IZIN USAHA

biro jasa izin usaha

Biro Jasa Izin Usaha

Biro Jasa Izin Usaha di Indonesia sudah cukup banyak, tapi tidak semua penyedia jasa mampu melayani para pengusaha yang ingin mengurus surat izin usaha yang lengkap dalam membangun perusahaan mereka. Sedangkan sebelum para pengusaha mendirikan perusahaan kita harus mengetahui terlebih dahulu informasi tentang biro jasa yang akan digunakan untuk mengurus surat-surat izin usaha. Kebutuhan jasa perizinan juga sangat penting dalam pendirian perusahaan, karena dengan adanya surat izin tersebut maka perusahaan akan terdaftar dalam perusahaan legalitas usaha dan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum. Biro Jasa Izin Usaha Jasa Izin Usaha Saat ini persaingan dalam usaha atau persaingan di Indonesia semakin banyak. Oleh karena itu para pengusaha membutuhkan persyaratan dan membutuhkan surat perizinan untuk mendirikan perusahaan mereka. Maka dari itu saat ini juga sudah semakin banyak biro jasa yang melayani pengurusan surat izin usaha untuk berbagai perusahaan. Seperti: Perusahaan perseorangan CV Tbk PT Koperasi Apalagi untuk pengadaan tender, karena mewajibkan pesertanya harus memiliki SIUP baik untuk kelas menengah ke atas dan yang lainnya. Biro jasa yang melayani pengurusan surat izin ini biasanya memiliki pelanggan yang memiliki keterbatasan waktu dalam pengurusan berbagai perizinan. Selain itu biro jasa untuk pengurusan izin usaha ini juga melayani berbagai pengurusan surat izin, mempermudah dan cepat dalam prosesnya. Untuk anda yang memiliki keterbatasan waktu dapat menghubungi biro jasa izin usaha kami. Biro jasa kami juga melayani jasa pembuatan PT, izin usah industri, jasa pengurusan SIUP, tanda daftar industri, pendirian PMA dan jasa izin BKPM. Syarat Izin Ekspor/Impor Dalam pelayanan jasa untuk pengurusan izin ekspor impor dan ingin mengembangkan usahanya maka para perusahaan harus memiliki dokumen legalitas SIUP TDP. Syarat untuk mengurus izin ekspor impor dari biro jasa izin usaha mulai dari: Akta perusahaan SK kehakiman NPWP SIUP TDP KTP direktur SKDU MPU bea & cukai Pemberitahuan ekspor barang Persetujuan ekspor Packing list Invoice TDP merupakan tanda bukti dari badan usaha yang sudah melakukan kewajiban mereka dengan melakukan pendaftaran perusahaan dan sudah masuk dalam daftar perusahaan. Pendaftaran tersebut wajib dilakukan oleh pemilik perusahaan dan dapat diwakilkan pada orang lain tapi dengan adanya surat kuasa. Beberapa perusahaan yang wajib didaftar ini seperti koperasi, persekutan dan perseorangan yang berbentuk badan hukum. Sedangkan untuk perusahaan kecil perorangan yang dijalan pribadi tidak memerlukan izin usaha karena bukan merupakan suatu badan hukum atau suatu persekutuan. SIUP merupakan surat izin dari biro jasa izin usaha yang harus dimiliki setiap perusahaan dan surat tersebut akan dikeluarkan oleh pemerintah daerah supaya pengusaha dapat melaksanakan kegiatan perdagangan mereka. SIUP ini juga wajib diperoleh setiap perusahaan, baik koperasi, persekutuan dan perusahaan perseorangan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan. SIUP ini juga terdiri dari beberapa bagian, seperti SIUP kecil, SIUP menengah dan SIUP besar. Untuk prosedurnya para pengusaha harus mengisi formulir permohonan yang tersedia di kantor pelayanan perizinan baik kota atau Kabupatan. Menyerahkan formulir permohonan yang lengkap dengan persyaratan administrasi dan SIUP akan dikeluarkan. Setelah pengusaha memenuhi persyaratan tersebut, maka izin ekspor impor akan segera diproses. Tips Memilih Biro Jasa Usaha Untuk tips memilih biro jasa dapat dilakukan mulai dari track recor setiap biro jasa yang akan kita gunakan. Karena dengan menghetahuinya dapat membantu kita mengetaui bagaimana reputasi dan situasi dari biro jasa tersebut sebelumnya sampai berapa lama biro jasa sudah dibuka. Lihat juga portofolio klien yang dikerjakan oleh biro jasa yang akan kita gunakan. Karena selama biro jasa mengerjakan banyak portofolio klien, maka biro jasa sudah hampir bisa dipercaya. Selain itu biro jasa izin usaha tersebut juga harus memiliki tempat atau kantor yang jelas. Hal ini dilakukan karena tidak sedikit terjadi permasalahan yang sudah dialami oleh beberapa klien yang dengan mudah langsung mempercayan dan mengkonsultasikan masalah mereka. Pilih juga biro jasa yang memiliki banyak kelebihan, seperti memiliki pengalaman, pengurusannya tidak ribet, melayani surat izin usaha yang lengkap, memiliki team yang profesional dan biayanya murah.

