Dokumen persyaratan:
Surat Permohonan yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika, terdapat rincian uraian barang, jumlah barang, kode HS dan pelabuhan Bongkar. (Ditanda tangani penanggung jawab perusahaan)
Spesifikasi teknis barang atau Brosur
Dokumen impor lainnya (PIB dan Invoice)
Fotocopy Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) / Angka Pengenal Importir Umum (API-U)
Fotocopy SIUP untuk Importir / IUI untuk Produsen
Fotocopy NPWP
Fotocopy TDP
Surat Kuasa (Materai Rp.6000)
Waktu pemrosesan selambat-lambatnya 5 hari kerja setelah seluruh dokumen persyaratan kami terima dengan lengkap dan benar. Pemohon akan mendapat notifikasi melalui SMS dari Kementerian Perindustrian apabila permohonan telah selesai diproses.