Jasa pengurusan API

Jasa pengurusan API

Jasa Pengurusan API Di Jakarta, Proses Lebih Cepat..

Jakarta, IzinMudah.Com – Keberadaan biro jasa pengurusan API tentunya sangat dibutuhkan, apalagi untuk daerah Jakarta. Untuk mempercepat pengurusan perizinan, para pelaku usaha tentunya akan menggunakan biro jasa. Oleh karena itu, kami hadir untuk Anda. Keberadaan API sangat penting, dan agar bisa mendatangkan barang dari luar negeri, anda harus punya surat perizinan di Kepabeanan, yaitu API. Angka Pengenal Impor (API) adalah tanda pengenal yang wajib dimiliki setiap importir yang mendatangkan barang dari luar negeri, dimana pemerintah sudah menerapkan dalam kebijakan perdagangan luar negeri. Kegiatan import ini berlaku untuk perusahaan dagang, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS), perusahaan industry atau perusahaan yang menanamkan modal. Hal ini harus dimiliki oleh anda yang ingin mendapatkan barang import, tanpa kepemilikan API maka barang tersebut dianggap tak bertuan dan dinyatakan illegal, bahkan jika anda memiliki bukti transaksi resmi. Oleh karena itu, kami menghimbau untuk pelaku pasar yang banyak mengambil barang dari luar negeri, untuk segera mengajukan permohonan API. Anda membutuhkan jasa pengurusan API untuk daerah Jakarta? Kami adalah jawabannya.. Penawaran Jasa Pengurusan API IzinMudah.Com merupakan perusahaan yang sudah lama memberikan pelayanan berbagai pengurusan surat penting. Kami sudah sangat berpengalaman untuk mengurus surat penting, misalkan permohonan pendirian PT (perseroan terbatas), pendirian PMA dll,.. Untuk itulah kami menawarkan jasa pengurusan API. Anda tinggal konsultasi saja, seperti apa masalah yang anda hadapi. Dasar Hukum Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 59/M-DAG/PER/5/2012 Tentang Ketentuan Angka Pengenal Importir (API), sebagaimana telah diubah dengan: Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 59/M-DAG/PER/9/2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 70/M-DAG/PER/9/2015 Tentang Ketentuan Angka Pengenal Importir (API). Jenis – Jenis API Seperti sudah kami sebutnya di atas, bahwa ada beberapa jenis permohonan API. Untuk itulah kami menawarkan jasa pengurusan API yang sesuai dengan kebutuhan anda, lebih baik sebelum memulai permohonan tersebut, anda konsultasikan pada kami secara langsung. Tidak perlu malu, kami akan memberikan saran terbaik untuk kelancaran bisnis anda. Merujuk dari Peraturan Menteri Keuangan No. 179/PMK.04/2016 Tahun 2016 tentang Registrasi Kepabeanan, dimana API ada beberapa jenis yang tidak semuanya perlu anda miliki, cukup yang dibutuhkan saja. Berikut ini jenis – jenis API : 1. API Umum (API-U) Ini yang banyak diajukan permohonan pengurusan di kantor Bea dan Cukai, dimana API digunakan untuk perusahaan yang mendatangkan barang dari luar negeri dan menjualnya kembali. Ini berlaku untuk perusahaan pusat dan seluruh kantor cabang, jadi hanya perlu mengurus sekali saja. Masa berlaku 5 tahun dari tanggal diterbitkan dan harus di registrasi ulang kembali, jika masih mendatangkan barang import dari luar negeri. 2. API Produsen (API-P) Produsen yang mendatangkan bahan baku produksi barang dari luar negeri harus memiliki API-P, bukan hanya itu saja API produsen juga digunakan untuk proses produksi barang. Hal ini wajib dimiliki setiap perusahaan industry yang melakukan kegiatan import bahan baku, dimana API-P berlaku untuk kantor pusat hingga daerah. Masa berlaku API Produsen 5 tahun dari tanggal diterbitkan pertama kali. 3. API Terbatas (API-T) Tidak banyak perusahaan yang memerlukan API Terbatas, hal ini hanya untuk perusahaan yang menjadi penanam modal untuk melakukan import. Pihak ketiga ini kurang begitu menguntungkan, jika tidak banyak perusahaan yang membutuhkan API-T. 4. API Khusus (API-K) Angka pengenal Import (API) Khusus hanya untuk setiap kontrak yang dimiliki Kontraktor KKS, setiap kali melakukan import, kontrak harus diperbarui sesuai dengan jenis import yang didatangkan. Kontraktor KKS memiliki wewenang untuk mengeksploitasi dan eksplorasi pada satu wilayah kerja berdasarkan jangka waktu kontrak kerja. Masa berlaku API-K 5 tahun dari tanggal diterbitkan. Jangan panik dengan harga jasa pengurusan API yang kami tawarkan cukup terjangkau. Anda bisa mendapatkan [info harga hubungi kami] langsung dari customer service di website. Bahkan bisa juga datang ke kantor langsung, untuk mendapatkan solusi terbaik kami.

