Syarat Perizinan Migas dan Jenis Usahanya

Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Izin Usaha Niaga Minyak Bumi dan/atau Bahan Bakar Minyak Minyak mengatur tentang perizinan usaha di bidang migas (minyak dan gas bumi). Lalu bagaimana dengan syarat perizinan migas yang wajib dipahami oleh pelaku usaha?

Jenis Izin Usaha Migas di Indonesia

Sebelum terjun di usaha migas, pastikan sudah memahami persyaratan permohonan perizinannya. Termasuk mengetahui jenis-jenis perizinannya, sehingga tidak salah dalam menyiapkan persyaratannya. Apa saja ketiga jenis izin usaha migas yang dimaksud?

  1. Izin Usaha Niaga Umum atau INU

Perizinan usaha ini diserahkan kepada badan usaha yang menjalankan kegiatan usaha niaga migas meliputi pengadaan, penyimpanan, penyaluran dan perdagangan migas. Jenis perizinan migas ini masih terbagi menjadi dua kelompok, yaitu INU Distribusi dan INU Niaga.

INU Distribusi ditujukan untuk penyaluran migas melalui jaringan pipa atau bisa juga SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum). Sedangkan INU Niaga diberikan untuk perdagangan migas secara langsung atau melalui perantara.

Bagaimana dengan persyaratan badan usaha yang akan mengajukan permohonan perizinan ini? Persyaratannya adalah memiliki badan usaha yang berbentuk Koperasi atau Perseroan Terbatas (PT). Modal kerja untuk INU Niaga adalah 5 miliar rupiah, sedangkan untuk INU Distribusi sebesar 10 miliar rupiah.

Badan usaha juga harus memiliki pengalaman minimal lima tahun di bidang migas, memiliki tempat usaha yang sudah sesuai persyaratan yang ditentukan, dan memenuhi semua persyaratan lain yang telah ditetapkan oleh Menteri ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral).

  1. Izin Usaha Niaga Tertentu

Izin usaha ini diberikan kepada badan usaha yang melakukan kegiatan usaha niaga migas tertentu, seperti pengadaan, penyimpanan dan penyaluran migas untuk jenis dan/atau dengan volume tertentu.

Read More :  Biaya Pengurusan SIUJK

Perizinan tersebut terbagi atas tiga jenis, yaitu izin usaha niaga pengadaan, izin niaga penyimpanan, dan izin niaga penyaluran. Izin pengadaan untuk pengadaan migas dari dalam negeri atau luar negeri. Izin penyimpanan untuk menyimpan migas di tempat tertentu. Sedangkan izin penyaluran untuk menyalurkan migas ke konsumen tertentu.

Persyaratan yang harus dipenuhi oleh badan usaha yang ingin mengajukan perizinan tersebut adalah memiliki badan usaha berbentuk Koperasi atau Perseroan Terbatas (PT). Badan usaha harus memiliki modal kerja minimal 2 miliar rupiah.

Badan usaha harus memiliki surat rekomendasi dari badan usaha hulu migas, memiliki kontrak penjualan migas dengan badan usaha hilir migas, memiliki izin usaha pengolahan migas kalau akan menjalankan usaha pengolahan migas, dan memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh Menteri ESDM.

  1. Izin Usaha Jasa Penunjang Kegiatan Usaha Migas

Perizinan usaha ini diberikan bagi badan usaha yang melakukan kegiatan jasa penunjang usaha migas, seperti pengangkutan, pengolahan, penyimpanan dan penyaluran migas.

Izin Usaha Jasa Penunjang Kegiatan Usaha Migas ini masih terbagi dalam beberapa jenis. Izin pengangkutan untuk mengangkut migas melalui jalur darat, laut atau udara. Izin pengolahan untuk mengolah migas menjadi berbagai produk, seperti BBM, LPG dan petrokimia.

Jenis perizinan lainnya adalah izin penyimpanan untuk menyimpan migas di tempat penimbunan sementara atau tempat penyimpanan bahan bakar minyak. Ada pula izin penyaluran untuk menyalurkan migas melalui jaringan pipa atau SPBU.

Persyaratan badan usaha yang akan mengajukan perizinan tersebut adalah sudah berbadan hukum berbentuk Koperasi atau Perseroan Terbatas (PT), modal kerja minimal 1 miliar rupiah, memiliki surat izin usaha dari kementerian terkait (semisal Kementerian Perhubungan untuk menjalankan kegiatan usaha pengangkutan migas), memiliki peralatan atau fasilitas sesuai standarisasinya, memiliki tenaga kerja berkualifikasi dan pengalaman di bidang migas, serta memenuhi segala persyaratan lain yang ditetapkan oleh Menteri ESDM.

