Author name: IzinMudah.Com

Surat-Keterangan-Terdaftar-MIGAS-SKT-MIGAS

Jasa Pengurusan Surat Keterangan Terdaftar MIGAS (SKT-MIGAS)

Pengertian SKT-MIGAS Dalam rangka Menawarkan produksi barang dan jasa di lingkungan Migas, maka setiap perusahaan penyedia barang dan jasa harus memiliki SKT MIGAS (Surat Keterangan Terdaftar MIGAS) yang dikeluarkan Dirjen Migas cq. Direktur Teknik dan Lingkungan Migas. Untuk dapat mengajukan SKT Migas perusahaan harus memiliki Sertifikat Badan Usaha yang dikeluarkan Asosiasi yang Ter-Akreditasi KADIN/LPJK yang masih berlaku. Klasifikasi SKT-MIGAS Fabricator (Fabrikasi) Construction (Konstruksi) Manufacturing (Produksi Bahan & Barang Jadi) Consultant (Jasa Konsultan) Highly Specializes Serviced (Jasa Teknologi Khusus) Syarat Administrasi SKT-MIGAS a) Izin persetujuan investasi PMA/PMDN b) Izin perubahan investasi (jika ada) yang terkait dengan; Perubahan status penanaman modal Perubahan nama perusahaan Perubahan bidang usaha Perubahahan tempat/kedudukan perusahaan Perubahan modal dan kepemilikan saham Perubahan susunan pengurus (direksi & komisaris c) Akta pendirian badan usaha (PT/CV/Fa/Koperasi) d) Akta perubahan (jika ada) yang terkait dengan; Perubahan status penanaman modal untuk PMA/PMDN Perubahan nama perusahaan Perubahan bidang usaha Perubahahan tempat/kedudukan perusahaan Perubahan modal dan kepemilikan saham untuk Perseroan Terbatas Perubahan susunan pengurus (direksi & komisaris) e) SK Menteri Hukum dan HAM RI untuk PT f) Surat keterangan domisili perusahaan (yang masih berlaku) g) NPWP-Nomor pokok wajib pajak h) TDP-Tanda daftar perusahaan i) Izin usaha / izin operasional melaksanakan kegiatan usaha SIUP IUJK IUI IUT atau lainnya j) Sertifikat Badan Usaha (SBU) dari LPJK / KADIN k) Kartu tanda anggota asosiasi perusahaan l) Sertifikat ISO 9001:2000 / 2008 dan ISO 14000 DATA PENGURUS DAN PEMEGANG SAHAM a). Daftar susunan pengurus perusahaan b) Identitas/tanda pengenal pengurus perusahaan; KTP-para pengurus (Direksi dan Komisaris) untuk warga negara Indonesia IKTA/Pasport jika warga negara asing c) Daftar susunan pemegang saham perusahaan (untuk PT) d) Identitas/tanda pengenal pemegang saham perusahaan (untuk PT); KTP para pemengang saham untuk warga negara Indonesia IKTA/Pasport untuk warga negara asing NPWP jika pemegang saham adalah badan usaha/perusahaan DATA TENAGA AHLI DAN STRUKTUR ORGANISASI a) Fotokopi ijazah tenaga ahli KTP tenaga ahli Ijazah tenaga ahli Sertifikat Kursus/Keterampilan yang dimiliki CV / Riwayat hidup tenaga ahli b) Struktur organisasi perusahaan DATA KEUANGAN DAN PAJAK Neraca dan laporan keuangan rugi/laba tahun terakhir atau Laporan keuangan lengkap yang diaudit oleh akuntan publik Laporan pajak SPT-PPh tahun terkahir DATA PERALATAN DAN PENGALAMAN KERJA PERUSAHAAN a) Daftar / list pengalaman kerja yang pernah dilaksanakan perusahaan b) Bukti pengalaman pekerjaan yang pernah dilaksanakan perusahaan 2 tahun terakhir Bukti Kontrak atau SPK, baik sebagai Kontraktor/Konsultan/Supplier Bukti berita acara penyelesaian pekerjaan sesuai Kontrak/SPK tersebut c) Daftar peralatan kantor dan peralatan proyek/pabrik/industri/bengkel

