IZIN USAHA

Izin-Pengangkutan-Laut-Limbah-B3

Jasa Pengurusan Izin Pengangkutan Laut Limbah B3

Setiap kegiatan atau bentuk usaha yang melakukan aktivitas pembangunan, industri pada dasarnya akan menimbulkan dapak terhadap lingkungan hidup disekitarnya. Oleh karena itu, setiap kegiatan atau usaha yang akan menimbulkan dampak pada lingkungan hidup harus mendapatkan izin. Tujuannya adalah agar kegiatan usaha atau pembangunan tersebut bisa mengatasi dampak negatif sedini mungkin dan bisa mengembangkan dampak positifnya. Izin usaha pengankutan laut limbah B3 harus memiliki izin dari Pemerintah. Dasar Hukum Pengangkutan Laut Limbah B3 Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-Undang 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. PermenLH Nomor 14 Tahun 2013 tentang Simbol dan Label Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Syarat Administrasi Pengurusan Izin Pengangkutan Laut Limbah B3 Lembar Pernyataan Keabsahan Dokumen. Akte Pendirian Perusahaan. SIUPAL. NPWP. Surat Bukti Kepemilikan Alat Angkut Kapal. SOP Tata Cara Muat. SOP Tata Cara Bongkar. SOP Penanganan dalam Keadaan Darurat. Foto Berwarna Alat Angkut. Foto Berwarna Alat Tanggap Darurat dan foto alat Perlindungan Diri (APD). Foto Berwarna Kemasan Limbah B3. Foto Berwarna penempatan (lay out) Kemasan Limbah B3 Didalam Kendaraan. Foto copy Kontrak Kerjasama Antara Penanggung Jawab Kegiatan dengan Penghasil (pengirim) Limbah B3*. Foto copy kontrak Kerjasama Antara Penghasil (pengirim) Limbah B3 dengan Pengelola (penerima) Limbah B3 Berizin. Laporan dan Bukti Penyerahan Manifest LH dan Laporan Rekapitulasi Pengangkutan Limbah B3 yang telah diangkut.

Jasa Pengurusan Izin Pengangkutan Laut Limbah B3 Read More »

Jasa-Pengurusan-Izin-Usaha-Warnet

Jasa Pengurusan Izin Usaha Warnet Di Jakarta, & Syaratnya

Pengertian Warnet Warung internet (warnet) adalah salah satu bentuk usaha yang dikelola oleh kelompok atau individu yang memberikan pelayanan dalam bentuk jasa internet kepada penggunanya. Dasar Hukum Izin Usaha Warnet Intruksi Presiden Republik Indonesia No. 6 Tahun 2001 tentang Pengembangan dan Pendayagunaan Telematika di Indonesia. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 23/PER/M.K0MINFO/04/2009 tentang pedoman pelaksanaan Urusan Pemerintah Subbidang Pos dan Telekomunikasi. Syarat Administrasi Pengurusan Izin Usaha Warnet Fotokopi NPWP pribadi atau perusahaan. Fotokopi SITU. Fotokopi TDP. Fotokopi SIUP. Fotokopi izin gangguan (HO) Fotokopi izin keramaian dan hiburan dari dinas pariwisata. Prosedur Pengurusan Izin Usaha Warnet Pemohon mengurus SIUP ke Dinas perindustrian dan perdagangan, kemudian dilanjutkan dengan meminta rekomendasi dan penunjukan dari perusahaan penyedia internet (Internet service provider/ISP) Mengajukan surat permohonan ke Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten/Kota. Pada beberapa pemda, Di nas Komunikasi dan Informatika menjadi satu dengan Dinas Perhubungan. Mengisi surat permohonan disertai dengan syarat administrasi. Setelah persyaratan dinyatakan lengkap, maka dikeluarkan surat izin usaha warnet. Kepemilikan surat izin usaha warnet sangat penting dimiliki oleh pelaku usaha warnet tersebut. Hal tersebut dikarenakan, agar usaha Anda sah secara hukum. Tunggu apalagi, segera dapatkan surat izin warnet Anda bersama kami. Dengan senang hati kami akan melayani Anda.