Read More :  Biaya Pembuatan SIUP di Jakarta

Penting untuk diketahui bahwa ketentuan syarat perizinan migas, bisa saja berubah sewaktu-waktu. Karena itu, Anda harus selalu mengikuti informasi terbaru dari Kementerian ESDM. Perhatikan juga jenis perizinan yang akan diajukan, agar tidak salah dalam memenuhi persyaratannya.

Layanan Konsultasi Syarat Perizinan Migas

Anda masih awam tentang persyaratan dan prosedur dalam pengajuan perizinan migas? Sebaiknya Anda berkonsultasi di tempat yang tepat. Agar bisa menambah pengetahuan dan pemahaman atas segala hal terkait perizinan usaha di bidang migas. Nah, kemana sebaiknya Anda berkonsultasi?

  1. Ditjen Migas Kementerian ESDM (Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral). Anda bisa mendatangi alamat kantornya atau mengakses lama resminya melalui esdm.go.id.
  2. BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal). Anda juga bisa mendatangi kantornya di Jakarta atau mengakses laman resminya melalui bkpm.go.id.
  3. Kantor Hukum. Anda bisa berkonsultasi dengan kantor hukum, khususnya yang memiliki spesialisasi di bidang migas. Kantor hukum dapat membantu Anda dalam memahami peraturan perundang-undangan yang terkait dengan migas, penyusunan kontrak dan perjanjian terkait kegiatan usaha migas, dan memberikan bantuan hukum bila terjadi permasalahan dalam kegiatan usaha migas.
  4. Konsultan Migas. Anda bisa mencari jasa konsultan migas berpengalaman dan terpercaya. Sehingga bisa membantu Anda dalam memahami syarat perizinan migas, menyiapkan dokumen yang diperlukan dan mengurus perizinan usahanya sampai mendapatkan legalitas. Konsultan juga bisa memberikan saran dan solusi berhubungan dengan kegiatan usaha migas.

Berapa biaya konsultasi yang harus Anda keluarkan? Biaya konsultasi terkait syarat perizinan migas sangat bervariasi. Sangat tergantung dengan tempat dan jenis layanan yang didapatkan.

Read More :  Proses Pembuatan PT

Sebagai tips sebelum Anda berkonsultasi adalah sangat disarankan untuk memiliki gambaran tentang jenis izin usaha migas yang akan dikerjakan. Anda juga bisa menyiapkan berbagai dokumen yang diperlukan terkait dengan jenis kegiatan usaha migas.

Persiapan Sebelum Mengajukan Perizinan Migas

Persiapan yang matang sangat baik dilakukan, dengan harapan pengajuan perizinan cepat disetujui dan izin usaha diterbitkan oleh Kementerian ESDM. Berikut beberapa persiapan yang harus dilakukan.

  1. Memahami jenis izin usaha migas. Seperti yang sudah dipaparkan di atas, ada tiga jenis perizinan migas yang harus dipahami dan dipilih sesuai rencana bisnis Anda.
  2. Menyiapkan persyaratan sesuai yang ditetapkan. Semua persyaratan harus terpenuhi bisa mengikuti tahapan verifikasi dan validasi dokumen.
  3. Memilih kantor hukum. Agar bisa mendampingi Anda saat terjadi permasalahan hukum.
  4. Memilih konsultan migas. Pilihlah yang berpengalaman dan terpercaya, agar peluang permohonan diterima lebih besar.
  5. Menghitung kebutuhan biaya perizinan. Anda harus menghitung perkiraan biaya yang dibutuhkan dalam mengurus perizinan migas. Biaya tersebut termasuk biaya kantor hukum, biaya konsultan dan biaya pengurusan perizinan usaha.
  6. Menyiapkan tempat usaha. Tentunya dengan mengikuti persyaratan yang sudah ditentukan.
  7. Menyiapkan tenaga kerja. Pastikan tenaga kerja yang direkrut memiliki kualifikasi dan pengalaman memadai di bidang migas.
  8. Mengikuti perkembangan terbaru. Anda harus selalu mengikuti perkembangan terkait dengan perubahan peraturan dan perundang-undangan migas.

Nah, Anda masih bingung dengan segala syarat perizinan migas dan prosedurnya? Konsultasikan segera dengan konsultan berpengalaman dan terpercaya melalui IzinMudah.com. Nikmati layanan prima dari para staf berkompeten dengan biaya bersahabat.

Contoh Izin Usaha
Contoh Izin Usaha
Scroll to Top