Jasa Pengurusan Surat Keterangan Terdaftar MIGAS (SKT-MIGAS) Read More »

Izin-Pembuangan-Limbah-Cair

Jasa Pengurusan Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC)

Pengertian IPLC Izin pembuangan limbah cair adalah pembuangan limbah ke sumber air yang disediakan Pemerintah Daerah atau sumber air yang berada di bawah pengawasan Pemerintah Daerah. Izin usaha pembuangan limbah cair ini sangat penting di perhatikan, karena kegiatan ini menyangkut kesehatan likungan hidup dan juga masyarakat setempat. Hal tersebut dilakukan untuk mengatasi dampak negatif dari kegiatan pembuangan limbah cair. Dasar Hukum Pembuangan Limbah Cair Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kuatitas Air dan Pengendalian Pencemaran. Surat Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.111 Tahun 2003 tentang Pedoman Mengenai Syarat Tata Cara Perizinan serta Pedoman Kajian Pembuangan Buih Air Limbah ke Air atau Sumber Air. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 113 Tahun 2003 tentang Baku Mutu Air Limbah bagi Usaha dan atau Kegiatan Pertambangan Batu bara. Syarat Administrasi Pengurusan Pembuangan Limbah Cair Peta lokasi pembuangan limbah cair dan pengambilan sampel. Gambar desain teknis instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Desain perhitungan IPAL. Standar operasional prosedur (S0P) IPAL. Diagram alir IPAL. Diagram alir proses produksi. Fotokopi akta pendirian perusahaan. Fotokopi izin mendirikan bangunan (IMB). Fotokopi izin penggunaan bangunan (IPB). Fotokopi undang-undang gangguan (H0). Fotokopi rekomendasi Amdal. Fotokopi surat keterangan pajak pemakaian air tanah. Hasil analisis dari laboatorium yang ditunjuk pemerintah. Surat pernyataan kesanggupan untuk menaati persyaratan yang berlaku. Prosedur Pengurusan Izin Pembuangan Limbah Cair Mengisi formulir isian yang telah disediakan yang dilampiri dengan persyaratan administrasi. Mengajukan permohonan IPLC. Petugas melakukan pengecekan data. Petugas melakukan peninjauan lokasi untuk melakukan verifikasi data. Pengambilan sampel air limbah. Penerbitan IPLC berupa: Sertifikat. Surat keputusan bupati/wali kota.

Jasa Pengurusan Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) Read More »

Izin-Pengangkutan-Darat-Limbah-B3

Jasa Pengurusan Izin Pengangkutan Darat Limbah B3, Akta sk 3,3juta

Setiap kegiatan atau bentuk usaha yang melakukan aktivitas pembangunan, industri pada dasarnya akan menimbulkan dapak terhadap lingkungan hidup disekitarnya. Oleh karena itu, setiap kegiatan atau usaha yang akan menimbulkan dampak pada lingkungan hidup harus mendapatkan izin. Tujuannya adalah agar kegiatan usaha atau pembangunan tersebut bisa mengatasi dampak negatif sedini mungkin dan bisa mengembangkan dampak positifnya. Izin usaha pengankutan darat limbah B3 harus memiliki izin dari Pemerintah. Dasar Hukum Pengangkutan Darat Limbah B3 Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-Undang 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. PermenLH Nomor 14 Tahun 2013 tentang Simbol dan Label Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Syarat Administrasi Pengurusan Izin Pengangkutan Darat Limbah B3 Lembar Pernyataan Keabsahan Dokumen. Akte Pendirian Perusahaan. NPWP. Polis Asuransi Pencemaran Lingkungan Hidup. Surat Bukti Kepemilikan Alat Angkut (STNK). KIR Kendaraan. SOP Tata Cara Muat. SOP Tata Cara Bongkar. SOP Penanganan dalam Keadaan Darurat. Foto Berwarna Alat Angkut. Foto Berwarna Alat Tanggap Darurat dan foto alat Perlindungan Diri (APD). Foto Berwarna Kemasan Limbah B3. Foto Berwarna penempatan (lay out) Kemasan Limbah B3 Didalam Kendaraan. Foto copy Kontrak Kerjasama Antara Penanggung Jawab Kegiatan dengan Penghasil (pengirim) Limbah B3*. Foto copy kontrak Kerjasama Antara Penghasil (pengirim) Limbah B3 dengan Pengelola (penerima) Limbah B3 Berizin. Laporan dan Bukti Penyerahan Manifest LH dan Laporan Rekapitulasi Pengangkutan Limbah B3 yang telah diangkut.