Biro Jasa Izin Usaha Read More »

Keuntungan-Memiliki-Izin-Usaha

Keuntungan Memiliki Izin Usaha Yang Harus Anda Ketahui, Akta Sk 3,3Juta

Memiliki izin usaha sangatlah penting, terkadang masyarakat enggan mengurus izin usahanya. Demikian disebabkan oleh beberapa hal, diantaranya adalah takut menghabiskan uang. Padahal memiliki izin usaha sangat menguntungkan untuk usaha tersebut. Takukah Anda apa saja keuntungan izin usaha secara resmi? Berikut penjelasannya… Keuntungan Memiliki Izin Usaha Yang Harus Anda Ketahui Perlindungan hukum. Jika izin usaha Anda tercatat secara resmi di pemerintahan, maka usaha Anda mendapat perlindungan hukum. Dan ini tentunya menimbulkan rasa nyaman dana man dalam menjalankan usaha. Penunjang perkembangan usaha. Dengan memiliki izin usaha secara resmi, artinya usaha Anda memiliki peluang untuk berkembang lebih luas. Penambaan modal, investasi lebih mudah didapatkan jika usaha tersebut resmi. Dengan adanya izin usaha syarat pengajuan kredit akan lebih mudah. Bisa mengikuti tender. Ada beberapa jenis usaha yang berkaitan erat dengan tender, syarat utama bisa mengikuti tender adalah memiliki bukti legalitas yang sah. Oleh karena itu, kepemilikan izin usaha menjadi sangat penting bagi para pengusaha. Sebagai meningkatkan kredibilitas usaha. Kredibilitas usaha Anda semakin membanik dan tentunya lebih di percaya, karena usaha Anda sudah miliki izin usaha yang sah di pemerintahan. Demikianlah beberapa keuntungan memiliki izin usaha yang resmi. Usaha yang Anda jalankan akan lebih mudah berkembang dan mendapat perlindungan hukum yang berlaku di Indonesia. Diatas adalah hanya sebagian kecil keuntungan memiliki izin usaha. Jadi, tunggu apalagi, segera urus izin usaha Anda. Anda bisa menggunakan jasa izin usaha untuk mengurus semua izin usaha Anda.

Keuntungan Memiliki Izin Usaha Yang Harus Anda Ketahui, Akta Sk 3,3Juta Read More »

