Jasa Izin Lingkungan Hidup

Izin-Pembuangan-Limbah-Cair

Jasa Pengurusan Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC)

Pengertian IPLC Izin pembuangan limbah cair adalah pembuangan limbah ke sumber air yang disediakan Pemerintah Daerah atau sumber air yang berada di bawah pengawasan Pemerintah Daerah. Izin usaha pembuangan limbah cair ini sangat penting di perhatikan, karena kegiatan ini menyangkut kesehatan likungan hidup dan juga masyarakat setempat. Hal tersebut dilakukan untuk mengatasi dampak negatif dari kegiatan pembuangan limbah cair. Dasar Hukum Pembuangan Limbah Cair Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kuatitas Air dan Pengendalian Pencemaran. Surat Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.111 Tahun 2003 tentang Pedoman Mengenai Syarat Tata Cara Perizinan serta Pedoman Kajian Pembuangan Buih Air Limbah ke Air atau Sumber Air. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 113 Tahun 2003 tentang Baku Mutu Air Limbah bagi Usaha dan atau Kegiatan Pertambangan Batu bara. Syarat Administrasi Pengurusan Pembuangan Limbah Cair Peta lokasi pembuangan limbah cair dan pengambilan sampel. Gambar desain teknis instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Desain perhitungan IPAL. Standar operasional prosedur (S0P) IPAL. Diagram alir IPAL. Diagram alir proses produksi. Fotokopi akta pendirian perusahaan. Fotokopi izin mendirikan bangunan (IMB). Fotokopi izin penggunaan bangunan (IPB). Fotokopi undang-undang gangguan (H0). Fotokopi rekomendasi Amdal. Fotokopi surat keterangan pajak pemakaian air tanah. Hasil analisis dari laboatorium yang ditunjuk pemerintah. Surat pernyataan kesanggupan untuk menaati persyaratan yang berlaku. Prosedur Pengurusan Izin Pembuangan Limbah Cair Mengisi formulir isian yang telah disediakan yang dilampiri dengan persyaratan administrasi. Mengajukan permohonan IPLC. Petugas melakukan pengecekan data. Petugas melakukan peninjauan lokasi untuk melakukan verifikasi data. Pengambilan sampel air limbah. Penerbitan IPLC berupa: Sertifikat. Surat keputusan bupati/wali kota.

Jasa Pengurusan Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) Read More »

Izin-Pengangkutan-Darat-Limbah-B3

Jasa Pengurusan Izin Pengangkutan Darat Limbah B3, Akta sk 3,3juta

Setiap kegiatan atau bentuk usaha yang melakukan aktivitas pembangunan, industri pada dasarnya akan menimbulkan dapak terhadap lingkungan hidup disekitarnya. Oleh karena itu, setiap kegiatan atau usaha yang akan menimbulkan dampak pada lingkungan hidup harus mendapatkan izin. Tujuannya adalah agar kegiatan usaha atau pembangunan tersebut bisa mengatasi dampak negatif sedini mungkin dan bisa mengembangkan dampak positifnya. Izin usaha pengankutan darat limbah B3 harus memiliki izin dari Pemerintah. Dasar Hukum Pengangkutan Darat Limbah B3 Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-Undang 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. PermenLH Nomor 14 Tahun 2013 tentang Simbol dan Label Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Syarat Administrasi Pengurusan Izin Pengangkutan Darat Limbah B3 Lembar Pernyataan Keabsahan Dokumen. Akte Pendirian Perusahaan. NPWP. Polis Asuransi Pencemaran Lingkungan Hidup. Surat Bukti Kepemilikan Alat Angkut (STNK). KIR Kendaraan. SOP Tata Cara Muat. SOP Tata Cara Bongkar. SOP Penanganan dalam Keadaan Darurat. Foto Berwarna Alat Angkut. Foto Berwarna Alat Tanggap Darurat dan foto alat Perlindungan Diri (APD). Foto Berwarna Kemasan Limbah B3. Foto Berwarna penempatan (lay out) Kemasan Limbah B3 Didalam Kendaraan. Foto copy Kontrak Kerjasama Antara Penanggung Jawab Kegiatan dengan Penghasil (pengirim) Limbah B3*. Foto copy kontrak Kerjasama Antara Penghasil (pengirim) Limbah B3 dengan Pengelola (penerima) Limbah B3 Berizin. Laporan dan Bukti Penyerahan Manifest LH dan Laporan Rekapitulasi Pengangkutan Limbah B3 yang telah diangkut.

Jasa Pengurusan Izin Pengangkutan Darat Limbah B3, Akta sk 3,3juta Read More »

Izin-Pengangkutan-Laut-Limbah-B3

Jasa Pengurusan Izin Pengangkutan Laut Limbah B3

Setiap kegiatan atau bentuk usaha yang melakukan aktivitas pembangunan, industri pada dasarnya akan menimbulkan dapak terhadap lingkungan hidup disekitarnya. Oleh karena itu, setiap kegiatan atau usaha yang akan menimbulkan dampak pada lingkungan hidup harus mendapatkan izin. Tujuannya adalah agar kegiatan usaha atau pembangunan tersebut bisa mengatasi dampak negatif sedini mungkin dan bisa mengembangkan dampak positifnya. Izin usaha pengankutan laut limbah B3 harus memiliki izin dari Pemerintah. Dasar Hukum Pengangkutan Laut Limbah B3 Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-Undang 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. PermenLH Nomor 14 Tahun 2013 tentang Simbol dan Label Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Syarat Administrasi Pengurusan Izin Pengangkutan Laut Limbah B3 Lembar Pernyataan Keabsahan Dokumen. Akte Pendirian Perusahaan. SIUPAL. NPWP. Surat Bukti Kepemilikan Alat Angkut Kapal. SOP Tata Cara Muat. SOP Tata Cara Bongkar. SOP Penanganan dalam Keadaan Darurat. Foto Berwarna Alat Angkut. Foto Berwarna Alat Tanggap Darurat dan foto alat Perlindungan Diri (APD). Foto Berwarna Kemasan Limbah B3. Foto Berwarna penempatan (lay out) Kemasan Limbah B3 Didalam Kendaraan. Foto copy Kontrak Kerjasama Antara Penanggung Jawab Kegiatan dengan Penghasil (pengirim) Limbah B3*. Foto copy kontrak Kerjasama Antara Penghasil (pengirim) Limbah B3 dengan Pengelola (penerima) Limbah B3 Berizin. Laporan dan Bukti Penyerahan Manifest LH dan Laporan Rekapitulasi Pengangkutan Limbah B3 yang telah diangkut.

Jasa Pengurusan Izin Pengangkutan Laut Limbah B3 Read More »

Scroll to Top