JASA IZIN USAHA

Keuntungan-Memiliki-Izin-Usaha

Keuntungan Memiliki Izin Usaha Yang Harus Anda Ketahui, Akta Sk 3,3Juta

Memiliki izin usaha sangatlah penting, terkadang masyarakat enggan mengurus izin usahanya. Demikian disebabkan oleh beberapa hal, diantaranya adalah takut menghabiskan uang. Padahal memiliki izin usaha sangat menguntungkan untuk usaha tersebut. Takukah Anda apa saja keuntungan izin usaha secara resmi? Berikut penjelasannya… Keuntungan Memiliki Izin Usaha Yang Harus Anda Ketahui Perlindungan hukum. Jika izin usaha Anda tercatat secara resmi di pemerintahan, maka usaha Anda mendapat perlindungan hukum. Dan ini tentunya menimbulkan rasa nyaman dana man dalam menjalankan usaha. Penunjang perkembangan usaha. Dengan memiliki izin usaha secara resmi, artinya usaha Anda memiliki peluang untuk berkembang lebih luas. Penambaan modal, investasi lebih mudah didapatkan jika usaha tersebut resmi. Dengan adanya izin usaha syarat pengajuan kredit akan lebih mudah. Bisa mengikuti tender. Ada beberapa jenis usaha yang berkaitan erat dengan tender, syarat utama bisa mengikuti tender adalah memiliki bukti legalitas yang sah. Oleh karena itu, kepemilikan izin usaha menjadi sangat penting bagi para pengusaha. Sebagai meningkatkan kredibilitas usaha. Kredibilitas usaha Anda semakin membanik dan tentunya lebih di percaya, karena usaha Anda sudah miliki izin usaha yang sah di pemerintahan. Demikianlah beberapa keuntungan memiliki izin usaha yang resmi. Usaha yang Anda jalankan akan lebih mudah berkembang dan mendapat perlindungan hukum yang berlaku di Indonesia. Diatas adalah hanya sebagian kecil keuntungan memiliki izin usaha. Jadi, tunggu apalagi, segera urus izin usaha Anda. Anda bisa menggunakan jasa izin usaha untuk mengurus semua izin usaha Anda.

Keuntungan Memiliki Izin Usaha Yang Harus Anda Ketahui, Akta Sk 3,3Juta Read More »

Jasa-Pengurusan-Surat-Izin-Praktek-Bidan

Jasa Pengurusan Surat Izin Praktek Bidan (SIB) Di Jakarta

Pengertian Surat Izin Praktek Bidan (SIB) Bidan adalah seorang wanita yang telah mengikuti program pendidikan bidan dan lutus ujian sesuai persyaratan yang berlaku. Jika bidan ingin membuka praktek, maka bidan tersebut harus memiliki surat izin praktek bidan (SIB). Berikut ini adalah beberapa hal yang harus Anda ketahui tentang hukum, syarat dan prosedur pengurusan untuk mendapatkan surat izin praktek bidan (SIB). Dasar Hukum Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. Keputusan Menteri Kesehatan No 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang Registrasi dan Praktek Bidan. Syarat Administrasi Surat Izin Praktek Bidan (SIB) Fotokopi ijazah bidan. Fotokopi surat izin praktek bidan (SIB)/surat penugasan. Surat persetujuan atasan, bila dalam pelaksanaan masa bakti atau sebagai pegawai negeri atau pegawai pada sarana kesehatan. Surat keterangan sehat dari dokter. Rekomendasi dari organisasi profesi. Pasfoto. Prosedur Surat Izin Praktek Bidan (SIB) Permohonan izin diajukan oleh bidan secara tertulis kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Pemohon mengisi Formulir yang telah disediakan secara lengkap dan benar serta melampirkan semua persyaratan administrasi. Kepala Dinas Kesehatan menandatangani surat izin praktek bidan. Surat izin praktek diberikan kepada pemohon. Nah, itulah beberapa hal yang harus Anda ketahui tentang pengurusan untuk mendapatkan surat izin praktek bidan. Segera hubungi kami, biarkan kami yang bekerja keras untuk Anda. Bersama kami, dokumen perizinan izin usaha kesehatan Anda dijamin lengkap.