Jasa-Izin-Penanaman-Modal-Asing-PMA-Dan-Prosedurnya-768x384

Jasa Izin Penanaman Modal Asing (PMA) Dan Prosedurnya

Pengertian Penanaman Modal Asing Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. Hubungi Konsultan kami untuk pertanyaan lebih lanjut mengenai izin penanaman modal asing (PMA). Dasar Hukum Penanaman Modal Asing Undang-undang No. 25 Tahun 2007 – Tentang Penanaman Modal. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Peraturan Presiden No. 36 Th 2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Peraturan Presiden No.39 Th 2014 Tentang Daftar Negatif Investasi. Peraturan Kepala BKPM No. 12 Tahun 2009 Tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal. Persyaratan Administrasi PMA Oleh Partisipan Asing : Akta Pendirian Perusahaan dalam bahasa Inggris( jika peserta asing adalah badan hukum) Salinan paspor yang berlaku untuk individu asing (jika peserta asing adalah perorangan) Maksud dan tujuan perseroan (bidang usaha) Komposisi modal (minimal Rp.10 M ekuivalen 1jt USD) Nama,alamat, no telepon kantor perseroan) Susunan pengurus perseroan (direksi dan komisaris) Oleh Parsipan Indonesia : Akta Pendirian Perusahaan dan pengesahan KEMENHUMHAM ( jika peserta indonesia adalah badan hukum) Kartu Identitas untuk Individu/ktp Nomor Pokok Wajib Pajak Diagram alir dan uraian tentang proses produksi dan mencantumkan jenis bahan baku khusus industri pengolahan atau uraian/penjelasan kegiatan bisnis untuk sektor jasa. Surat rekomendasi dari kementrian teknis atau lembaga pemerintah lain yang terkait, jika diperlukan. Jika rekomendasi belum tersedia, perusahaan bisa mengumpulkan aplikasi investasi ke BKPM dengan menyertakan salinan aplikasi surat rekomendasi kepada kementrian teknis atau lembaga pemerintah lain yang terkait mengenai memasukkan tanda terima dari perusahaan, dan jika dalam 17 (tujuh belas) hari kerja tidak ada jawaban atau rekomendasi, BKPM akan memproses dan menerbitkan persetujuan penanaman modal. Secara khusus untuk Penangkapan Perikanan, surat rekomendasi dari Kementrian Kelautan dan Perikanan masih diperlukan sebelum Surat Persetujuan Penanaman Modal dikeluarkan oleh BKPM. Demikianlah beberapa hal yang harus Anda ketahui dalam pengurusan perizinan penanaman modal asing di Indonesia. Setiap hal yang berhubungan dengan usaha harus mendapatkan izin usaha. Dan kami selaku notaris menyediakan jasa izin usaha. Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi kami di : 021-791-865-31   Percayakan Izin Penanaman Modal Asing (PMA) Anda Bersama Kami!!!

Jasa Izin Penanaman Modal Asing (PMA) Dan Prosedurnya Read More »

Jasa-Izin-Usaha-Rumah-Potong-Hewan

Jasa Izin Usaha Rumah Potong Hewan (RPH) Di Jakarta

Pengertian RPH Rumah potong hewan (RPH) adalah kompleks bangunan dengan desain dan konstruksi khusus yang memenuhi persyaratan teknis dan higienis tertentu, yang digunakan sebagai tempat memotong hewan potong selain unggas yang di konsumsi masyarakat. Usaha rumah potong hewan harus memiliki izin usaha dari pemerintah setempat sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Dasar Hukum RPH Izin RPH adalah izin yang diberikan kepada perorangan/badan hukum yang ingin mendirikan RPH. Undang-Undang No. 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan. Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1977 tentang Usaha Peternakan. Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan. Surat Keputusan Menteri Pertanian No.555/KPTS.240/9/1996 tentang Syarat-Syarat RPH dan Usaha Pemotongan Hewan Surat Keputusan Menteri Pertanian No.557/KPTS.240/9/1986 tentang Syarat-Syarat RPH dan Usaha Pemotongan Unggas. Syarat Administrasi Rumah Potong Hewan (RPH) 1. Mengajukan surat permohonan dengan meterai cukup yang disertai dengan data Jenis ternak yang dipotong. Lokasi RPH. Luas tanah dan luas bangunan. Status hak tanah. Jika tanah bukan milik pribadi, maka harus menyeRIakan surat pernyataan dari pemilik tanah dimana pemilik tanah tidak keberatan tanahnya digunakan untuk RPH. Kapasitas pemotongan. Jumlah tenaga kerja. 2. Rekomendasi dari Dinas Pertanian, Kehutanan, Perkebunan,dan Peternakan (atau dinas yang berwenang). 3. Fotokopi KTP pemohon. 4. Fotokopi IMB. 5. Fotokopi izin gangguan (H0) 6. Gambar kasar tanah dan bangunan. Prosedur Rumah Potong Hewan (RPH) Pemohon mengajukan permohonan kepada Dinas pertanian,Kehutanan, Perkebunan, dan peternakan (atau dinas yang berwenang). Petugas dinas melakukan survei lokasi dan penelitian. Jika petugas menyatakan layak, maka Kepala dinas yang berwenang mengeluarkan rekomendasi. Pemohon mengajukan surat permohonan izin penyelenggaraan RPH yang ditujukan kepada bupati/wali kota melalui Kepala Dinas Perizinan dengan disertai persyaratan administrasi dan surat rekomendasi dari Kepala Dinas pertanian, Kehutanan, Perkebunan, dan Peternakan (atau dinas yang berwenang). Jika berkas dinyatakan lengkap, pemohon akan mendapatkan surat izin rumah potong hewan. Penyelenggara RPH yang telah memperoleh izin harus menjalankan hak dan kewajibannya dengan benar sesuai peraturan yang ditetapkan Pemerintah Daerah.