Jasa Pengurusan Izin Pengangkutan Darat Limbah B3, Akta sk 3,3juta Read More »

Izin-Pengangkutan-Laut-Limbah-B3

Jasa Pengurusan Izin Pengangkutan Laut Limbah B3

Setiap kegiatan atau bentuk usaha yang melakukan aktivitas pembangunan, industri pada dasarnya akan menimbulkan dapak terhadap lingkungan hidup disekitarnya. Oleh karena itu, setiap kegiatan atau usaha yang akan menimbulkan dampak pada lingkungan hidup harus mendapatkan izin. Tujuannya adalah agar kegiatan usaha atau pembangunan tersebut bisa mengatasi dampak negatif sedini mungkin dan bisa mengembangkan dampak positifnya. Izin usaha pengankutan laut limbah B3 harus memiliki izin dari Pemerintah. Dasar Hukum Pengangkutan Laut Limbah B3 Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-Undang 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. PermenLH Nomor 14 Tahun 2013 tentang Simbol dan Label Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Syarat Administrasi Pengurusan Izin Pengangkutan Laut Limbah B3 Lembar Pernyataan Keabsahan Dokumen. Akte Pendirian Perusahaan. SIUPAL. NPWP. Surat Bukti Kepemilikan Alat Angkut Kapal. SOP Tata Cara Muat. SOP Tata Cara Bongkar. SOP Penanganan dalam Keadaan Darurat. Foto Berwarna Alat Angkut. Foto Berwarna Alat Tanggap Darurat dan foto alat Perlindungan Diri (APD). Foto Berwarna Kemasan Limbah B3. Foto Berwarna penempatan (lay out) Kemasan Limbah B3 Didalam Kendaraan. Foto copy Kontrak Kerjasama Antara Penanggung Jawab Kegiatan dengan Penghasil (pengirim) Limbah B3*. Foto copy kontrak Kerjasama Antara Penghasil (pengirim) Limbah B3 dengan Pengelola (penerima) Limbah B3 Berizin. Laporan dan Bukti Penyerahan Manifest LH dan Laporan Rekapitulasi Pengangkutan Limbah B3 yang telah diangkut.

Jasa Pengurusan Izin Pengangkutan Laut Limbah B3 Read More »

Jasa-Pengurusan-Izin-Usaha-Warnet

Jasa Pengurusan Izin Usaha Warnet Di Jakarta, & Syaratnya

Pengertian Warnet Warung internet (warnet) adalah salah satu bentuk usaha yang dikelola oleh kelompok atau individu yang memberikan pelayanan dalam bentuk jasa internet kepada penggunanya. Dasar Hukum Izin Usaha Warnet Intruksi Presiden Republik Indonesia No. 6 Tahun 2001 tentang Pengembangan dan Pendayagunaan Telematika di Indonesia. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 23/PER/M.K0MINFO/04/2009 tentang pedoman pelaksanaan Urusan Pemerintah Subbidang Pos dan Telekomunikasi. Syarat Administrasi Pengurusan Izin Usaha Warnet Fotokopi NPWP pribadi atau perusahaan. Fotokopi SITU. Fotokopi TDP. Fotokopi SIUP. Fotokopi izin gangguan (HO) Fotokopi izin keramaian dan hiburan dari dinas pariwisata. Prosedur Pengurusan Izin Usaha Warnet Pemohon mengurus SIUP ke Dinas perindustrian dan perdagangan, kemudian dilanjutkan dengan meminta rekomendasi dan penunjukan dari perusahaan penyedia internet (Internet service provider/ISP) Mengajukan surat permohonan ke Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten/Kota. Pada beberapa pemda, Di nas Komunikasi dan Informatika menjadi satu dengan Dinas Perhubungan. Mengisi surat permohonan disertai dengan syarat administrasi. Setelah persyaratan dinyatakan lengkap, maka dikeluarkan surat izin usaha warnet. Kepemilikan surat izin usaha warnet sangat penting dimiliki oleh pelaku usaha warnet tersebut. Hal tersebut dikarenakan, agar usaha Anda sah secara hukum. Tunggu apalagi, segera dapatkan surat izin warnet Anda bersama kami. Dengan senang hati kami akan melayani Anda.

