Jasa Izin Usaha Industri

Izin-Perluasan-Perusahaan-Industri

Jasa Pengurusan Izin Perluasan Perusahaan Industri

Pengertian Perluasan Perusahaan Industri Perluasan perusahaan industri adalah penambahan kapasitas produksi melebihi kapasitas produksi yang telah diizinkan. Perusahaan industri yang melakukan perluasan melebihi 30% dari kapasitas produksi yang telah diizinkan, wajib memiliki izin perluasan. Dasar Hukum Perluasan Perusahaan Industri Peraturan Menteri Perindustrian No.: 41/M-Ind/Per/6/2008 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian izin Usaha industri, izin Perluasan, dan Tanda Daftar industri. Peraturan Menteri Perindustrian No.: 05/M-IND/PER/1/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian No.:66/M-IND/PER/9/2008 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian izin Usaha industri dan izin Perluasan dalam Rangka Penanaman Modal. Syarat Administrasi Izin Perluasan Perusahaan Industri Surat permohonan izin perluasan yang ditandatangani pemohon di atas meterai. Fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP). Fotokopi akta notaris pendirian perusahaan yang telah didaftarkan. Fotokopi KTP pemilik usaha. Fotokopi izin mendirikan bangunan (IMB). Fotokopi izin usaha industri (IUI) atau tanda daftar industri (TDI). Fotokopi izin gangguan (H0). Fotokopi persyaratan khusus untuk industri tertentu sesuai dengan peraturan perundangan. Melampirkan dokumen rencana perluasan industri. Prosedur Pengurusan Izin Perluasan Perusahaan Industri Pemohon mengisi Formulir permohonan yang tersedia di Kantor Pelayanan Perizinan Kota/Kabupaten. Pemohon menyerahkan formulir permohonan dengan dilengkapi persyaratan administrasi. Setelah persyaratan Lengkap, instansi yang berwenang mengeluarkan izin perluasan industri.

Jasa Pengurusan Izin Perluasan Perusahaan Industri Read More »

Jasa-Pengurusan-Tanda-Daftar-Industri

Jasa Pengurusan Tanda Daftar Industri (TDI), Syaratnya

Pengertian Tanda Daftar Industri (TDI) Tanda daftar industri adalah izin yang wajib diperoleh oleh orang pribadi atau perusahaan yang melakukan kegiatan usaha industri/pengolahan barang bagi industri kecil. Jadi TDI adalah izin usaha industri yang diberikan kepada industri kecil. Industri kecil adalah industri dengan nilai investasi perusahaan seturuhnya sampai dengan Rp 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Industri kecil dengan nitai investasi perusahaan: Sampai dengan Rp 5.000.000,-(lima juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, tidak wajib memiliki TDL, kecuali perusahaan yang bersangkutan menghendaki TDL. Di atas Rp 5.000.000,-(lima juta rupiah) sampai dengan Rp 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, wajib memiliki TDL. Industri dengan nitai investasi perusahaan seluruhnya di atas Rp 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, wajib memiliki TDL. Dasar Hukum TDI Peraturan Menteri Perindustrian No.:41/M-Ind/Per/6/2008 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian izin Usaha Industri, Izin Perluasan, dan Tanda Daftar industri. Syarat Administrasi Pengurusan Tanda Daftar Industri (TDI) Mengisi Formulir permohonan yang tersedia di Kantor Pelayanan Perizinan Kabupaten/Kota. Fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP). Fotokopi surat izin usaha perdagangan (SIUP). Fotokopi akta notaris pendirian perusahaan yang telah didaftarkan. Fotokopi KTP pemilik usaha. Prosedur Pengurusan Tanda Daftar Industri (TDI) Pemohon mengisi Formulir permohonan yang tersedia di Kantor Pelayanan Perizinan Kabupaten/Kota. Pemohon menyerahkan formulir permohonan dengan dilengkapi persyaratan administrasi. Setelah persyaratan lengkap, instansi yang berwenang mengeluarkan tanda daftar industri.

Jasa Pengurusan Tanda Daftar Industri (TDI), Syaratnya Read More »

Scroll to Top