Jasa-Izin-Memperoleh-Kewarganegaraa

Jasa Izin Memperoleh Kewarganegaraan Anak Angkat

Pengertian Kewarganegaraan Anak Angkat Anak angkat warga negara asing adalah anak warga negara asing yang belum berusia 5 (lima tahun) yang diangkat secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh Warga Negara Indonesia sehingga memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia. Dasar Hukum Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2007 tentang Tata […]

Jasa Izin Memperoleh Kewarganegaraan Anak Angkat Read More »