Jasa Pengurusan Izin Usaha Warnet Di Jakarta, & Syaratnya Read More »

Jasa-Perizinan-Izin-Laboratorium

Jasa Pengurusan Izin Laboratorium Di Jakarta

Pengertian Laboratorium Laboratorium dibagi menjadi dua, yaitu: Laboratorium klinik dan Laboratorium kesehatan masyarakat. Berikut ini adalah penjelasannya : Laboratorium klinik adalah laboratorium kesehatan yang melaksanakan Pelayanan pemeriksaan di bidang hematologi, kimia klinik, mikrobiotogi klinik, parasitotogi klinik, imunologi klinik, patotogi anatomi, dan atau bidang lain yang berkaitan dengan kepentingan kesehatan perorangan terutama untuk menunjang diagnosis penyakit, penyembuhan penyakit, dan pemulihan kesehatan. Laboratorium kesehatan masyarakat adalah laboratorium kesehatan yang melaksanakan Pelayanan pemeriksaan di bidang mikrobiotogi, fisika, kimia, atau bidang lain yang berkaitan dengan kepentingan kesehatan masyarakat dan kesehatan lingkungan terutama untuk menunjang upaya pencegahan penyakit dan peningkatan kesehatan. Dasar Hukum Undang-Undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Undang-Undang No.23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. Keputusan Menteri Kesehatan No. 04/Menkes/SK/I/2O02 tentang Laboratorium Kesehatan Swasta. Syarat Administrasi Perizinan Laboratorium Fotokopi kartu identitas diri. Denah lokasi dengan situasi sekitarnya dan denah bangunan yang diusulkan. Surat pernyataan kesediaan mengikuti program pemantapan mutu. Data kelengkapan bangunan. Data kelengkapan peralatan. Prosedur Perizinan Laboratorium Permohonan izin diajukan secara Tertulis kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan tembusan Kepala Direktorat Laboratorium Kesehatan Ditjen Yanmed Depkes RI dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi. Pemohon mengisi Formulir yang telah disediakan secara lengkap dan benar serta melampirkan semua persyaratan administrasi. Tim dari Dinas Kesehatan akan mempelajari persyaratan administrasi dan melakukan peninjauan lapangan. Kepala Dinas Kesehatan menandatangani surat izin. Surat izin diberikan kepada pemohon. Demikianlah beberapa hal yang berhubungan dengan izin laboratorim. Segera hubungi kami, dan dapatkan izin usaha kesehatan Anda bersama kami. Biarkan team kami yang bekerja untuk Anda.

Jasa Pengurusan Izin Laboratorium Di Jakarta Read More »

Jasa-Pengurusan-Surat-Izin-Praktek-Bidan

Jasa Pengurusan Surat Izin Praktek Bidan (SIB) Di Jakarta

Pengertian Surat Izin Praktek Bidan (SIB) Bidan adalah seorang wanita yang telah mengikuti program pendidikan bidan dan lutus ujian sesuai persyaratan yang berlaku. Jika bidan ingin membuka praktek, maka bidan tersebut harus memiliki surat izin praktek bidan (SIB). Berikut ini adalah beberapa hal yang harus Anda ketahui tentang hukum, syarat dan prosedur pengurusan untuk mendapatkan surat izin praktek bidan (SIB). Dasar Hukum Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. Keputusan Menteri Kesehatan No 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang Registrasi dan Praktek Bidan. Syarat Administrasi Surat Izin Praktek Bidan (SIB) Fotokopi ijazah bidan. Fotokopi surat izin praktek bidan (SIB)/surat penugasan. Surat persetujuan atasan, bila dalam pelaksanaan masa bakti atau sebagai pegawai negeri atau pegawai pada sarana kesehatan. Surat keterangan sehat dari dokter. Rekomendasi dari organisasi profesi. Pasfoto. Prosedur Surat Izin Praktek Bidan (SIB) Permohonan izin diajukan oleh bidan secara tertulis kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Pemohon mengisi Formulir yang telah disediakan secara lengkap dan benar serta melampirkan semua persyaratan administrasi. Kepala Dinas Kesehatan menandatangani surat izin praktek bidan. Surat izin praktek diberikan kepada pemohon. Nah, itulah beberapa hal yang harus Anda ketahui tentang pengurusan untuk mendapatkan surat izin praktek bidan. Segera hubungi kami, biarkan kami yang bekerja keras untuk Anda. Bersama kami, dokumen perizinan izin usaha kesehatan Anda dijamin lengkap.

