Jasa Pengurusan SIUJPT Super Cepat Akta sk 3,3 juta
Pengertian SIUJPT Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (SIUJPT) atau FORWARDING adalah izin yang dikeluarkan Kantor Dinas Perhubungan Kota/Propinsi yang diberikan kepada perusahaan (badan usaha P.T) untuk kegiatan usaha JASA PENGURUSAN TRANSPORTASI di Indonesia. Syarat Administrasi Pengurusan SIUJPT Copy Akta Pendirian & Perubahan, Copy SK.Menteri Kehakiman & HAM RI Copy Domisili Perusahaan, Copy NPWP Copy Kontrak/Sewa/Bukti Kepemilikan Tempat Usaha Copy KTP Pengurus dan KTP Pemegang Saham Lampirran Daftar Peralatan Kantor & Daftar Karyawan Melampirkan bukti setor bank senilai modal disetor dalam Akta Notaris Melampirkan bukti kwitansi penerimaan uang dari Perusahaan Prosedur Pengurusan SIUJPT Perusahaan yang ingin mengajukan permohonan SIUJPT harus-lah berbentuk “PERSEROAN TERBATAS” P.T dengan maksud dan tujuan secara khusus bergerak dibidang JASA PENGURUSAN TRANSPORTASI (FORWARDING) yang tersebutkan dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN Badan Usaha. Memiliki modal disetor yang tersebutkan dalam akta pendirian/perubahan minimal Rp. 250.000.000,- (duaratus limapuluh juta rupiah) Perusahaan mengambil dan mengisi formulir serta menandatangani permohonan SIUJPT serta menyerahkan kembali kepada Kantor Dinas Perhubungan Kota/Propinsi sesuai domisili perusahaan beserta persyaratan dan kelengkapannya. Petugas dari Kantor Dinas Perhubungan Kota/Propinsi, akan meneliti kelengkapan berkas serta melakukan pengecekan lapangan jika diperlukan, dan jika memenuhi syarat maka sertifikat SIUJPT akan dikeluarkan.
Jasa Pengurusan SIUJPT Super Cepat Akta sk 3,3 juta Read More »