Jasa Izin Usaha Rumah Potong Hewan (RPH) Di Jakarta Read More »

Jasa-Pengurusan-Izin-BUJP

Jasa Pengurusan Izin BUJP Super Cepat, Akta sk 3,3 Juta

Pengertian Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) Dalam pengelolaannya, Satpam (Satuan Pengamanan/Security Guard) dikoordinir secara profesional oleh Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) yang merupakan perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan telah mendapatkan izin operasional dari Kapolri. Pengelolaannya tidak saja dilakukan oleh pekerja Satpam / Satuan Pengamanan / Security Guard yang memiliki kompetensi dibidang keamanan, tetapi juga dikelola oleh para Purnawirawan POLRI, TNI, dan para pensiunan pada lembaga/instansi yang melanjutkan pengabdiannya dibidang keamanan. Klasifikasi BUJP Jasa Konsultasi Keamanan (Security Consultant) Jasa Penerapan peralatan Keamanan (Security Devices) Jasa Diklat Keamanan (Security Training and Educations) Jasa Kawal Angkutan Uang dan Barang berharga (Valuable Security Transport Jasa Penyediaan Tenaga kerja Pengamanan (Guard Service) Jasa Penyediaan Satwa (K9 Service) Syarat Administrasi Pengurusan Izin BUJP Surat Permohonan Kepada KAPOLDA METRO JAYA up KARO BINAMITRA POLDA METRO JAYA AkTA Pendirian Badan Usaha dalam bentuk PT yang mencantumkan JASA PENGAMANAN sebagai bidang usahanya. Struktur Organisasi Daftar Personil dan daftar Riwayat Hidup (Pimpinan, staf dan Tenaga Ahli) Domisli Usaha NPWP Perusahaan SIUP/ Surat ijin Usaha Tetap dari BKPM untuk PMA TDP Surat Pernyataan di atas materai tidak menggunakan Tenaga Kerja Asing Surat Pernyatan diatas materai akan menggunakan seragam satpam sesuai ketentuan POLRI. Foto Copy KTP Pimpinan Badan Usaha Surat Izin Kerja sebagai Tenaga Ahli Asing dari Depnakertrans, Dephukum dan Ham, Baintelkam Polri apabila menggunakan tenaga kerja Asing. Surat Keterangan Sebagai anggota AMSI/ABUJAPI. SOP (Standart Operational Prosedure)

Jasa Pengurusan Izin BUJP Super Cepat, Akta sk 3,3 Juta Read More »

Jasa-Pengurusan-SIUJPT

Jasa Pengurusan SIUJPT Super Cepat Akta sk 3,3 juta

Pengertian SIUJPT Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (SIUJPT) atau FORWARDING adalah izin yang dikeluarkan Kantor Dinas Perhubungan Kota/Propinsi yang diberikan kepada perusahaan (badan usaha P.T) untuk kegiatan usaha JASA PENGURUSAN TRANSPORTASI di Indonesia. Syarat Administrasi Pengurusan SIUJPT Copy Akta Pendirian & Perubahan, Copy SK.Menteri Kehakiman & HAM RI Copy Domisili Perusahaan, Copy NPWP Copy Kontrak/Sewa/Bukti Kepemilikan Tempat Usaha Copy KTP Pengurus dan KTP Pemegang Saham Lampirran Daftar Peralatan Kantor & Daftar Karyawan Melampirkan bukti setor bank senilai modal disetor dalam Akta Notaris Melampirkan bukti kwitansi penerimaan uang dari Perusahaan Prosedur Pengurusan SIUJPT Perusahaan yang ingin mengajukan permohonan SIUJPT harus-lah berbentuk “PERSEROAN TERBATAS” P.T dengan maksud dan tujuan secara khusus bergerak dibidang JASA PENGURUSAN TRANSPORTASI (FORWARDING) yang tersebutkan dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN Badan Usaha. Memiliki modal disetor yang tersebutkan dalam akta pendirian/perubahan minimal Rp. 250.000.000,- (duaratus limapuluh juta rupiah) Perusahaan mengambil dan mengisi formulir serta menandatangani permohonan SIUJPT serta menyerahkan kembali kepada Kantor Dinas Perhubungan Kota/Propinsi sesuai domisili perusahaan beserta persyaratan dan kelengkapannya. Petugas dari Kantor Dinas Perhubungan Kota/Propinsi, akan meneliti kelengkapan berkas serta melakukan pengecekan lapangan jika diperlukan, dan jika memenuhi syarat maka sertifikat SIUJPT akan dikeluarkan.

