Jasa Izin Kesehatan

Jasa-Perizinan-Izin-Laboratorium

Jasa Pengurusan Izin Laboratorium Di Jakarta

Pengertian Laboratorium Laboratorium dibagi menjadi dua, yaitu: Laboratorium klinik dan Laboratorium kesehatan masyarakat. Berikut ini adalah penjelasannya : Laboratorium klinik adalah laboratorium kesehatan yang melaksanakan Pelayanan pemeriksaan di bidang hematologi, kimia klinik, mikrobiotogi klinik, parasitotogi klinik, imunologi klinik, patotogi anatomi, dan atau bidang lain yang berkaitan dengan kepentingan kesehatan perorangan terutama untuk menunjang diagnosis penyakit, penyembuhan penyakit, dan pemulihan kesehatan. Laboratorium kesehatan masyarakat adalah laboratorium kesehatan yang melaksanakan Pelayanan pemeriksaan di bidang mikrobiotogi, fisika, kimia, atau bidang lain yang berkaitan dengan kepentingan kesehatan masyarakat dan kesehatan lingkungan terutama untuk menunjang upaya pencegahan penyakit dan peningkatan kesehatan. Dasar Hukum Undang-Undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Undang-Undang No.23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. Keputusan Menteri Kesehatan No. 04/Menkes/SK/I/2O02 tentang Laboratorium Kesehatan Swasta. Syarat Administrasi Perizinan Laboratorium Fotokopi kartu identitas diri. Denah lokasi dengan situasi sekitarnya dan denah bangunan yang diusulkan. Surat pernyataan kesediaan mengikuti program pemantapan mutu. Data kelengkapan bangunan. Data kelengkapan peralatan. Prosedur Perizinan Laboratorium Permohonan izin diajukan secara Tertulis kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan tembusan Kepala Direktorat Laboratorium Kesehatan Ditjen Yanmed Depkes RI dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi. Pemohon mengisi Formulir yang telah disediakan secara lengkap dan benar serta melampirkan semua persyaratan administrasi. Tim dari Dinas Kesehatan akan mempelajari persyaratan administrasi dan melakukan peninjauan lapangan. Kepala Dinas Kesehatan menandatangani surat izin. Surat izin diberikan kepada pemohon. Demikianlah beberapa hal yang berhubungan dengan izin laboratorim. Segera hubungi kami, dan dapatkan izin usaha kesehatan Anda bersama kami. Biarkan team kami yang bekerja untuk Anda.

Jasa Pengurusan Izin Laboratorium Di Jakarta Read More »

Jasa-Pengurusan-Surat-Izin-Praktek-Bidan

Jasa Pengurusan Surat Izin Praktek Bidan (SIB) Di Jakarta

Pengertian Surat Izin Praktek Bidan (SIB) Bidan adalah seorang wanita yang telah mengikuti program pendidikan bidan dan lutus ujian sesuai persyaratan yang berlaku. Jika bidan ingin membuka praktek, maka bidan tersebut harus memiliki surat izin praktek bidan (SIB). Berikut ini adalah beberapa hal yang harus Anda ketahui tentang hukum, syarat dan prosedur pengurusan untuk mendapatkan surat izin praktek bidan (SIB). Dasar Hukum Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. Keputusan Menteri Kesehatan No 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang Registrasi dan Praktek Bidan. Syarat Administrasi Surat Izin Praktek Bidan (SIB) Fotokopi ijazah bidan. Fotokopi surat izin praktek bidan (SIB)/surat penugasan. Surat persetujuan atasan, bila dalam pelaksanaan masa bakti atau sebagai pegawai negeri atau pegawai pada sarana kesehatan. Surat keterangan sehat dari dokter. Rekomendasi dari organisasi profesi. Pasfoto. Prosedur Surat Izin Praktek Bidan (SIB) Permohonan izin diajukan oleh bidan secara tertulis kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Pemohon mengisi Formulir yang telah disediakan secara lengkap dan benar serta melampirkan semua persyaratan administrasi. Kepala Dinas Kesehatan menandatangani surat izin praktek bidan. Surat izin praktek diberikan kepada pemohon. Nah, itulah beberapa hal yang harus Anda ketahui tentang pengurusan untuk mendapatkan surat izin praktek bidan. Segera hubungi kami, biarkan kami yang bekerja keras untuk Anda. Bersama kami, dokumen perizinan izin usaha kesehatan Anda dijamin lengkap.

Jasa Pengurusan Surat Izin Praktek Bidan (SIB) Di Jakarta Read More »

Scroll to Top