Jasa Pengurusan API Di Jakarta, Proses Lebih Cepat.. Read More »

Jasa pengurusan dokumen

Jasa Pengurusan Dokumen

Anda tidak punya waktu untuk mengurus dokumen perusahaan, kami menerima jasa pengurusan dokumen penting. Memiliki dokumen penting seperti NPWP atau SIUP sangat penting bagi pengusaha, kalau tidak mau usaha yang anda lakukan berjalan terhambat. Selain itu, anda yang ingin mengembangkan usaha menjadi badan lebih besar lagi, namun sering kali malas untuk mengatur dokumen yang dibutuhkan. Kami siap mewakili anda untuk membuat beberapa surat penting yang berkaitan dengan perusahaan, perizinan import ekspor dan juga perizinan dengan kantor dinas setempat. Anda cukup berkonsultasi saja masalah apa yang dihadapi, kami akan memberikan solusi terbaik dan memberikan sesuai keinginan. Selain itu, kami bekerja secara professional dimana anda bisa memberikan batasan waktu kapan dokumen tersebut diselesaikan. Jasa pengurusan dokumen siap mewakili anda Bergerak di bidang jasa pengurusan dokumen sudah lebih dari satu dekade membuat kami paham betul alur perizinan yang benar, berperan sebagai wakil perusahaan anda dengan menjaga nama baik. Selain itu, dimana anda hanya perlu mempersiapkan saja persyaratan personal, selain itu sisanya biar kami yang membereskan semunya. Ragu dengan kinerja kami, sudah banyak pengguna jasa yang puas dengan hasil kerja kami. Selain itu, website kami sudah populer dan banyak mengurus semua keperluan dokumen penting. Dimana anda yang masih bingung akan membuat dokumen apa saja untuk mendirikan perusahaan misalkan, bisa bertanya apa saja dokumen yang harus dipersiapkan. Kami akan memberikan semua dokumen secara administrasi sedangkan anda mempersiapkan operasional saja. Jenis pengurusan dokumen penting perusahaan Pengalaman menjalankan jasa pengurusan dokumen dengan lebih dari ribuan pengguna, kami sudah paham dengan keinginan anda. Dimana semua dokumen yang kami berikan legal, sesuai alur yang ditetapkan pemerintah dan lebih cepat dari pada anda mengurusnya secara langsung. Berikut ini dokumen penting perusahaan yang dicari para pengguna jasa kami : Pengurusan permohonan SIUP Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) harus dimiliki oleh setiap pengusaha, baik golongan kecil, menengah dan atas. Tujuannya untuk meminta izin usaha pada pemerintah, dimana sudah ditetapkan dalam undang-undang. Dimana ini bentuk ketaatan hukum, sekaligus memberikan keuntungan pada pengusaha, karena adanya campur