Jakarta, IzinMudah.Com – Salah satu hal sering menjadi pertanyaan bagi orang yang akan mendirikan Perseroan Terbatas (PT) adalah berapa biaya membuat PT.
Meskipun telah terdapat aturan yang menetapkan besaran atau nominal tertentu sebagai modal dasar, saat ini untuk usaha berbentuk UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) pemerintah tidak memberlakukan aturan tersebut. Pemerintah sepenuhnya menyerahkan modal dasar kepada pemilik perusahaan.
Modal dasar Perseroan Terbatas (PT)
Kebijakan mengenai peraturan modal dasar sebagai salah satu biaya membuat PT tertuang dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 32. Peraturan tersebut mengatur mengenai modal dasar pendirian PT paling sedikit Rp 50 juta. Selain itu, dalam peraturan ini juga disebutkan mengenai perubahan besar modal dasar yang ditentukan dapat berubah sesuai dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan mengenai minimal modal dasar pada tahun 2016 diubah dan digantikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas. Dalam perubahan peraturan ini disebutkan mengenai besarnya modal dasar ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri PT.
Sehingga modal dasar minimal, di luar biaya membuat PT, tidak lagi terdapat ketetapan yang mengatur. Akan tetapi, untuk PT yang mempunyai cakupan kegiatan usaha lebih besar akan diatur lebih lanjut mengenai minimal modal dasar sesuai dengan ketentuan dasar perundang-undangan.
Biaya Notaris untuk Membuat Perseroan Terbatas (PT)
Bagi orang yang akan mendirikan PT untuk usaha kecil (UMKM), perlu mengurus kepentingan pembuatan PT yang berhubungan dengan notaris. Biaya membuat PT yang perlu dikeluarkan salah satunya yaitu biaya notaris.
Ketentuan mengenai biaya notaris dalam pendirian PT diatur di dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Biaya Jasa Hukum Notaris untuk Pendirian Perseroan Terbatas Bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Peraturan tersebut menetapkan bahwa setiap notaris wajib menetapkan biaya jasa hukum untuk pendirian PT bagi UMKM.
Usaha kecil UMKM sendiri dibagi menurut peraturan Permenkumham yaitu mengenai Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah. Usaha Mikro merupakan usaha produktif milik perorangan atau badan usaha perorangan.
Usaha ini mempunyai kekayaan bersih paling banyak senilai Rp 50 juta dengan tidak menghitung tanah dan bangunan usaha. Selain itu, usaha mikro merupakan usaha yang mempunyai hasil penjualan tahunan dengan total paling banyak sekitar Rp 300 juta.
Kemudian untuk usaha kecil yang dimaksudkan yaitu usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri. Usaha ini dilakukan oleh perorangan ataupun badan usaha. Usaha kecil bukan merupakan cabang dari suatu perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian dari Usaha Menengah atau Usaha Besar.
Usaha ini mempunyai kekayaan bersih pada kisaran Rp 50 juta hingga Rp 500 juta tanpa perhitungan tanah dan bangunan usaha. Usaha kecil juga mempunyai hasil penjualan tahunan pada rentang Rp 300 juta hingga Rp 2,5milyar.
Mengenai usaha menengah yang juga merupakan usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri. Usaha yang dilakukan oleh perorangan ataupun badan usaha ini bukan merupakan anak cabang ataupun dikuasai oleh Usaha Besar.
Usaha ini mempunyai kategori kekayaan bersih tanpa penghitungan tanah dan bangunan usaha pada rentang Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar. Selain itu, usaha menengah ini mempunyai total penjualan tahunan lebih dari Rp 2,5miliar hingga paling banyak Rp 50 miliar.
Setelah mengetahui perbedaan dari UMKM, rincian biaya jasa notaris untuk membuat PT terbagi menjadi dua bagian. Biaya membuat PT pada notaris untuk UMKM dengan modal dasar maksimal Rp 25 juta adalah sebesar Rp 1 juta. Sedangkan untuk UMKM dengan modal dasar maksimal Rp 1 miliarakan dikenakan biaya notaris sebesar Rp 5 juta.