usaha,hal ini dikarenakan penggerak dan penumbuh kembangkan perekenomian adalah identitas-identitas usaha. Salah satunya identitas usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Sayangnya, untuk mendirikan sebuah PT tidak semudah yang dibayangkan hal ini lantaran Syarat Pembuatan PT yang terkesan ribet dan memakan waktu.
Meskipun persyaratannya terkesan ribet, namun tidak sedikit masyarakat yang memilih bentuk usaha Perseroan Terbatas lantaran kemudahan dalam mendapatkan dana modal dari penjual saham. Oleh karena itu, agar lebih mudah dan efisien dalam mengurus pembuatan PT sebaiknya pahami betul persyaratan yang ada agar tidak memusingkan Anda selama proses pengurusan legalitas usaha. Informasi lengkapnya terkait dengan hal tersebut akan kami ulas dibawah ini.
Syarat Pembuatan PT secara Lengkap beserta Prosedur Pendirian PT
Syarat Pendirian PT yang Harus Disiapkan
Sebelum mendirikan sebuah perusahaan yang berbadan usaha Perseroan Terbatas (PT) maka ada beberapa data yang harus dipersiapkan yaitu pilihan nama PT minimal 3 nama PT yang diajukan, Bidang Usaha, Domisili atau Tempat PT didirikan, Nama Pemegang Saham dan KTP, Komposisi Pemegang Saham, Modal Dasar Perusahaan (sesuai kesepakatan para pendiri PT), Modal Disetor, Susunan Direksi serta Komisaris, KTP Direktur dan Komisaris, NPWP Direktur dan Pasfoto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar.
Prosedur Pendirian PT
Membuat Akta Perusahaan
Setelah memahami beberapa Syarat Pembuatan PT, maka selanjutnya ada beberapa prosedur yang harus dilakukan untuk mendirikan sebuat PT. Langkah awalnya Anda harus membuat akta perusahaan terlebih dahulu, mengingat perusahaan yang Anda jalankan adalah berbadan hukum. Akta perusahaan umumnya berisikan informasi mengenai nama perusahaan, jenis usaha yang dipilih, nama setiap pemilik modal, modal disetor, modal dasar dan pengurus perusahaan baik Direktur Utama, Direktur ataupun Komisaris.
Mengurus Surat Keterangan Domisili Usaha
Selanjutnya Anda harus mengurus surat keterangan domisili usaha yang bisa diperoleh dari kantor kepala desa atau kelurahan domisili perusahaan. Untuk memperoleh surat keterangan domisili maka membutuhkan salinan akta perusahaan. Selain itu, petugas kelurahan biasanya juga menanyakan mengenai tempat usaha yang Anda jalankan adalah sewa atau milik sendiri? Jika sewa tempat maka akan dimintakan fotocopy perjanjian sewa menyewa, namun jika milik sendiri maka akan dimintakan fotocopy sertifikat tanah dan Surat Izin Mendirikan Bangunan.
Mengurus NPWP Perusahaan
Setelah kedua prosedur diatas selesai dan Syarat Pembuatan PT telah lengkap maka saatnya mengurus NPWP Perusahaan. Dimana, untuk memperoleh NPWP Perusahaan maka diperlukan Akta perusahaan serta surat keteranan domisili. NPWP bisa didapatkan di kantor Pelayanan Perpajakan di wilayah perusahaan didirikan. Ketika persyaratan Anda sudah lengkap maka tidak perlu menunggu lama proses pembuatan NPWP Perusahaan biasanya 1 hari sudah jadi.
Memperoleh SK Pengesahan Akta Pendirian
Saat Akta Pendirian PT telah dibuat maka Notaris akan mengajukan pengesahan badan hukum atas PT di Kementrian Hukum dan HAM. Setelah itu menteri akan menerbitkan Surat Keputusan pengesahan berbadan hukum PT, sehingga PT yang Anda daftarkan telah lahir sebagai PT berbadan hukum yang diakui Negara. Akibatnya, PT dianggap sebagai subjek hukum yang mempunyai hak serta kewajiban yang melekat didalamnya. Adapun kewajiban yang harus dipenuhi adalah dengan mempunyai nomor pajak dan membayarkan pajak atau melaporkan pajak di kantor perpajakan setempat.
Mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Jika Syarat Pembuatan PT telah terpenuhi maka Anda harus mengurus SIUP. SIUP merupakan salah satu bentuk izin usaha untuk perusahaan yang menyelenggarakan perdagangan. Dimana, PT yang didirikan nantinya berorientasi pada profit sehingga harus mempunyai izin usaha. Adapun menurut Permendag No. 46 tahun 2009, SIUP terdiri dari SIUP Besar, SIUP Menengah, SIUP Kecil dan SIUP Mikro.
Mengurus Tanda Daftar Perusahaan
TDP telah diatur dalam UU no 3 tahun 1982 mengenai Wajib Daftar Perusahaan, dimana pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa “setiap perusahaan diwajibkan dalam daftar perusahaan”. Perusahaan yang dimaksudkan dalam TDP mencakup perusahaan berbentuk PT, CV, Firma, Koperasi, Perorangan dan bentuk usaha lainnya.
Bagaimana? Apakah Syarat Pembuatan PT dan prosedur pendirian PT masih terkesan ribet dan membingungkan untuk Anda? Jika ingin yang lebih praktis, efektif dan efisien maka dapat memilih jasa pembuatan PT mengenai (Info harga hubungi kami).