Pertimbangan Teknis Impor Tepung Terigu Non Makanan
Dokumen persyaratan untuk keperluan Perusahaan Industri:Surat Permohonan yang ditujukan kepada Direktur Industri Makanan Hasil Laut dan Perikanan Direktorat Jenderal Industri Agro (Ditandatangani oleh penanggungjawab perusahaan)Rencana impor yang meliputi: Jenis dan spesifikasi Tepung Terigu Non Makanan, Nomor pos tarif/HS code 10 digit, Merek, Nama produsen, Negara asal impor, Pelabuhan bongkar/tujuan, Jumlah kebutuhan imporSurat Pernyataan bermaterai dari direksi perusahaan bahwa tepung terigu yang diimpor tidak untuk diperjualbelikan atau dipindahtangankanRencana impor kebutuhan bahan baku untuk 6 (enam) bulanLaporan realisasi impor 6 (enam) bulan sebelumnyaLaporan realisasi produksi per bulan selama 6 (enam) bulan sebelumnyaMatriks konversi kebutuhan bahan baku terhadap produk akhir (dalam satuan berat)Izin Usaha Industri (IUI) yang diterbitkan oleh instansi berwenangNomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)Dokumen persyaratan untuk keperluan Perusahaan Non Industri:Surat Permohonan yang ditujukan kepada Direktur Industri Makanan Hasil Laut dan Perikanan Direktorat Jenderal Industri Agro (Ditandatangani oleh penanggungjawab perusahaan)Rencana impor yang meliputi: Jenis dan spesifikasi Tepung Terigu Non Makanan, Nomor pos tarif/HS code 10 digit, Merek, Nama produsen, Negara asal impor, Pelabuhan bongkar/tujuan, Jumlah kebutuhan imporSurat Pernyataan bermaterai dari direksi perusahaan bahwa tepung terigu yang diimpor hanya untuk diperjualbelikan atau dipindahtangankan kepada perusahaan industri pakan sesuai dengan permontaan dari perusahaan dimaksudRencana impor kebutuhan bahan baku untuk 6 (enam) bulanLaporan realisasi impor 6 (enam) bulan sebelumnyaLaporan realisasi produksi perusahaan pengguna per bulan selama 6 (enam) bulan sebelumnyaMatriks konversi kebutuhan bahan baku terhadap produk akhir (dalam satuan berat)Fotokopi API-U/IT Tepung TeriguNomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)Dokumen persyaratan untuk keperluan Non Makanan (APIP):Surat Permohonan yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Industri Agro (ditandatangani oleh penanggungjawab perusahaan).Izin Usaha lndustri (IUI) yang diterbitkan oleh instansi berwenang.Nomor lnduk BerusahaCertificate of Analysis (CoA) dan/atau kontrak yang menjelaskan kualitas tepung terigu yang akan diimpor.Surat Pernyataan yang menjelaskan produk yang dihasilkan dari tepung terigu yang diimpor dan kapasitas produksi terpasangDokumen Rencana Produksi selama 6 (enam) bulan kedepan.Laporan realisasi produksi per bulan selama 6 (enam) bulan sebelumnya.Rencana impor selama 6 (enam) bulan ke depan yang paling sedikit memuat informasi: Jenis dan spesifikasi Tepung Terigu Non Makanan, Nomor pos tarif/harmonized system code 8 digit, Nama produsen, Negara asal impor, Pelabuhan tujuan/bongkar, Jumlah kebutuhan Tepung Terigu yang diimporLaporan realisasi impor selama 6 (enam) bulan terakhir untuk perusahaan yang sudah melakukan impor.Pemberitahuan Impor Barang (PIB) untuk perusahaan yang sudah melakukan impor.Invoice untuk perusahaan yang sudah melakukan imporPacking list untuk perusahaan yang sudah melakukan impor.Matriks konversi bahan baku Tepung Terigu terhadap produk.Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)Surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa Tepung Terigu yang digunakan tidak diperjualbelikan atau dipindahtangankan.Dokumen persyaratan untuk keperluan Tepung Gandum Utuh (Whole Wheat Flour) Atau Semolina Gandum Utuh (APIP):Surat Permohonan yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Industri Agro (ditandatangani oleh penanggungjawab perusahaan)Izin Usaha lndustri (IUI) yang diterbitkan oleh instansi berwenang berwenang.Nomor lnduk Berusaha.Certificate of Analysis (CoA) dan/atau kontrak yang menjelaskan kualitas tepung terigu yang akan diimpor.Surat Pernyataan yang menjelaskan produk yang dihasilkan dari tepung terigu yang diimpor dan kapasitas produksi terpasang.Dokumen Rencana Produksi selama 6 (enam) bulan kedepan.Laporan realisasi produksi per bulan selama 6 (enam) bulan sebelumnya.Rencana impor selama 6 (enam) bulan ke depan yang paling sedikit memuat informasi:• Jenis dan spesifikasi Tepung Terigu yang diimpor,• Nomor pos tarif/harmonized system code 8 digit,• Nama produsen,• Negara asal impor,• Pelabuhan tujuan/bongkar,• Jumlah kebutuhan Tepung Terigu yang diimporLaporan realisasi impor selama 6 (enam) bulan terakhir untuk perusahaan yang sudah melakukan impor.Pemberitahuan Impor Barang (PIB) untuk perusahaan yang sudah melakukan impor.Invoice untuk perusahaan yang sudah melakukan impor.Packing list untuk perusahaan yang sudah melakukan impor.Matriks konversi bahan baku Tepung Terigu terhadap produk.Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).Surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa Tepung Terigu yang digunakan tidak diperjualbelikan atau dipindahtangankan.Dokumen persyaratan untuk keperluan Penggunaan Bir (Brewing Adjunct) Atau Untuk Pembuatan Pati Dan/Atau Gluten (APIP):Dokumen persyaratan untuk keperluan Yang Telah Mengalami Perlakuan Khusus Selain Perlakuan Pengeringan Dan Atau Pemucatan (APIP):Surat Permohonan yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Industri Agro (ditandatangani oleh penanggungjawab perusahaan).Izin Usaha lndustri (IUI) yang diterbitkan oleh instansi berwenang.Nomor lnduk Berusaha.Certificate of Analysis (CoA) dan/atau kontrak yang menjelaskan kualitas tepung terigu yang akan diimpor.Surat Pernyataan yang menjelaskan produk yang dihasilkan dari tepung terigu yang diimpor dan kapasitas produksi terpasang.Dokumen Rencana Produksi selama 6 (enam) bulan kedepan.Laporan realisasi produksi per bulan selama 6 (enam) bulan sebelumnya.Rencana impor selama 6 (enam) bulan ke depan yang paling sedikit memuat informasi: Jenis dan spesifikasi Tepung Terigu yang diimpor, Nomor pos tarif/harmonized system code 8 digit, Nama produsen, Negara asal impor, Pelabuhan tujuan/bongkar, Jumlah kebutuhan Tepung Terigu yang diimporLaporan realisasi impor selama 6 (enam) bulan terakhir untuk perusahaan yang sudah melakukan impor.Pemberitahuan Impor Barang (PIB) untuk perusahaan yang sudah melakukan impor.Invoice untuk perusahaan yang sudah melakukan impor.Packing list untuk perusahaan yang sudah melakukan impor.Matriks konversi bahan baku Tepung Terigu terhadap produk.Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).Surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa Tepung Terigu yang digunakan tidak diperjualbelikan atau dipindahtangankan.Sertifikat lainnya yang menunjukkan kekhususan untuk Tepung Terigu spesifikasi khusus.Dokumen persyaratan untuk keperluan Tepung Terigu Organik (APIP):Surat Permohonan yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Industri Agro (ditandatangani oleh penanggungjawab perusahaan)Izin Usaha lndustri (IUI) yang diterbitkan oleh instansi berwenangNomor lnduk BerusahaCertificate of Analysis (CoA) dan/atau kontrak yang menjelaskan kualitas tepung terigu yang akan diimporSurat Pernyataan yang menjelaskan produk yang dihasilkan dari tepung terigu yang diimpor dan kapasitas produksi terpasangDokumen Rencana Produksi selama 6 (enam) bulan kedepanLaporan realisasi produksi per bulan selama 6 (enam) bulan sebelumnyaRencana impor selama 6 (enam) bulan ke depan yang paling sedikit memuat informasi: Jenis dan spesifikasi Tepung Terigu yang diimpor, Nomor pos tarif/harmonized system code 8 digit, Nama produsen, Negara asal impor, Pelabuhan tujuan/bongkar, Jumlah kebutuhan Tepung Terigu yang diimporLaporan realisasi impor selama 6 (enam) bulan terakhir untuk perusahaan yang sudah melakukan imporPemberitahuan Impor Barang (PIB) untuk perusahaan yang sudah melakukan imporInvoice untuk perusahaan yang sudah melakukan imporPacking list untuk perusahaan yang sudah melakukan imporMatriks konversi bahan baku Tepung Terigu terhadap produkNomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)Surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa Tepung Terigu yang digunakan tidak diperjualbelikan atau dipindahtangankanSertifikat OrganikDokumen persyaratan untuk keperluan Tepung Gandum Utuh (Whole Wheat Flour) Atau Semolina Gandum Utuh (APIU):Surat Permohonan yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Industri Agro (ditandatangani oleh penanggungjawab perusahaan).Izin Usaha lndustri (IUI) yang diterbitkan oleh instansi berwenang.Nomor lnduk Berusaha.Certificate of Analysis (CoA) dan/atau kontrak
Pertimbangan Teknis Impor Tepung Terigu Non Makanan Read More »