Jasa Izin Kominfo

Jasa-Pengurusan-Izin-Usaha-Warnet

Jasa Pengurusan Izin Usaha Warnet Di Jakarta, & Syaratnya

Pengertian Warnet Warung internet (warnet) adalah salah satu bentuk usaha yang dikelola oleh kelompok atau individu yang memberikan pelayanan dalam bentuk jasa internet kepada penggunanya. Dasar Hukum Izin Usaha Warnet Intruksi Presiden Republik Indonesia No. 6 Tahun 2001 tentang Pengembangan dan Pendayagunaan Telematika di Indonesia. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 23/PER/M.K0MINFO/04/2009 tentang pedoman pelaksanaan Urusan Pemerintah Subbidang Pos dan Telekomunikasi. Syarat Administrasi Pengurusan Izin Usaha Warnet Fotokopi NPWP pribadi atau perusahaan. Fotokopi SITU. Fotokopi TDP. Fotokopi SIUP. Fotokopi izin gangguan (HO) Fotokopi izin keramaian dan hiburan dari dinas pariwisata. Prosedur Pengurusan Izin Usaha Warnet Pemohon mengurus SIUP ke Dinas perindustrian dan perdagangan, kemudian dilanjutkan dengan meminta rekomendasi dan penunjukan dari perusahaan penyedia internet (Internet service provider/ISP) Mengajukan surat permohonan ke Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten/Kota. Pada beberapa pemda, Di nas Komunikasi dan Informatika menjadi satu dengan Dinas Perhubungan. Mengisi surat permohonan disertai dengan syarat administrasi. Setelah persyaratan dinyatakan lengkap, maka dikeluarkan surat izin usaha warnet. Kepemilikan surat izin usaha warnet sangat penting dimiliki oleh pelaku usaha warnet tersebut. Hal tersebut dikarenakan, agar usaha Anda sah secara hukum. Tunggu apalagi, segera dapatkan surat izin warnet Anda bersama kami. Dengan senang hati kami akan melayani Anda.

Jasa Pengurusan Izin Usaha Warnet Di Jakarta, & Syaratnya Read More »

Jasa-Izin-Kominfo-Sertifikasi-Alat-Telekomunikasi

Jasa Izin Kominfo “Sertifikasi Alat Telekomunikasi”

Pengertian Sertifikasi Alat Telekomunikasi Alat telekomunikasi adalah alat-alat perlengkapan yang dimanfaatkan dalam bertelekomunikasi, sedangkan yang dimaksud dengan perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan terjadinya proses telekomunikasi. Dasar Hukum Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen Kominfo) No. 29 Tahun 2008. Klasfikasi Sertifikasi Alat Telekomunikasi Kelompok jaringan adalah kelompok alat-alat dan perangkat telekomunikasi yang ditempatkan dalam jaringan utama (core network). Kelompok akses adalah kelompok alat-alat dan perangkat telekomunikasi yang ditempatkan di antara jaringan utama dan terminal serta antar jaringan utama. Kelompok alat pelanggan adalah kelompok alat-alat serta perangkat telekomunikasi yang ditempatkan di ujung jaringan akses. Kelompok alat dan perangkat pendukung telekomunikasi adalah kelompok alat-alat dan perangkat telekomunikasi yang dimanfaatkan sebagai pendukung pada berbagai alat dan perangkat telekomunikasi. Syarat Administrasi Pengurusan Sertifikasi Alat Telekomunikasi Formulir FR PM 4 dan FR PM 5 (diisi terlebih dahulu untuk 1 tipe alat atau perangkat masing-masing). Dokumen-dokumen legal milik perusahaan, yang terdiri dari Akte Pendirian Perusahaan, Surat Ijin Usaha Perdagangan, NPWP. Dokumen teknis perangkat, brosur, buku manual, serta spesifikasi teknis alat dan perangkat yang akan disertifikat. Bagi pemohon distributor resmi, harus melampirkan surat penunjukan sebagai distributor dari pabrikan. Bagi pemohon importir, melampirkan copy Nomor Pengenal Impor Khusus (NPIK). Khusus sertifikasi dalam hal Mutual Recognizion Arrangement (MRA), dokumen tambahan (Laporan Hasil Uji dari laboratorium pengujian yang telah terakreditasi ISO 17025). Nah, demikianlah informai tentang pengurusan sertifikasi alat telekomunikasi, persyaratan yang di butuhkan, dasar hukum dan yang lainnya. Bagi Anda yang membutuhkan jasa pengurusan sertifikasi alat komunikasi silakan hubungi kami. Dengan senang hati kami akan melayani Anda. Segera dapatkan kemudahan perizinan Anda bersama biro jasa perizinan kami.

Jasa Izin Kominfo “Sertifikasi Alat Telekomunikasi” Read More »

Scroll to Top