Izin-Mempekerjakan-Tenaga-Kerja-Asing-IMTA

Imigrasi, Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)

Pengertian IMTA IMTA merupakan singkatan dari izin mempekerjakan tenaga asing. Tenaga warga negara asing pendatang, yaitu tenaga kerja warga negara asing yang memiliki visa tingal terbatas atau izin tinggal terbatas atau izin tetap. Dengan maksud bekerja (melakukan pekerjaan) dari dalam wilayah Republik Indonesia. Mempekerjakan tenaga kerja asing harus mendapatkan izin dari Direktorat Jendral Imigrasi Republik […]

Imigrasi, Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) Read More »