Jasa Pengurusan SIUJPT Super Cepat Akta sk 3,3 juta Read More »

Izin-Pemasangan-Reklame

Jasa Pengurusan Izin Pemasangan Reklame Di Tangerang

Pengertian Reklame Relame merupakan media periklanan yang di tempatkan pada suatu daerah. Media periklanan ini berbentuk wujud nyata dengan ukuran yang lebih besar. Reklame berisi iklan yang ditujukan untuk masyarakat yang lewat pada area tersebut. Perbedaan reklame dengan iklan bisa dilihat dari kategori penempatannya. Reklame digunakan untuk menyebutkan media periklanan ruang luar, sedangkan iklan untuk menyebutkan media periklanan ruang dalam, seperti di televisi, radio dan media online. Pemasangan reklame harus mendapatkan izin dari pemerintah setempat. Seperti contoh pemasangan reklame di daerah tangerang, kita harus mendapatkan izin usaha dari pemerintah daerah tangerang. Berikut ini adalah beberapa informasi tentang izin pemasangan rekalame di tangerang. Dasar Hukum Pemasangan Reklame Undang – undang Nomor 51 tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Tangerang Selatan di Provinsi Banten. Peraturan Daerah Tangerang Selatan Nomor 06 tahun 2010 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Tangerang Selatan (Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2010 Nomor 06. Tambahan Lembaran Daerah Nomor 0610). Peraturan Daerah Nomor 04 tahun 2011 tentang Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2011 Nomor 04. Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 0411). Peraturan Daerah Tangerang Selatan Nomor 14 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 46 tahun 2009 tentang Pemberlakuan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang dan peraturan Bupati Tangerang di Kota Tangerang Selatan (Berita Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2009 Nomor 46). Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 47 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perijinan (Berita Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2009 Nomor 47). Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 23 tahun 2011 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T) Kota Tangerang Selatan (Berita Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2011 Nomor 23). Surat Menteri Dalam Negeri 061/2671/Tahun 2009 Perihal Penyelenggaraan Perijinan di Kota Tangerang Selatan. Syarat Administrasi Izin Pemasangan Reklame a) Billboard Untuk Ukuran mulai dari 6m s/d 6m keatas : Surat Kuasa (apabila pengurusan ijin di wakilkan. Surat Rekomendasi dari Tim Pengendali Reklame Kota Tangerang Selatan. Izin Mendirikan Bangunan Reklame (IMBR). Formulir Surat Permohonan dan Surat Pernyataan. Foto copy SKDU. Foto copy Akte Pendirian Perusahaan dan Pengesahannya (bagi yang berbadan hukum). Bukti kepemilikan lahan ata bukti sewa lahan bila menggunakan lahan swasta, perorangan atau pemerintah. Asuransi Reklame. Ijin Operational Usaha (untuk billboard pengenal usaha). b) Billboard Ukuran Kurang dari 6m : Surat Kuasa (apabila pengurusan ijin di wakilkan. Formulir Surat Permohonan dan Surat Pernyataan. Gambar Design dan Konstruksi Sederhana. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Foto copy KTP / SIM / PASSPORT. Ijin Operational Usaha (untuk billboard pengenal usaha). Foto copy SKDU. Gambar / denah titik lokasi pemasangan Reklame (peta lokasi). Foto titik lokasi dan foto Reklame (apabila sudah terpasang). Bukti sewa lahan bila menggunakan lahan swasta, perorangan atau pemerintah. c) Spanduk / Umbul-umbul / Banner : Formulir Surat Permohonan dan Surat Pernyataan. Permohonan Pemasangan paling lambat 7 hari sebelum penayangan/pemasangan. Foto copy Identitas Diri (KTP / SIM / PASSPORT). Foto Spanduk yang akan dipasang. Membawa Materi Spanduk/Umbul-umbul/Banner yang akan dipasang. Gambar titik lokasi pemasangan spanduk (peta lokasi). Foto titik lokasi pemasangan. Tanda Bukti sewa lahan bila menggunakan lahan swasta, perorangan atau pemerintah. Surat Pernyataan Penanggung jawab.

