Izin MIGAS

Izin-Usaha-Penimbunan-Bahan-Bakar-Cair

Jasa Izin Usaha Penimbunan Bahan Bakar Cair

Pengertian Penimbunan Bahan Bakar Cair Penimbunan bahan bakar cair terdiri dari terdiri dari: Penimbunan kecil yaitu penimbunan bahan bakar cair kapasitas 40.000 liter ke bawah dan untuk bahan bakar cair berbahaya kapasitas 10.000 liter ke bawah. Penimbunan besar yaitu penimbunan bahan bakar cair yang mempunyai kapasitas lebih besar dari 40.000 liter dan untuk bahan cair berbahaya berkapasitas lebih besar dari 10.000 liter. Dasar Hukum Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Peraturan Pemerintah No.36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak. Syarat Administrasi Penimbunan Bahan Bakar Cair Fotokopi KTP Fotokopi akta perusahaan Profit perusahaan Fotokopi NPWP Bukti kemampuan pendanaan Peta lokasi Daya kapasitas penyimpanan Inventarisasi peralatan dan fasilitas yang digunakan Pernyataan kesanggupan menaati ketentuan mengenai keselamatan kerja, Perlindungan lingkungan, standar teknis, evaluasi, dan pelaporan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku Pasfoto pemohon Prosedur Penimbunan Bahan Bakar Cair a) Membuat surat permohonan yang ditujukan kepada bupati/wali kota melalui Kepala instansi yang berwenang yang berisi: Data diri. Nama badan usaha. Lokasi/alamat. Status hak tanah. Luas tanah. b) Melampirkan persyaratan administrasi. c) Setelah berkas dinyatakan lengkap, maka petugas melakukan pengecekan lapangan untuk verifikasi data. d) Bupati/wali kota mengeluarkan izin penimbunan bahan bakar cair. Izin penimbunan bahan bakar cair untuk kebutuhan perusahaan itu sangat penting sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Silakan hubungi kami untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. Dapatkan segera izin usaha Anda bersama kami.

Jasa Izin Usaha Penimbunan Bahan Bakar Cair Read More »

Surat-Keterangan-Terdaftar-MIGAS-SKT-MIGAS

Jasa Pengurusan Surat Keterangan Terdaftar MIGAS (SKT-MIGAS)

Pengertian SKT-MIGAS Dalam rangka Menawarkan produksi barang dan jasa di lingkungan Migas, maka setiap perusahaan penyedia barang dan jasa harus memiliki SKT MIGAS (Surat Keterangan Terdaftar MIGAS) yang dikeluarkan Dirjen Migas cq. Direktur Teknik dan Lingkungan Migas. Untuk dapat mengajukan SKT Migas perusahaan harus memiliki Sertifikat Badan Usaha yang dikeluarkan Asosiasi yang Ter-Akreditasi KADIN/LPJK yang masih berlaku. Klasifikasi SKT-MIGAS Fabricator (Fabrikasi) Construction (Konstruksi) Manufacturing (Produksi Bahan & Barang Jadi) Consultant (Jasa Konsultan) Highly Specializes Serviced (Jasa Teknologi Khusus) Syarat Administrasi SKT-MIGAS a) Izin persetujuan investasi PMA/PMDN b) Izin perubahan investasi (jika ada) yang terkait dengan; Perubahan status penanaman modal Perubahan nama perusahaan Perubahan bidang usaha Perubahahan tempat/kedudukan perusahaan Perubahan modal dan kepemilikan saham Perubahan susunan pengurus (direksi & komisaris c) Akta pendirian badan usaha (PT/CV/Fa/Koperasi) d) Akta perubahan (jika ada) yang terkait dengan; Perubahan status penanaman modal untuk PMA/PMDN Perubahan nama perusahaan Perubahan bidang usaha Perubahahan tempat/kedudukan perusahaan Perubahan modal dan kepemilikan saham untuk Perseroan Terbatas Perubahan susunan pengurus (direksi & komisaris) e) SK Menteri Hukum dan HAM RI untuk PT f) Surat keterangan domisili perusahaan (yang masih berlaku) g) NPWP-Nomor pokok wajib pajak h) TDP-Tanda daftar perusahaan i) Izin usaha / izin operasional melaksanakan kegiatan usaha SIUP IUJK IUI IUT atau lainnya j) Sertifikat Badan Usaha (SBU) dari LPJK / KADIN k) Kartu tanda anggota asosiasi perusahaan l) Sertifikat ISO 9001:2000 / 2008 dan ISO 14000 DATA PENGURUS DAN PEMEGANG SAHAM a). Daftar susunan pengurus perusahaan b) Identitas/tanda pengenal pengurus perusahaan; KTP-para pengurus (Direksi dan Komisaris) untuk warga negara Indonesia IKTA/Pasport jika warga negara asing c) Daftar susunan pemegang saham perusahaan (untuk PT) d) Identitas/tanda pengenal pemegang saham perusahaan (untuk PT); KTP para pemengang saham untuk warga negara Indonesia IKTA/Pasport untuk warga negara asing NPWP jika pemegang saham adalah badan usaha/perusahaan DATA TENAGA AHLI DAN STRUKTUR ORGANISASI a) Fotokopi ijazah tenaga ahli KTP tenaga ahli Ijazah tenaga ahli Sertifikat Kursus/Keterampilan yang dimiliki CV / Riwayat hidup tenaga ahli b) Struktur organisasi perusahaan DATA KEUANGAN DAN PAJAK Neraca dan laporan keuangan rugi/laba tahun terakhir atau Laporan keuangan lengkap yang diaudit oleh akuntan publik Laporan pajak SPT-PPh tahun terkahir DATA PERALATAN DAN PENGALAMAN KERJA PERUSAHAAN a) Daftar / list pengalaman kerja yang pernah dilaksanakan perusahaan b) Bukti pengalaman pekerjaan yang pernah dilaksanakan perusahaan 2 tahun terakhir Bukti Kontrak atau SPK, baik sebagai Kontraktor/Konsultan/Supplier Bukti berita acara penyelesaian pekerjaan sesuai Kontrak/SPK tersebut c) Daftar peralatan kantor dan peralatan proyek/pabrik/industri/bengkel

Jasa Pengurusan Surat Keterangan Terdaftar MIGAS (SKT-MIGAS) Read More »

Scroll to Top