Pilih PT Dulu Sebelum Mempersiapkan Persyaratan Buat PT Baru

Mendirikan perusahaan itu rumit dan harus dilakukan dengan baik. Teliti namun tetap cepat, sehingga nantinya notaris akan cepat pula mengurusnya jika tidak ada kesalahan sama sekali dengan persyaratan buat PT baru yang Anda kumpulkan.

Ini cukup membantu Anda untuk memperoleh perusahaan yang diinginkan. Bahkan Anda bisa memperoleh keuntungan yang sangat besar dengan mendirikan perusahaan yang berjenis PT ini untuk jangka panjang.

Memilih Jenis PT Juga Merupakan Persyaratan Buat PT Baru yang Harus Diperhatikan

Jika terdapat calon pengusaha ingin memperoleh dan mendirikan PT demi keuntungan mereka dan kesejahteraan dari masyarakat yang luas di seluruh Indonesia, maka sebaiknya mereka update informasi lebih dulu tentang persyaratan buat PT baru karena sesungguhnya, pasti ada perubahan dan juga kebijakan baru.

Ini merupakan hal yang harus Anda perhatikan dengan baik karena sesungguhnya jika Anda melewatkannya, maka proses pendirian tidak bisa dilakukan dengan cepat karena tentunya notaris akan meminta Anda memenuhinya lagi.

Namun sebelum Anda memenuhi seperti apa syarat yang sudah ditetapkan sebelumnya, ada baiknya jika Anda memilih dulu jenis PT yang paling sesuai dengan Anda karena PT bukan hanya dikategorikan dari dana atau modal yang dimiliki melainkan berdasarkan Undang-undang tahun 2007 nomor 40, terdapat beberapa jenis PT antara lain:

  • PT tertutup

Untuk karakteristik dari jenis perusahaan yang satu ini adalah mereka menawarkan saham dengan sangat tertutup dan sifatnya terbatas. Artinya adalah hanya orang tertentu saja yang berhak dan bisa membeli saham tersebut.

Read More :  Cara Buat CV Perusahaan

Kemungkinan besar mereka yang boleh membeli saham hanya dalam lingkupan rekan bisnis yang paling dekat, sahabat dan juga keluarga saja. PT ini masih akan dikelompokkan lagi menjadi beberapa kategori yaitu perseroan murni tertutup dan juga perseroan sebagian tertutup dan juga terbuka.

Yang membedakan adalah jika perseroan murni tertutup ini akan sangat menghalangi orang dari luar untuk masuk dan membeli atau menjadi pemegang saham. Dengan adanya batasan seperti itu, maka orang luar pun sama sekali tidak boleh menjadi bagian langsung dari PT itu apalagi menjadi penguasa di dalamnya.

Aturan ini telah tertulis dengan baik dalam ART atau Anggaran Rumah Tangga dan AD atau Anggaran Dasar perusahaan. Namun untuk perseroan yang sebagian, maka orang lain bisa menjadi pemegang saham namun tidak menyeluruh.

  • Perseroan Publik

Perseroan publik ini merupakan sebuah PT yang dibentuk dengan adanya jumlah modal dan pemegang saham yang perlu disetor dengan nominal yang telah disesuaikan oleh pemerintah. Ketentuan ini sudah terdapat di dalam Undang-undang tahun 2007 nomor 40 pasal 1 ayat 8. Aturan ini telah menunjukkan dengan jelas tentang adanya karakteristik dari perseroan publik.

Selanjutnya, jumlah modal dan pemehang saham pun juga telah diatur dengan jelas di dalam undang-undang dimana PT publik ini harus memiliki setidaknya 300 orang dan untuk modal yang perlu disetorkan langsung kepada pemerintah tidak boleh kurang dari nominal 3 miliar rupiah dan telah ditetapkan dalam undang-undang tahun 1995 nomor 8 pasal 1 ayat 22.

  • Perseroan terbuka
Read More :  What You Need To Know About Fee for setting PT PMA in Indonesia

Ini merupakan jenis PT yang umum Anda lihat dimanapun dan di dalamnya, saham dari PT ini bisa dimiliki oleh semua orang tanpa adanya nominal batas jumlah maupun kriteria tertentu dan semua itu sudah dijelaskan di dalam undang-undang dimana perusahaan sangat berhak untuk menawarkan saham mereka secara umum selama hal tersebut tidak melenceng dari undang-undang yang mengatur.

Saham yang telah dibeli pun akan mutlak milik yang membelinya sehingga mereka memiliki wewenang untuk bisa menjual maupun mempertahankannya.

Inilah beberapa jenis PT yang ada di Indonesia dan jika sudah menentukan mana PT milik Anda, maka siapkan persyaratan buat PT baru dengan baik.

Scroll to Top