Tahap-Tahap Pengurusan SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi)

Apa itu SIUJK? SIUJK adalah kepanjangan dari Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi yang harus dimiliki oleh badan usaha untuk melakukan pekerjaan di bidang jasa konstruksi, hal itu meliputi jasa pelaksana, jasa pengawas maupun jasa perencana.

Tanpa adanya SIUJK, maka badan usaha tersebut tak bisa melakukan pekerjaan konstruksi. Baik di swasta maupun di pemerintah mensyaratkan SIUJK, maka anda bisa melakukan pengurusan SIUJK jika belum. Namun tenang, tahapannya tidak serumit yang ada di kepala anda.

TAHAP 1: Sertifikasi Tenaga Ahli (SKA)/ Terampil (SKT)

Apa anda memerlukan SKA atau SKT, itu tergantung pada kualifikasi IUJK (Izin Usaha Jasa Konstruksi) yang dibutuhkan. Jika adan memulai dengan klasifikasi kecil yaitu K1, maka anda cukup membutuhkan SKT saja.

Tenaga ahli sudah cukup dengan ijazah SMA atau STM. Kalau anda memilih kualifikasi M1, anda membutuhkan yang namanya SKA. Minimal tenaga ahli anda adalah seorang sarjana.

Berapa orang sarjana yang akan anda butuhkan tergantung dari berapa bidang yang bakal anda kerjakan. Kalau perusahaan anda pemula, dalam pengurusan SIUJK di tahap 1 ini, hanya ada 4 klasifikasi bidang dan hanya ada 4 sub-klasifikasi (sub-bidang) yang dapat anda kerjakan.

TAHAP 2: Sertifikasi Badan Usaha (SBU)

Jika perusahaan anda sudah mempunyai sertifikasi tenaga ahli (SKA), nah, baru anda bisa mengurus sertifikasi badan usaha atau SBU. Tanpa adanya SKA, perusahaan anda tak bisa mendapatkan SBU.

Read More :  Jasa Pembuatan API dan NIK

Untuk bisa mendapatkan SBU, selain adanya SKA, anda juga mesti menjadi anggota salah satu asosiasi yang sudah terakreditasi di LPJK. Lalu anda mesti membayar biaya untuk mengurus SBU yang sesuai dengan bidang yang anda kerjakan.

Dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan untuk mendapatkan SBU yang kemudian jadi syarat untuk pengurusan SIUJK adalah:

  1. SK Menteri Hukum dan HAM (Pengesahan)
  2. Akte Pendirian Usaha (PT atau pun CV)
  3. Surat Keterangan Domisili Usaha
  4. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  5. Nomor Pokok Wajib Perusahaan (NPWP)
  6. Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  7. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  8. Surat Keterangan Keahlian (SKA)/ Ketrampilan (SKT)
  9. Neraca& Laporan Keuangan Perusahaan
  10. Kartu Anggota Asosiasi (KTA
  11. Struktur Organisasi
  12. KTP Pengurus Perusahaan
  13. Pas Foto 4×6 sebanyak 4 lembar
  14. Kartu Keluarga Penanggung Jawab Perusahaan

TAHAP 3: Pengurusan SIUJK

Nah, jika anda sudah memiliki SKA dan juga SBU, maka anda sudah bisa menuju ke tahap ketiga yaitu tahap pengurusan SIUJK. Anda bisa mengurusnya ke Pemda terkait. Apa saja persyaratan untuk mengajukan SIUJK?

  1. SK Menteri Hukum dan HAM (Pengesahan).
  2. Akte Pendirian Usaha (PT atau pun CV).
  3. Surat Keterangan Domisili Usaha.
  4. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
  5. Nomor Pokok Wajib Perusahaan (NPWP).
  6. Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
  7. Surat Keterangan Keahlian (SKA)/ Ketrampilan (SKT).
  8. Pengusaha Kena Pajak (PKP).
  9. Sertifikasi Badan Usaha (SBU).
  10. KTP Pengurus Perusahaan.
  11. Pas Foto 4×6 sebanyak 2 lembar.

Secara garis besar, yang harus anda garisbawahi dalam pengurusan SIUJK sebenarnya adalah hanya:

  1. Menentukan kategori mana perusahaan konstruksi anda: pelaksana atau konsultan konstruksi (pengawas dan perencana).
  2. Memilih klasifikasi dan sub-klasifikasi.
  3. Mendapatkan SKA (Surat Keterangan Keahlian)/SKT (Surat Keterangan Ketrampilan).
  4. Mendapatkan SBU (Sertifikat Badan Usaha).
  5. Terakhir, bisa mengurus SIUJK ke Pemda.
Read More :  Pembuatan PT Online

Semoga tahap-tahap pengurusan SIUJK di atas bisa membantu anda!

Scroll to Top