tangan pemerintah. Pengusaha bisa mengajukan perlindungan hukum jika ada ancaman dari pihak ketiga, mendapatkan kucuran dana tambahan lewat bank pemerintah tanpa agunan. Pengurusan juga cukup mudah, syaratnya sangat personal seperti identitas pemilik usaha, NPWP, surat izin usaha dari kantor desa setempat. Pengurusan permohonan TDP Setiap pengusaha yang sudah memiliki SIUP, sebaiknya juga mendaftarkan pada Tanda Daftar Perusahan (TDP). Kami menawarkan jasa pengurusan dokumen ini dalam satu paket, sehingga lebih murah dan anda dapatkan dalam waktu singkat. Mengurus TDP syarat yang diperlukan hampir sama seperti permohonan SIUP, masih dalam satu kantor pemerintah daerah. Jika mengikuti alur yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, minimal waktu yang diperlukan 2 bulan, karena tidak hanya berkaitan dengan satu instansi terkait saja. Pengurusan permohonan NIK Perusahaan anda bergerak dalam bidang ekspor dan import barang, maka harus memiliki Nomor Identitas Kepabeanan (NIK). Jika tidak semua barang yang akan dikirimkan dan datang dari luar negeri tidak bisa anda ambil di badan Bea dan Cukai, NIK adalah identitas anda untuk masuk dalam akses Kepabeanan. Dimana ada 7 jenis NIK dan setiap NIK memiliki kegunaan berbeda, kami sarankan untuk berkonsultasikan terlebih dahulu sebelum mengurus NIK. Mengingat ada banyak sekali jenisnya, anda harus tahu akan digunakan untuk apa agar tidak salah saat akan menggunakan di Bea dan Cukai. Pengurusan permohonan API Masih berkaitan dengan Kepabeanan, bagi anda mendatangkan barang dari luar negeri, harus memiliki Angka Pengenal Importir (API) saat akan mengambil barang. Setiap pengusaha akan memiliki jenis API berbeda, dimana ada 4 jenis API yang sesuai dengan kebutuhan. Biasanya untuk pengusahaan Indonesia akan membutuhkan API Umum (API-U) dan API Produsen (API-P), perbedaan API-U dan API-P adalah barang yang akan untuk apa. Untuk API-U digunakan untuk mengambil barang dari luar negeri yang akan dijual kembali, sedangkan untuk API-P adalah bahan baku untuk produksi, dimana barang bisa dijual di dalam dan luar negeri. Saran kami pada setiap pengguna jasa pengurusan dokumen, sebaiknya menceritakan terlebih dahulu kebutuhan dan masalah anda. Dimana kami siap memberikan solusi terbaik, apa saja jenis dokumen penting yang anda butuhkan nantinya. Sedangkan untuk [info harga hubungi kami] langsung, apalagi jika anda memerlukan banyak dokumen penting, kami tentu akan memberikan harga khusus.