Jasa Pengurusan Surat Izin Praktek Bidan (SIB) Di Jakarta Read More »

faq

Bagaimana Mengajukan Nama Perseroan?

Sesuai Peraturan Pemerintah No, 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan terbatas diatur. Pengajuan nama perseroan harus disampaikan oleh pemohon kepada menteri sebelum perseroan didirikan atau sebelum perubahan anggaran dasar. Mengenai Nama Perseroan dilakukan melalui jasa tekhnologi informasi system administrasi badan hukum secara elektronik. Bagi daerah tertentu yang belum badan hukum secara elektronik. Tidak dapat digunakan, pengajuan nama perseroan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat tercatat. Selain diaturcara pengajuan nama perseroan, juga diatur syarat nama perseroan yang diajukan, yakni: Nama perseroan ditulis dengan huruf latin Belum dipakai secara sah oleh perseroan lain atau tidak sama pada poknya dengan Nama Perseroan lain. Tidak bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan Tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga Negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan. Tidak terdiri atas angka atau rangkain angka, huruf, atau rangkain huruf yang tidak membentuk kata. Tidak mempunyai arti sebagai perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai nama perseroan. Sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan sebagai bagian dari nama perseroan. yang diajukan disertai dengan singkatan, penggunaan singkatan harus memenuhi persyaratan seperti beberapa poin diatas. Singkatan nama perseroan juga terdiri atas huruf dengan nama Bila nama perseroan perseroan atau singkatan yang merupakan akronim dan nama perseroan.

Bagaimana Mengajukan Nama Perseroan? Read More »

faq

Bagaimana Memperoleh Pengesahan Badan Hukum Perseroan?

Setelah menyediakan modal, selanjutnya memperoleh status badan hukum. Agar status badan hukum dapat dikantongi, pendiri perseroan bersama sama mengajukan permohonan melalui jasa teknologi informasi system administrasi badan hukum (Sisminbakum) secara elektronik kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk. Sementara bila pendiri tidak mengajukan sendiri permohonan persetujuan status badan hukum, maka dapat member kauas kepada notaris. Adapun format isian sekurang-kurangnya memuat:[tie_list type=”checklist”] Nama dan tempat kedudukan perseroan. Jangka waktu berdirinya perseroan. Maksud dan tujuan perseroan. Kegiatan usaha perseroan. Jumlah modal dasar jumlah modal ditempatkan dan modal disetor. Alamat lengkap perseroan. [/tie_list] Pengisian format isian tersebut sebelumnya didahului dengan pengajuan nama perseroan.

Bagaimana Memperoleh Pengesahan Badan Hukum Perseroan? Read More »

faq

Apa Saja Syarat Akta Pendirian PT?

Telah ditempatkan dan disetor. Akta pendirian memuat anggaran dasar dan keterangan lain berkaitan dengan perseroan. Poin lengkap pendiri perserorangan, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, anggaran dasar akan dijelaskan pada bagian selanjutnya. Adapun syarat keterangan lain yang dimaksud antara lain : Namun kewarganegaraan pendiri perseorangan, atau nama, tempat kedudukan dan alamat lengkap serta nomor dan tanggal keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum dari pendiri perseroan. Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, Kewarganegaraan, anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang pertama kali diangkat. Nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, rincian jumlah saham nominal saham yang.

Apa Saja Syarat Akta Pendirian PT? Read More »

Scroll to Top