Syarat Pendirian PT yang Mudah dan Paling Gampang,Akta sk, 3,3Juta

Perkembangan dunia ekonomi tidak dapat dipisahkan dari dunia usaha, hal ini dikarenakan identitas-identitas usaha merupakan salah satu indikator penggerak dan penumbuh kembangkan perekonomian di Indonesia. Salah satunya, entitas berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang merupakan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS). Hanya saja, Syarat Pendirian PT selama ini terkesan ribet, menguras tenaga dan waktu.

Karena itulah, pemerintah terus berupaya dan mencari cara agar proses pendirian usaha dipermudah. Pada tahun 2016, presiden Jokowi telah mengeluarkan kebijakan ekonomi yang disebut dengan Paket Kebijakan XII sehingga menjadikan pelaku usaha lebih mudah dalam mengurus izin usahanya. Ada beberapa hal yang perlu Anda ketahui sebelum mendirikan PT, informasi lengkapnya akan kami ulas dibawah ini.

Syarat Pendirian PT yang Perlu Anda Ketahui beserta Prosedurnya

Syarat Umum Pendirian PT

Sesuai dengan Undang-undang nomor 40 tahun 2007 syarat dalam mendirikan PT terdiri dari dua jenis yaitu syarat umum dan syarat formal. Adapun syarat umum pendirian PT yaitu Fotokopi KTP pemilik saham, Fotokopi KK direktur maupun penanggung jawab perusahaan, Foto berwarna dari penanggung jawab perusahaan sebanyak 2 lembar ukuran 3×4, NPWP penanggung jawab perusahaan, Fotokopi surat kepemilikan perusahaan, Fotokopi PBB tahun terakhir, Surat keterangan domisili dari RT/RW (jika diperkampungan), Surat domisili dari pengelola gedung (jika perusahaan di gedung perkantoran), Foto kantor perusahaan terlihat bagian depan dan dalam ruangan, stempel perusahaan, perusahaan tidak berada di daerah pemukiman penduduk dan siap untuk disurvey.

Read More :  Kisaran Biaya Pembuatan PT Di Jakarta, Paket Lengkap

Syarat Formal Pendirian PT

Syarat Pendirian PT untuk syarat formal yaitu pendiri PT terdiri dari minimal 2 atau lebih, masing-masing pendiri dapat mengambil bagian atas modal saham terkecuali jika terjadi peleburan, akta notaris harus berbahasa Indonesia, akta pendirian PT harus mendapat pengesahan dari Menteri kehakiman lalu diumumkan dalam BA (Berita Acara) RI, Perusahaan mempunyai minimal 1 direktur dan 1 komisaris, pemilik saham harus WNI kecuali perusahaan swasta asing dan modal dasar dilakukan sesuai dengan kesepakatan.

Prosedur Pendirian PT

Membuat Akta Perusahaan

Mengingat perusahaan yang dijalankan adalah berbadan hukum maka ada beberapa prosedur yang harus dijalankan seperti halnya dengan membuat akta perusahaan. Akta perusahaan umumnya menjelaskan terkait dengan nama perusahaan, jenis usaha yang dipilih, nama setiap pemilik modal, modal disetor, modal dasar dan pengurus perusahaan baik Direktur Utama, Direktur ataupun Komisaris.

Mengurus Surat Keterangan Domisili Usaha

Syarat Pendirian PT selanjutnya adalah dengan mengurus surat keterangan domisili usaha Anda. Surat keterangan domisili ini bisa didapatkan di kantor kepala desa atau kelurahan domisili perusahaan. Untuk memperoleh surat keterangan domisili maka membutuhkan duplikan akta perusahaan.

Mengurus NPWP Perusahaan

Untuk memperoleh NPWP Perusahaan maka diperlukan Akta perusahaan dan surat keterangan domisili. NPWP bisa didapatkan di kantor Pelayanan Perpajakan di wilayah perusahaan didirikan. Jika persyaratan telah lengkap maka tidak perlu menunggu lama proses pembuatan NPWP Perusahaan biasanya 1 hari sudah jadi.

Read More :  Syarat dan Biaya Mendirikan PT Untuk Bisnis Pemasaran Digital

Mendapatkan SK Pengesahan Akta Pendirian

Jika Syarat Pendirian PT sudah lengkap maka Notaris akan mengajukan pengesahan badan hukum atas PT di Kementrian Hukum dan HAM. Selanjutnya, menteri akan menerbitkan Surat Keputusan pengesahan berbadan hukum PT, sehingga PT yang Anda daftarkan telah lahir sebagai PT berbadan hukum yang diakui Negara.

Mengurus Surat Izin Usaha

Surat izin usaha wajib sangatlah penting untuk didapatkan, mengingat Perusahaan Anda nantinya beroritentasi pada keuntungan. Salah satu izin usaha yang digunakan sebagai izin penyelenggaran perdagangan disebut SIUP. Menurut Permendag No. 46 tahun 2009, SIUP terdiri dari SIUP Besar, SIUP Menengah, SIUP Kecil dan SIUP Mikro.

Mengurus Tanda Daftar Perusahaan

Tanda Daftar Perusahaan telah diatur dalam UU no 3 tahun 1982 mengenai Wajib Daftar Perusahaan, dimana pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa “setiap perusahaan diwajibkan dalam daftar perusahaan”. Perusahaan yang dimaksudkan dalam TDP mencakup perusahaan berbentuk PT, CV, Firma, Koperasi, Perorangan dan bentuk usaha lainnya. Tanda Daftar Perusahaan ini dilakukan baik sebagai kantor pusat maupun sebagai kantor cabang.

Itulah beberapa Syarat Pendirian PT yang harus Anda penuhi beserta prosedur dalam pendirian PT. Jika ingin praktis, efektif dan efisien maka Anda dapat menyerahkan proses pendirian PT kepada jasa kami, mengenai (info harga hubungi kami).

Scroll to Top