Jasa Pengurusan Izin Usaha Warnet Di Jakarta, & Syaratnya Read More »

Jasa-Perizinan-Izin-Laboratorium

Jasa Pengurusan Izin Laboratorium Di Jakarta

Pengertian Laboratorium Laboratorium dibagi menjadi dua, yaitu: Laboratorium klinik dan Laboratorium kesehatan masyarakat. Berikut ini adalah penjelasannya : Laboratorium klinik adalah laboratorium kesehatan yang melaksanakan Pelayanan pemeriksaan di bidang hematologi, kimia klinik, mikrobiotogi klinik, parasitotogi klinik, imunologi klinik, patotogi anatomi, dan atau bidang lain yang berkaitan dengan kepentingan kesehatan perorangan terutama untuk menunjang diagnosis penyakit, penyembuhan penyakit, dan pemulihan kesehatan. Laboratorium kesehatan masyarakat adalah laboratorium kesehatan yang melaksanakan Pelayanan pemeriksaan di bidang mikrobiotogi, fisika, kimia, atau bidang lain yang berkaitan dengan kepentingan kesehatan masyarakat dan kesehatan lingkungan terutama untuk menunjang upaya pencegahan penyakit dan peningkatan kesehatan. Dasar Hukum Undang-Undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Undang-Undang No.23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. Keputusan Menteri Kesehatan No. 04/Menkes/SK/I/2O02 tentang Laboratorium Kesehatan Swasta. Syarat Administrasi Perizinan Laboratorium Fotokopi kartu identitas diri. Denah lokasi dengan situasi sekitarnya dan denah bangunan yang diusulkan. Surat pernyataan kesediaan mengikuti program pemantapan mutu. Data kelengkapan bangunan. Data kelengkapan peralatan. Prosedur Perizinan Laboratorium Permohonan izin diajukan secara Tertulis kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan tembusan Kepala Direktorat Laboratorium Kesehatan Ditjen Yanmed Depkes RI dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi. Pemohon mengisi Formulir yang telah disediakan secara lengkap dan benar serta melampirkan semua persyaratan administrasi. Tim dari Dinas Kesehatan akan mempelajari persyaratan administrasi dan melakukan peninjauan lapangan. Kepala Dinas Kesehatan menandatangani surat izin. Surat izin diberikan kepada pemohon. Demikianlah beberapa hal yang berhubungan dengan izin laboratorim. Segera hubungi kami, dan dapatkan izin usaha kesehatan Anda bersama kami. Biarkan team kami yang bekerja untuk Anda.

Jasa Pengurusan Izin Laboratorium Di Jakarta Read More »

Izin-ESDM-Izin-Operasi-Produksi-Khusus-OPK

Jasa Izin ESDM, Izin Operasi Produksi Khusus (OPK), Akta sk 3,3juta

IUP OPK Pengangkutan dan Penjualan Batubara atau Izin Usaha Operasi Produksi Khusus merupakan Izin yang penting terutama bagi Perusahaan Trading Batubara. Sanksi Pidana apabila tidak memilikinya. Izin Operasi Produksi Khusus ini Dikeluarkan oleh Dirjen Minerba ESDM dan berlaku selama 3 tahun. Syarat Administrasi Operasi Produksi Khusus (OPK) Akta Pendirian dan perubahan Perusahaan yang maksud dan tujuan bergerak di bidang Pertambangan dan Perdagangan hasil pertambangan Batubara : Copy NPWP Copy SIUP/BKPM (PMA) salah satu usahanya bergerak di bidang Batubara Copy TDP Copy Domisili Usaha Copy SK Kehakiman Laporan Keuangan Tahunan terakhir yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Surat Keterangan Referensi Bank MOU/Perjanjian Jual Beli Antara Pemohon IUP Operasi Produksi Khusus dengan pemegang IUP Operasi Produksi, dengan data : Sertifikasi Batubara. Volume (TONASE). Harga batubara sesuai harga patokan Batubara (HPB). Jangka Waktu MOU/perjanjian. Bermeterai cukup. 9. MOU/Perjanjian Jual Beli Antara Pemohon IUP Operasi Produksi Khusus dengan pembeli, dengan data : Sertifikasi Batubara. Volume (TONASE). Harga batubara sesuai harga patokan Batubara (HPB). Jangka Waktu MOU/perjanjian. Bermeterai cukup. 10. Melampirkan SK IUP Operasi Produksi yang sudah Clean and Clear (CNC) 11. Melampirkan Data teknis dari pemegang IUP Operasi Produksi, meliputi : Laporan hasil kegiatan Eksplorasi Terakhir yang mencakup cadangan Deposit/sumber Daya dan Spesifikasi Batubara. Rencana Produksi dan Kapasitas Produksi per bulan dalam jangka waktu selama 1 Tahun dari pemegang IUP Operasi Produksi. Surat persetujuan AMDAL atau UKL dan UPL yang dilegalisir oleh yang membidangi.

