Author name: admin

Keuntungan-Memiliki-Izin-Usaha

Keuntungan Memiliki Izin Usaha Yang Harus Anda Ketahui, Akta Sk 3,3Juta

Memiliki izin usaha sangatlah penting, terkadang masyarakat enggan mengurus izin usahanya. Demikian disebabkan oleh beberapa hal, diantaranya adalah takut menghabiskan uang. Padahal memiliki izin usaha sangat menguntungkan untuk usaha tersebut. Takukah Anda apa saja keuntungan izin usaha secara resmi? Berikut penjelasannya… Keuntungan Memiliki Izin Usaha Yang Harus Anda Ketahui Perlindungan hukum. Jika izin usaha Anda tercatat secara resmi di pemerintahan, maka usaha Anda mendapat perlindungan hukum. Dan ini tentunya menimbulkan rasa nyaman dana man dalam menjalankan usaha. Penunjang perkembangan usaha. Dengan memiliki izin usaha secara resmi, artinya usaha Anda memiliki peluang untuk berkembang lebih luas. Penambaan modal, investasi lebih mudah didapatkan jika usaha tersebut resmi. Dengan adanya izin usaha syarat pengajuan kredit akan lebih mudah. Bisa mengikuti tender. Ada beberapa jenis usaha yang berkaitan erat dengan tender, syarat utama bisa mengikuti tender adalah memiliki bukti legalitas yang sah. Oleh karena itu, kepemilikan izin usaha menjadi sangat penting bagi para pengusaha. Sebagai meningkatkan kredibilitas usaha. Kredibilitas usaha Anda semakin membanik dan tentunya lebih di percaya, karena usaha Anda sudah miliki izin usaha yang sah di pemerintahan. Demikianlah beberapa keuntungan memiliki izin usaha yang resmi. Usaha yang Anda jalankan akan lebih mudah berkembang dan mendapat perlindungan hukum yang berlaku di Indonesia. Diatas adalah hanya sebagian kecil keuntungan memiliki izin usaha. Jadi, tunggu apalagi, segera urus izin usaha Anda. Anda bisa menggunakan jasa izin usaha untuk mengurus semua izin usaha Anda.

Keuntungan Memiliki Izin Usaha Yang Harus Anda Ketahui, Akta Sk 3,3Juta Read More »

Paket-Biaya-Pendirian-Perusahaan-PT

Paket dan Biaya Pendirian Perusahaan PT

IzinMudah.Com di bawah naungan PT. Sempurna Nilai Sukses merupakan jasa izin usaha terpercaya di Jakarta yang sudah lebih dari 15 Tahun menjadi solusi para Pengusaha. Tidak hanya memberikan informasi tetapi, juga solusi bagi Anda yang membutuhkan. Kami bekerja secara professional dengan memakai unsur cepat, dan hemat waktu, tentunya dengan biaya yang lebih murah. Percayakan izin usaha Anda kepada kami. Berikut ini adalah beberapa hal yang berhubungan dengan pendirian perusahaan (PT) di Indonesia.   Paket Pendirian Perusahaan (PT) Akta pendirian dari Notaris Surat keterangan domisili perusahaan NPWP – Nomor pokok wajib pajak SK Menteri Hukum dan HAM RI SIUP – Surat izin usaha perdagangan TDP – tanda daftar perusahaan Pengumuman dalam Berita Negara RI   Biaya Mendirikan PT – Rp. 10.000.000,- Buat PT Nggak Pake Lama.. Cukup 30 Hari Kerja   Pengertian Perseroan Terbatas (PT) Perseroan terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas serta peraturan pelaksanaannya. Perseroan terbatas telah berdiri sejak ditandatanganinya akta pendirian perseroan di hadapan notaris oleh para pendirinya, sedangkan status badan hukum perseroan diperoleh setelah akta pendiriannya disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Dengan Dasar Hukum “Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas”.   Syarat Administrasi Pendirian PT Perseroan didirikan oleh dua orang atau lebih dengan cara membuat akta pendirian PT di notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia yang memuat hal-hal sebagai berikut: Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri perseorangan, atau nama, tempat kedudukan dan alamat lengkap serta nomor dan Tanggal Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum dari Pendiri PT. Identitas lengkap dan kewarganegaraan anggota direksi dan dewan komisaris yang pertama kali diangkat. Nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, rincian jumlah saham, dan nilai nominal saham yang telah ditempatkan dan disetor. Dalam pembuatan akta pendirian, pendiri dapat diwakili oleh orang lain berdasarkan surat kuasa. Kejelasan mengenai kewarganegaraan pendiri yang dibuktikan dengan KTP pendiri perseroan. Fotokopi KTP direktur dan komisaris. Fotokopi kartu keluarga (KK) direktur utama. Pasfoto direktur utama berwarna ukuran 3×4 cm sebanyak 4 lembar. Surat pengantar dari kelurahan untuk pengurusan izin domisili. Nomor pokok wajib pajak (NPWP) dari PT yang didirikan.   Prosedur Pendirian PT Pemohon atau penerima kuasa mendaftarkan nama PT ke notaris dengan membawa persyaratan administrasi yang diperlukan untuk membuat akta pendirian PT. Setelah akta pendirian PT selesai, maka PT telah resmi berdiri tetapi belum berstatus badan hukum. Agar PT berbadan hukum, maka akta pendirian PT harus disahkan di Departemen Hukum dan HAM RI di wilayah PT berdomisili. Pengurus PT membuat surat keterangan domisili atau SITU. Mengurus persyaratan operasional PT yaitu mengurus NPWP di kantor pajak tempat PT berdomisili. PT dengan NPWP didaftarkan ke Dinas perindustrian setempat untuk mendapatkan tanda daftar perusahaan (TDP) dan mengurus SIUP atau SlUI sesuai dengan jenis usahanya.   Jasa Pendirian PT Termurah Di Jakarta, Dijamin Legal 100%, Kami Ahlinya!