Jasa Pengurusan Dokumen Read More »

Jasa pengurusan API di Jakarta

Jasa pengurusan API di Jakarta

Perusahaan bidang import barang akan membutuhkan jasa pengurusan API di Jakarta, pasalnya anda tidak akan bisa mengeluarkan barang yang ada di Bea Cukai tanpa kepemilikan Angka Pengenal Impor (API). Ini sesuai dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/9/2015 tentang Angka Pengenal Importir, dimana setiap perusahaan yang mendatangkan barang dari luar negeri harus memilikinya. Kami sudah berpengalaman untuk mengurus permohonan API, dimana tidak hanya satu jenis API saja namun empat jenis API lainnya yang dikeluarkan badan Kepabeanan. Tanpa kepemilikan API, perusahaan import tidak akan mendapatkan barang tersebut, sekalipun memiliki surat pembelian yang sah, untuk itulah harus mengurus kepemilikan API terlebih dahulu. Setiap perusahaan hanya perlu mengurus satu API saja, dimana bisa digunakan selama jangka waktu 5 tahun dari tanggal penerbitan untuk seluruh anak cabang. Jadi sangat rugi jika perusahaan besar tidak memiliki API atau lupa memperpanjang API yang dimilikinya, kami siap membantu pengurusan API hingga selesai untuk mewakili perusahaan anda. Pengalaman Jasa pengurusan API di Jakarta Kami sudah menangani banyak sekali calon pemohon pengurusan API, baik yang belum datang ke kantor Bea dan Cukai atau ditolak permohonan tersebut. Dimana jasa pengurusan API di Jakarta tidak pernah mengalami kegagalan, kami akan bekerja secara professional dan sesuai dengan permintaan pemohon. Untuk itulah, jangan ragukan pengalaman dan kemampuan kami dalam mengurus surat penting perizinan import. Perusahaan anda hanya perlu mempersiapkan syarat pengajuan permohonan API, dimana sebaiknya berkonsultasi terlebih dahulu jenis API yang anda butuhkan. Dimana banyak perusahaan yang tidak bisa mengambil barang di Bea dan Cukai karena kepemilikan API yang salah, ada empat jenis API namun hanya 2 jenis saja yang dibutuhkan oleh perusahaan import. Syarat pengajuan permohonan API Sesuai dengan peraturan Bea dan Cukai, dimana setiap perusahaan yang mendatangkan barang dari luar negeri, naik untuk dijual kembali atau digunakan sebagai bahan baku produksi harus memiliki API. Untuk para importir menggunakan API Umum (API-U) dan API Produsen (API-P), perbedaan keduanya adalah penggunaan barang import tersebut. Untuk API-U, barang yang didatangkan dari luar negeri akan dijual kembali tanpa proses produksi, biasanya memang barang langsung pakai. Sedangkan API-P adalah barang baku yang didapatkan dari luar negeri sebagai bahan dasar produksi yang akan dijual kembali di dalam dan luar negeri. Inilah perbedaan mendasar yang harus anda pahami sebelum menggunakan jasa pengurusan API di Jakarta dengan kami sebagai perwakilan. Syarat untuk mengajukan permohonan API-U : Fotokopi akta pendirian perusahaan disertai pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM Fotokopi surat domisili perusahaan dari kantor kelurahan setempat Fotokopi NPWP perusahaan Fotokopi TDP Fotokopi izin usaha bidang impor dari kepala BKPM Fotokopi Pendaftaran Penanaman Modal dari kepala BKPM Fotokopi Izin Mempekerjakan tenaga Asing (IMTA) Referensi dari Bank Devisa untuk keperluan pengurusan API-U Fotokopi KTP dari Direksi dan Kuasa Direksi dengan pendatangan API Foto warna masing – masing Direksi dan kuasa ukuran 3×4 warna merah dua lembar Syarat untuk mengajukan permohonan API-P : Fotokopi Akta Notaris perusahaan dan perubahan terbarunya Fotokopi surat domisili perusahaan dari kantor kelurahan setempat Fotokopi pendaftaran Penanaman Modal, Izin Prinsip Penanaman Modal, Izin Usaha di Bidang industry yang diterbitkan oleh Kepala Instansi Penyelenggara pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Penanaman Modal setempat Fotokopi NPWP perusahaan atau perseorangan penanggung jawab perusahaan sesuai domisili Fotokopi TDP Fotokopi KTP penandatanganan API, Direksi dan Kuasa Direksi Pas foto Direksi ukuran 3×4 warna merah dua lembar Sekilas memang hampir sama perusahaan yang mendatangkan barang dari luar negeri, namun berbeda kegunaan barang tersebut. Untuk itulah kami jasa pengurusan API di Jakarta, memberikan saran terbaik untuk anda dengan merekomendasikan permohonan API yang sesuai kebutuhan. Selain itu kami akan menjadi perwakilan anda untuk mengurus secara resmi dengan surat kuasa dan memberikan hasil sesuai keinginan anda. Jika memang dirasa ada yang kurang jenis, apalagi untuk [info harga hubungi kami] secara langsung, via website atau customer service. Kami akan menerima dengan senang hati dan merekomendasikan permohonan pengajuan API terbaik untuk anda, jasa pengurusan API di Jakarta sudah melayani lebih dari seribu client, sehingga tidak perlu lagi meragu kinerja dan professional kerja kami.

Jasa pengurusan API di Jakarta Read More »

Scroll to Top