Jasa Pengurusan Surat Izin Praktek Bidan (SIB) Di Jakarta Read More »

Jasa-Pengurusan-Izin-Usaha-Biro-Perjalanan-Wisata

Jasa Pengurusan Izin Usaha Biro Perjalanan Wisata (BPW)

Pengertian Biro Perjalanan Wisata Biro perjalanan wisata adalah suatu usaha yang menyediakan jasa pengurusan, persiapan dan pengaturan kegiatan perjalanan wisata termasuk dokumen, surat-surat perjalanan, dan seluruh fasilitasnya. Dasar Hukum Izin Usaha Biro Perjalanan Wisata 1. Undang-Undang No. 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan. 2. Pengaturan tentang penginapan tergantung dari masing-masing Pemda yang dituangkan dalam bentuk peraturan daerah, misalnya: Surat Gubernur Jawa Tengah No. 536/5743 Tanggal 29 Maret 2001 tentang Perizinan Daerah. Surat Keputusan Wali kota Semarang No. 556/73 Tanggal 12 Maret 2002 tentang Pelimpahan Wewenang Penandatanganan Perizinan di Bidang Usaha Pariwisata. Syarat Administrasi Pengurusan Izin Usaha Biro Perjalanan Wisata Fotokopi KTP. Fotokopi H0 (izin gangguan). Fotokopi IMB. Fotokopi bukti kepemilikan tempat. Fotokopi NPWP. Perjanjian kontrak/sewa (apabila pemohon bukan pemilik tanah). Denah ruangan. Proposal rencana usaha. Prosedur Pengurusan Izin Usaha Biro Perjalanan Wisata Pemohon mengajukan surat permohonan kepada bupati/wati kota. Pemohon mengisi formulir yang telah disediakan dan me nyerahkan kepada petugas dengan dilampiri persyaratan administrasi. Petugas mengecek kelengkapan berkas dan melakukan peninjauan lapangan. Jika dinyatakan layak, maka dikeluarkan surat izin biro perjalanan wisata. Demikianlah informasi tentang izin usaha biro perjalanan wisata (BPW), dasar hukum, persyaratan yang dibutuhkan dan prosedurnya. Segera hubungi kami, dengan senang hati kami akan melayani Anda.

Jasa Pengurusan Izin Usaha Biro Perjalanan Wisata (BPW) Read More »

Izin-Perluasan-Perusahaan-Industri

Jasa Pengurusan Izin Perluasan Perusahaan Industri

Pengertian Perluasan Perusahaan Industri Perluasan perusahaan industri adalah penambahan kapasitas produksi melebihi kapasitas produksi yang telah diizinkan. Perusahaan industri yang melakukan perluasan melebihi 30% dari kapasitas produksi yang telah diizinkan, wajib memiliki izin perluasan. Dasar Hukum Perluasan Perusahaan Industri Peraturan Menteri Perindustrian No.: 41/M-Ind/Per/6/2008 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian izin Usaha industri, izin Perluasan, dan Tanda Daftar industri. Peraturan Menteri Perindustrian No.: 05/M-IND/PER/1/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian No.:66/M-IND/PER/9/2008 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian izin Usaha industri dan izin Perluasan dalam Rangka Penanaman Modal. Syarat Administrasi Izin Perluasan Perusahaan Industri Surat permohonan izin perluasan yang ditandatangani pemohon di atas meterai. Fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP). Fotokopi akta notaris pendirian perusahaan yang telah didaftarkan. Fotokopi KTP pemilik usaha. Fotokopi izin mendirikan bangunan (IMB). Fotokopi izin usaha industri (IUI) atau tanda daftar industri (TDI). Fotokopi izin gangguan (H0). Fotokopi persyaratan khusus untuk industri tertentu sesuai dengan peraturan perundangan. Melampirkan dokumen rencana perluasan industri. Prosedur Pengurusan Izin Perluasan Perusahaan Industri Pemohon mengisi Formulir permohonan yang tersedia di Kantor Pelayanan Perizinan Kota/Kabupaten. Pemohon menyerahkan formulir permohonan dengan dilengkapi persyaratan administrasi. Setelah persyaratan Lengkap, instansi yang berwenang mengeluarkan izin perluasan industri.

