Author name: IzinMudah.Com

Jasa-Pengurusan-SIUP

Jasa Pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Syaratnya

Pengertian SIUP SIUP adalah izin usaha yang dikeluarkan instansi pemerintah melatui Dinas Perindustrian dan perdagangan Kabupaten/Kota sesuai domisili perusahaan. SIUP digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha di bidang perdagangan barang/jasa di Indonesia. SIUP dibedakan menjadi tiga jenis berdasarkan kekayaan bersih perusahaan, yaitu: SIUP Kecil adalah SIUP yang wajib dimiliki oleh orang pribadi/badan usaha yang melaksanakan kegiatan usaha perdagangan dengan modal disetor dan kekayaan bersih seluruhnya paling besar Rp 200.000.000.-(dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. SIUP Menengah adalah SIUP yang wajib dimiliki oleh orang pribadi/badan usaha yang melaksanakan kegiatan usaha perdagangan dengan modal disetor dan kekayaan bersih seluruhnya antara Rp 200.000.000.-(dua ratus juta rupiah) sampai dengan Rp 500.000.000.-(lima ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. SIUP Besar adalah SIUP yang wajib dimiliki oleh orang pribadi/badan usaha yang melaksanakan kegiatan usaha perdagangan dengan modal disetor dan kekayaan bersih seluruhnya melebihi Rp 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dasar Hukum Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 289/MPP/Kep/10/2001 tentang Ketentuan Standar Pemberian Surat izin Usaha Perdagangan (SIUP). Syarat Administrasi Pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas: Fotokopi akta notaris pendirian perusahaan. Fotokopi surat keputusan pengesahan badan hukum dari Menteri Hukum dan HAM. Fotokopi KTP pemilik/direktur utama/penanggung jawab perusahaan. Fotokopi NPWP perusahaan. Fotokopi surat izin tempat usaha (SITU) dari pemerintah daerah setempat bagi kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan SITU berdasarkan ketentuan undang-undang gangguan (H0). Neraca perusahaan. Perusahaan Berbentuk Koperasi: Fotokopi akta pendirian koperasi yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi berwenang. Fotokopi KTP pimpinan/penanggung jawab koperasi. Fotokopi NPWP perusahaan. Fotokopi surat izin tempat usaha (SITU) dari pemerintah daerah setempat bagi kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan SITU berdasarkan ketentuan undang-undang gangguan (H0). Neraca perusahaan. Perusahaan persekutuan (Firma , Cv, Partnership) Fotokopi surat akta pendirian perusahaan/akta notaris yang telah didaftarkan pada pengadilan negeri. Fotokopi KTP pemilik/penanggung jawab perusahaan. Fotokopi NPWP perusahaan. Fotokopi surat izin tempat usaha (SITU) dari pemerintah daerah setempat bagi kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan SITU berdasarkan ketentuan undang-undang gangguan (H0J. Fotokopi neraca perusahaan. Perusahaan Perorangan: Fotokopi KTP pemilik/penanggung jawab perusahaan. Fotokopi NPWP perusahaan. Fotokopi surat izin tempat usaha (SITU) dari pemerintah daerah setempat bagi kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan SITU berdasarkan ketentuan undang-undang gangguan (H0). Neraca perusahaan. Prosedur Pengurusan SIUP Pemohon mengisi Formulir permohonan yang tersedia di Kantor Pelayanan Perizinan Kabupaten/Kota. Pemohon menyerahkan formulir permohonan dengan dilengkapi persyaratan administrasi. Setelah persyaratan lengkap, instansi yang berwenang mengeluarkan SIUP. Nah, diatas adalah beberapa hal yang berhubungan dengan proses pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Anda bisa menghubungi kami untuk mendapatkan informasi mengenai jasa pengurusan SIUP, atau sekedar untuk konsultasi.

Jasa Pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Syaratnya Read More »

Jasa-Pengurusan-Izin-Usaha-Industri

Jasa Pengurusan Izin Usaha Industri (IUI)

IUI merupakan singkatan dari Izin Usaha Industri. Setiap usaha di Indonesia harus memilliki izin usaha dengan menengah. Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri  No.:41/M-ind/per/6/2008,  bahwa Setiap orang atau badan yang mendirikan usaha dengan kategori menengah wajib memiliki Izin Usaha Industri. Izinmudah.com memberikan solusi mudah dalam mendapatkan perizinan usaha industri. Berikut ini adalah beberapa panduan untuk Anda dalam mendapatkan perizinan di notaris kami, prosedur mendapatkan Izin Usaha Industri, persyaratan dan biaya pengurusan Izin Usaha Industri. Pengertian Izin Usaha Industri Izin usaha industri adalah izin yang wajib diperoleh oleh orang pribadi atau perusahaan yang melakukan kegiatan usaha industri/pengolahan barang. Usaha industri adalah lapangan kegiatan yang bersangkutan dengan cabang industri atau jenis industri. industri sendiri mempunyai arti sebagai suatu kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri. Dasar Hukum Peraturan Menteri perindustrian No.:41/M-ind/per/6/2008 tentang Ketentuan dan Tata Cara pemberian Izin Usaha industri, Izin Perluasan, dan Tanda Daftar industri. Peraturan Menteri perindustrian No.:05/M-IND/PER/1/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri perindustrian No.66/M-IND/PER/9/2008 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Izin Usaha industri dan izin perluasan dalam Rangka Penanaman Modal. Persyaratan Mendapatkan Izin Usaha Industri (IUI) Mengisi formulir permohonan yang tersedia di Kantor pelayanan Perizinan Kabupaten Kota. Fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP). Fotokopi surat izin usaha perdagangan (SIUP). Fotokopi akta notaris pendirian perusahaan yang telah didaftarkan. Fotokopi KTP pemilik usaha. Fotokopi UUG Fotokopi PBB Terakhir Fotokopi TDP Fotokopi IMB Prosedur Mendpatkan Izin Usaha Industri (IUI) Pemohon mengisi formulir permohonan yang tersedia di Kantor Pelayanan Perizinan Kabupaten/Kota. Pemohon menyerahkan formulir permohonan dengan dilengkapi persyaratan administrasi. Izin usaha industri dikeluarkan setelah semua persyaratan dinyatakan lengkap. Percayakan Izin Usaha Industri Anda Bersama Kami!!!

Jasa Pengurusan Izin Usaha Industri (IUI) Read More »

Scroll to Top