Jasa Pengurusan Izin Pemasangan Reklame Di Tangerang Read More »

Izin-Usaha-Penimbunan-Bahan-Bakar-Cair

Jasa Izin Usaha Penimbunan Bahan Bakar Cair

Pengertian Penimbunan Bahan Bakar Cair Penimbunan bahan bakar cair terdiri dari terdiri dari: Penimbunan kecil yaitu penimbunan bahan bakar cair kapasitas 40.000 liter ke bawah dan untuk bahan bakar cair berbahaya kapasitas 10.000 liter ke bawah. Penimbunan besar yaitu penimbunan bahan bakar cair yang mempunyai kapasitas lebih besar dari 40.000 liter dan untuk bahan cair berbahaya berkapasitas lebih besar dari 10.000 liter. Dasar Hukum Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Peraturan Pemerintah No.36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak. Syarat Administrasi Penimbunan Bahan Bakar Cair Fotokopi KTP Fotokopi akta perusahaan Profit perusahaan Fotokopi NPWP Bukti kemampuan pendanaan Peta lokasi Daya kapasitas penyimpanan Inventarisasi peralatan dan fasilitas yang digunakan Pernyataan kesanggupan menaati ketentuan mengenai keselamatan kerja, Perlindungan lingkungan, standar teknis, evaluasi, dan pelaporan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku Pasfoto pemohon Prosedur Penimbunan Bahan Bakar Cair a) Membuat surat permohonan yang ditujukan kepada bupati/wali kota melalui Kepala instansi yang berwenang yang berisi: Data diri. Nama badan usaha. Lokasi/alamat. Status hak tanah. Luas tanah. b) Melampirkan persyaratan administrasi. c) Setelah berkas dinyatakan lengkap, maka petugas melakukan pengecekan lapangan untuk verifikasi data. d) Bupati/wali kota mengeluarkan izin penimbunan bahan bakar cair. Izin penimbunan bahan bakar cair untuk kebutuhan perusahaan itu sangat penting sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Silakan hubungi kami untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. Dapatkan segera izin usaha Anda bersama kami.

Jasa Izin Usaha Penimbunan Bahan Bakar Cair Read More »

Surat-Keterangan-Terdaftar-MIGAS-SKT-MIGAS

Jasa Pengurusan Surat Keterangan Terdaftar MIGAS (SKT-MIGAS)