Jasa Pengurusan Izin Perluasan Perusahaan Industri Read More »

Jasa-Pengurusan-Tanda-Daftar-Industri

Jasa Pengurusan Tanda Daftar Industri (TDI), Syaratnya

Pengertian Tanda Daftar Industri (TDI) Tanda daftar industri adalah izin yang wajib diperoleh oleh orang pribadi atau perusahaan yang melakukan kegiatan usaha industri/pengolahan barang bagi industri kecil. Jadi TDI adalah izin usaha industri yang diberikan kepada industri kecil. Industri kecil adalah industri dengan nilai investasi perusahaan seturuhnya sampai dengan Rp 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Industri kecil dengan nitai investasi perusahaan: Sampai dengan Rp 5.000.000,-(lima juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, tidak wajib memiliki TDL, kecuali perusahaan yang bersangkutan menghendaki TDL. Di atas Rp 5.000.000,-(lima juta rupiah) sampai dengan Rp 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, wajib memiliki TDL. Industri dengan nitai investasi perusahaan seluruhnya di atas Rp 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, wajib memiliki TDL. Dasar Hukum TDI Peraturan Menteri Perindustrian No.:41/M-Ind/Per/6/2008 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian izin Usaha Industri, Izin Perluasan, dan Tanda Daftar industri. Syarat Administrasi Pengurusan Tanda Daftar Industri (TDI) Mengisi Formulir permohonan yang tersedia di Kantor Pelayanan Perizinan Kabupaten/Kota. Fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP). Fotokopi surat izin usaha perdagangan (SIUP). Fotokopi akta notaris pendirian perusahaan yang telah didaftarkan. Fotokopi KTP pemilik usaha. Prosedur Pengurusan Tanda Daftar Industri (TDI) Pemohon mengisi Formulir permohonan yang tersedia di Kantor Pelayanan Perizinan Kabupaten/Kota. Pemohon menyerahkan formulir permohonan dengan dilengkapi persyaratan administrasi. Setelah persyaratan lengkap, instansi yang berwenang mengeluarkan tanda daftar industri.

Jasa Pengurusan Tanda Daftar Industri (TDI), Syaratnya Read More »

Jasa-Pengurusan-Izin-Usaha-Industri

Jasa Pengurusan Izin Usaha Industri (IUI)

IUI merupakan singkatan dari Izin Usaha Industri. Setiap usaha di Indonesia harus memilliki izin usaha dengan menengah. Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri  No.:41/M-ind/per/6/2008,  bahwa Setiap orang atau badan yang mendirikan usaha dengan kategori menengah wajib memiliki Izin Usaha Industri. Izinmudah.com memberikan solusi mudah dalam mendapatkan perizinan usaha industri. Berikut ini adalah beberapa panduan untuk Anda dalam mendapatkan perizinan di notaris kami, prosedur mendapatkan Izin Usaha Industri, persyaratan dan biaya pengurusan Izin Usaha Industri. Pengertian Izin Usaha Industri Izin usaha industri adalah izin yang wajib diperoleh oleh orang pribadi atau perusahaan yang melakukan kegiatan usaha industri/pengolahan barang. Usaha industri adalah lapangan kegiatan yang bersangkutan dengan cabang industri atau jenis industri. industri sendiri mempunyai arti sebagai suatu kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri. Dasar Hukum Peraturan Menteri perindustrian No.:41/M-ind/per/6/2008 tentang Ketentuan dan Tata Cara pemberian Izin Usaha industri, Izin Perluasan, dan Tanda Daftar industri. Peraturan Menteri perindustrian No.:05/M-IND/PER/1/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri perindustrian No.66/M-IND/PER/9/2008 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Izin Usaha industri dan izin perluasan dalam Rangka Penanaman Modal. Persyaratan Mendapatkan Izin Usaha Industri (IUI) Mengisi formulir permohonan yang tersedia di Kantor pelayanan Perizinan Kabupaten Kota. Fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP). Fotokopi surat izin usaha perdagangan (SIUP). Fotokopi akta notaris pendirian perusahaan yang telah didaftarkan. Fotokopi KTP pemilik usaha. Fotokopi UUG Fotokopi PBB Terakhir Fotokopi TDP Fotokopi IMB Prosedur Mendpatkan Izin Usaha Industri (IUI) Pemohon mengisi formulir permohonan yang tersedia di Kantor Pelayanan Perizinan Kabupaten/Kota. Pemohon menyerahkan formulir permohonan dengan dilengkapi persyaratan administrasi. Izin usaha industri dikeluarkan setelah semua persyaratan dinyatakan lengkap. Percayakan Izin Usaha Industri Anda Bersama Kami!!!

Jasa Pengurusan Izin Usaha Industri (IUI) Read More »

Scroll to Top