Jasa Izin ESDM, Izin Operasi Produksi Khusus (OPK), Akta sk 3,3juta Read More »

Jasa-Pengurusan-Izin-BUJKA-Badan-Usaha-Jasa-Konstruksi-Asing

Izin BKPM, Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA)

Pengertian Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA) Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA) adalah Badan Usaha yang berbentuk badan hukum yang didirikan berdasarkan perundang-undangan negara. Dimana perusahaan tersebut didirikan dan berdomisili di luar Indonesia yang bergerak di bidang usaha jasa konstruksi dan meliputi kegiatan usaha jasa konsultansi Perencanaan/ Pengawasan (Konsultan) Konstruksi dan/atau Jasa Pelaksana Konstruksi (Kontraktor) Konstruksi. Syarat Administrasi Pengurusan Izin BUJKA Surat Keterangan Domisili Perusahaan (Lurah – Camat) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Surat Pengukuhan Perusahaan Kena Pajak (SP PKP) Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Izin BKPM, Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA) Read More »

faq

Apa Perbedaan Antara Lisensi dan Izin?

Jika Anda mencari definisi untuk keduanya, Anda akan melihat yang lain disebutkan sebagai sinonim. Lisensi lebih umum, memberikan izin untuk melakukan sesuatu atau menggunakan sesuatu. Misalnya, bisnis yang ingin menjual minuman keras harus mendapat lisensi. Terkadang sebuah lisensi memerlukan sebuah ujian, seperti untuk lisensi professional. Izin biasanya diberikan untuk masalah keselamatan, seperti izin kesehatan, dan mungkin memerlukan pemeriksaan sebelum diberikan. Izin untuk membawa pistol adalah contoh lain.

Apa Perbedaan Antara Lisensi dan Izin? Read More »

Jasa-Pengurusan-Izin-Usaha-Industri

Jasa Pengurusan Izin Usaha Industri (IUI)

IUI merupakan singkatan dari Izin Usaha Industri. Setiap usaha di Indonesia harus memilliki izin usaha dengan menengah. Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri  No.:41/M-ind/per/6/2008,  bahwa Setiap orang atau badan yang mendirikan usaha dengan kategori menengah wajib memiliki Izin Usaha Industri. Izinmudah.com memberikan solusi mudah dalam mendapatkan perizinan usaha industri. Berikut ini adalah beberapa panduan untuk Anda dalam mendapatkan perizinan di notaris kami, prosedur mendapatkan Izin Usaha Industri, persyaratan dan biaya pengurusan Izin Usaha Industri. Pengertian Izin Usaha Industri Izin usaha industri adalah izin yang wajib diperoleh oleh orang pribadi atau perusahaan yang melakukan kegiatan usaha industri/pengolahan barang. Usaha industri adalah lapangan kegiatan yang bersangkutan dengan cabang industri atau jenis industri. industri sendiri mempunyai arti sebagai suatu kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri. Dasar Hukum Peraturan Menteri perindustrian No.:41/M-ind/per/6/2008 tentang Ketentuan dan Tata Cara pemberian Izin Usaha industri, Izin Perluasan, dan Tanda Daftar industri. Peraturan Menteri perindustrian No.:05/M-IND/PER/1/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri perindustrian No.66/M-IND/PER/9/2008 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Izin Usaha industri dan izin perluasan dalam Rangka Penanaman Modal. Persyaratan Mendapatkan Izin Usaha Industri (IUI) Mengisi formulir permohonan yang tersedia di Kantor pelayanan Perizinan Kabupaten Kota. Fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP). Fotokopi surat izin usaha perdagangan (SIUP). Fotokopi akta notaris pendirian perusahaan yang telah didaftarkan. Fotokopi KTP pemilik usaha. Fotokopi UUG Fotokopi PBB Terakhir Fotokopi TDP Fotokopi IMB Prosedur Mendpatkan Izin Usaha Industri (IUI) Pemohon mengisi formulir permohonan yang tersedia di Kantor Pelayanan Perizinan Kabupaten/Kota. Pemohon menyerahkan formulir permohonan dengan dilengkapi persyaratan administrasi. Izin usaha industri dikeluarkan setelah semua persyaratan dinyatakan lengkap. Percayakan Izin Usaha Industri Anda Bersama Kami!!!

Jasa Pengurusan Izin Usaha Industri (IUI) Read More »

Scroll to Top