Pengertian SKT-MIGAS Dalam rangka Menawarkan produksi barang dan jasa di lingkungan Migas, maka setiap perusahaan penyedia barang dan jasa harus memiliki SKT MIGAS (Surat Keterangan Terdaftar MIGAS) yang dikeluarkan Dirjen Migas cq. Direktur Teknik dan Lingkungan Migas. Untuk dapat mengajukan SKT Migas perusahaan harus memiliki Sertifikat Badan Usaha yang dikeluarkan Asosiasi yang Ter-Akreditasi KADIN/LPJK yang masih berlaku. Klasifikasi SKT-MIGAS Fabricator (Fabrikasi) Construction (Konstruksi) Manufacturing (Produksi Bahan & Barang Jadi) Consultant (Jasa Konsultan) Highly Specializes Serviced (Jasa Teknologi Khusus) Syarat Administrasi SKT-MIGAS a) Izin persetujuan investasi PMA/PMDN b) Izin perubahan investasi (jika ada) yang terkait dengan; Perubahan status penanaman modal Perubahan nama perusahaan Perubahan bidang usaha Perubahahan tempat/kedudukan perusahaan Perubahan modal dan kepemilikan saham Perubahan susunan pengurus (direksi & komisaris c) Akta pendirian badan usaha (PT/CV/Fa/Koperasi) d) Akta perubahan (jika ada) yang terkait dengan; Perubahan status penanaman modal untuk PMA/PMDN Perubahan nama perusahaan Perubahan bidang usaha Perubahahan tempat/kedudukan perusahaan Perubahan modal dan kepemilikan saham untuk Perseroan Terbatas Perubahan susunan pengurus (direksi & komisaris) e) SK Menteri Hukum dan HAM RI untuk PT f) Surat keterangan domisili perusahaan (yang masih berlaku) g) NPWP-Nomor pokok wajib pajak h) TDP-Tanda daftar perusahaan i) Izin usaha / izin operasional melaksanakan kegiatan usaha SIUP IUJK IUI IUT atau lainnya j) Sertifikat Badan Usaha (SBU) dari LPJK / KADIN k) Kartu tanda anggota asosiasi perusahaan l) Sertifikat ISO 9001:2000 / 2008 dan ISO 14000 DATA PENGURUS DAN PEMEGANG SAHAM a). Daftar susunan pengurus perusahaan b) Identitas/tanda pengenal pengurus perusahaan; KTP-para pengurus (Direksi dan Komisaris) untuk warga negara Indonesia IKTA/Pasport jika warga negara asing c) Daftar susunan pemegang saham perusahaan (untuk PT) d) Identitas/tanda pengenal pemegang saham perusahaan (untuk PT); KTP para pemengang saham untuk warga negara Indonesia IKTA/Pasport untuk warga negara asing NPWP jika pemegang saham adalah badan usaha/perusahaan DATA TENAGA AHLI DAN STRUKTUR ORGANISASI a) Fotokopi ijazah tenaga ahli KTP tenaga ahli Ijazah tenaga ahli Sertifikat Kursus/Keterampilan yang dimiliki CV / Riwayat hidup tenaga ahli b) Struktur organisasi perusahaan DATA KEUANGAN DAN PAJAK Neraca dan laporan keuangan rugi/laba tahun terakhir atau Laporan keuangan lengkap yang diaudit oleh akuntan publik Laporan pajak SPT-PPh tahun terkahir DATA PERALATAN DAN PENGALAMAN KERJA PERUSAHAAN a) Daftar / list pengalaman kerja yang pernah dilaksanakan perusahaan b) Bukti pengalaman pekerjaan yang pernah dilaksanakan perusahaan 2 tahun terakhir Bukti Kontrak atau SPK, baik sebagai Kontraktor/Konsultan/Supplier Bukti berita acara penyelesaian pekerjaan sesuai Kontrak/SPK tersebut c) Daftar peralatan kantor dan peralatan proyek/pabrik/industri/bengkel

Jasa Pengurusan Surat Keterangan Terdaftar MIGAS (SKT-MIGAS) Read More »

Izin-Pengangkutan-Darat-Limbah-B3

Jasa Pengurusan Izin Pengangkutan Darat Limbah B3, Akta sk 3,3juta

Setiap kegiatan atau bentuk usaha yang melakukan aktivitas pembangunan, industri pada dasarnya akan menimbulkan dapak terhadap lingkungan hidup disekitarnya. Oleh karena itu, setiap kegiatan atau usaha yang akan menimbulkan dampak pada lingkungan hidup harus mendapatkan izin. Tujuannya adalah agar kegiatan usaha atau pembangunan tersebut bisa mengatasi dampak negatif sedini mungkin dan bisa mengembangkan dampak positifnya. Izin usaha pengankutan darat limbah B3 harus memiliki izin dari Pemerintah. Dasar Hukum Pengangkutan Darat Limbah B3 Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-Undang 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. PermenLH Nomor 14 Tahun 2013 tentang Simbol dan Label Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Syarat Administrasi Pengurusan Izin Pengangkutan Darat Limbah B3 Lembar Pernyataan Keabsahan Dokumen. Akte Pendirian Perusahaan. NPWP. Polis Asuransi Pencemaran Lingkungan Hidup. Surat Bukti Kepemilikan Alat Angkut (STNK). KIR Kendaraan. SOP Tata Cara Muat. SOP Tata Cara Bongkar. SOP Penanganan dalam Keadaan Darurat. Foto Berwarna Alat Angkut. Foto Berwarna Alat Tanggap Darurat dan foto alat Perlindungan Diri (APD). Foto Berwarna Kemasan Limbah B3. Foto Berwarna penempatan (lay out) Kemasan Limbah B3 Didalam Kendaraan. Foto copy Kontrak Kerjasama Antara Penanggung Jawab Kegiatan dengan Penghasil (pengirim) Limbah B3*. Foto copy kontrak Kerjasama Antara Penghasil (pengirim) Limbah B3 dengan Pengelola (penerima) Limbah B3 Berizin. Laporan dan Bukti Penyerahan Manifest LH dan Laporan Rekapitulasi Pengangkutan Limbah B3 yang telah diangkut.

Jasa Pengurusan Izin Pengangkutan Darat Limbah B3, Akta sk 3,3juta Read More »

Scroll to Top