Paket dan Biaya Pendirian Perusahaan PT Read More »

Jasa-Izin-Penanaman-Modal-Asing-PMA-Dan-Prosedurnya-768x384

Jasa Izin Penanaman Modal Asing (PMA) Dan Prosedurnya

Pengertian Penanaman Modal Asing Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. Hubungi Konsultan kami untuk pertanyaan lebih lanjut mengenai izin penanaman modal asing (PMA). Dasar Hukum Penanaman Modal Asing Undang-undang No. 25 Tahun 2007 – Tentang Penanaman Modal. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Peraturan Presiden No. 36 Th 2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Peraturan Presiden No.39 Th 2014 Tentang Daftar Negatif Investasi. Peraturan Kepala BKPM No. 12 Tahun 2009 Tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal. Persyaratan Administrasi PMA Oleh Partisipan Asing : Akta Pendirian Perusahaan dalam bahasa Inggris( jika peserta asing adalah badan hukum) Salinan paspor yang berlaku untuk individu asing (jika peserta asing adalah perorangan) Maksud dan tujuan perseroan (bidang usaha) Komposisi modal (minimal Rp.10 M ekuivalen 1jt USD) Nama,alamat, no telepon kantor perseroan) Susunan pengurus perseroan (direksi dan komisaris) Oleh Parsipan Indonesia : Akta Pendirian Perusahaan dan pengesahan KEMENHUMHAM ( jika peserta indonesia adalah badan hukum) Kartu Identitas untuk Individu/ktp Nomor Pokok Wajib Pajak Diagram alir dan uraian tentang proses produksi dan mencantumkan jenis bahan baku khusus industri pengolahan atau uraian/penjelasan kegiatan bisnis untuk sektor jasa. Surat rekomendasi dari kementrian teknis atau lembaga pemerintah lain yang terkait, jika diperlukan. Jika rekomendasi belum tersedia, perusahaan bisa mengumpulkan aplikasi investasi ke BKPM dengan menyertakan salinan aplikasi surat rekomendasi kepada kementrian teknis atau lembaga pemerintah lain yang terkait mengenai memasukkan tanda terima dari perusahaan, dan jika dalam 17 (tujuh belas) hari kerja tidak ada jawaban atau rekomendasi, BKPM akan memproses dan menerbitkan persetujuan penanaman modal. Secara khusus untuk Penangkapan Perikanan, surat rekomendasi dari Kementrian Kelautan dan Perikanan masih diperlukan sebelum Surat Persetujuan Penanaman Modal dikeluarkan oleh BKPM. Demikianlah beberapa hal yang harus Anda ketahui dalam pengurusan perizinan penanaman modal asing di Indonesia. Setiap hal yang berhubungan dengan usaha harus mendapatkan izin usaha. Dan kami selaku notaris menyediakan jasa izin usaha. Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi kami di : 021-791-865-31   Percayakan Izin Penanaman Modal Asing (PMA) Anda Bersama Kami!!!

Jasa Izin Penanaman Modal Asing (PMA) Dan Prosedurnya Read More »

Scroll to Top