Perusahaan PT

faq

Bagaimana Pengawasan Terhadap Perseroan?

Sesuai Pasal 48 PP No. 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran BUMN disebutkan, pengawasan pada persero dilakukan berdasarkan ketentuan dan prinsip-prinsip yang berlaku pada Perseroan Terbatas. Pengawasan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Komisaris untuk menilai dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan atau dalam bidang teknis operasional. Secara umum, pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Komisaris adalah melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai perseroan maupun usaha perseroan, dan member nasihat kepada Direksi.

Bagaimana Pengawasan Terhadap Perseroan? Read More »

faq

Bagaimana Pembubaran Perseroan Dilakukan?

Sama seperti halnya PT swasta, pembubaran Persero dilakukan karena adanya keputusan RUPS yang diusulkan oleh Menteri kepada Presiden disertai dengan dasar pertimbangan setelah dikaji bersama dengan Menteri Keuangan. Pengkajian terhadap rencana pembubaran Persero dapat mengikutsertakan Menteri Teknis, Menteri lain atau pimpinan instansi lain yang dipandang perlu dengan atau tanpa menggunakan konsultan independen. Bila usulan rencana pembubaran Persero merupakan inisiatif Menteri Teknis, inisiatif tersebut disampaikan kepada Menteri untuk selanjutnya dilakukan pengkajian yang dikoordinasikan oleh Menteri. Selanjutnya menteri segera mengajukan rancangan peraturan pemerintah kepada Presiden mengenai pembubaran Persero yang bubar bukan karena keputusan RUPS.

Bagaimana Pembubaran Perseroan Dilakukan? Read More »

faq

Apa Itu Perseroan Terbatas?

Mengacu pada UU no. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), lembaga yang disebut Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian. Perseroan tersebut melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam usaha saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan undang-undang serta peraturan pelaksana lainnya. Pada Perseroan Terbatas kepemilikan saham juga terbatas hanya dimiliki segelintir orang. Realitanya, banyak pemilik saham perusahaan tersebut yang memiliki hubungan kerabat dengan pemilik saham lainnya dalam satu perseroan. Meski tak selamanya demikian, karena kepemilikan saham antara pemilik satu dan yang lain bahkan banyak yang tak terkait hubungan kekerabatan. Kendati PT berbadan hukum, faktanya di lapangan banyak asosiasi yang juga melakukan kegiatan berbadan hukum namu tak dapat disebut sebagai PT. Biasanya asosiasi tersebut tidak bertujuan komersial, karena perlu dipahami perbedaan antara PT dengan asosiasi lainnnya yang sama-sama berbadan hukum. Pada prinsipnya, PT merupakan asosiasi bersifat komersial dan berbadan hukum. Sementara asosiasi lain mungkin hanyak berbadan hukum namun tidak komersial.

Apa Itu Perseroan Terbatas? Read More »

Scroll to Top