Author name: IzinMudah.Com

faq

Bagaimana Mendirikan Perseroan?

Perseroan terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas serta peraturan pelaksanaannya. Perseroan terbatas telah berdiri sejak ditandatanganinya akta pendirian perseroan di hadapan notaris oleh para pendirinya, sedangkan status badan hukum perseroan diperoleh setelah akta pendiriannya disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Jadi, buat Anda yang ingin mendirikan perseroan secara umum beberapa point utama pendirian perseroan yakni: Perseroan (baik perseroan terbatas maupun terbuka atau publik) didirikan oleg dua orang. Memiliki modal atau saham yangditentukan undang-undang dimana setiap pendiri perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat perusahaan didirikan. Pemegang saham perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi saham yang dimilik. Perseroan juga harus mengantongi status badan hukum yang diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM. Status tersebut dikeluarkan tepat pada tanggal diterbitkannya keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum perseroan. Selain itu lembaga tersebut harus memiliki anggaran dasar perseroan. Poin anggaran dasar akan dibahas pada bagian selanjutnya.

Bagaimana Mendirikan Perseroan? Read More »

Izin-Mempekerjakan-Tenaga-Kerja-Asing-IMTA

Imigrasi, Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)

Pengertian IMTA IMTA merupakan singkatan dari izin mempekerjakan tenaga asing. Tenaga warga negara asing pendatang, yaitu tenaga kerja warga negara asing yang memiliki visa tingal terbatas atau izin tinggal terbatas atau izin tetap. Dengan maksud bekerja (melakukan pekerjaan) dari dalam wilayah Republik Indonesia. Mempekerjakan tenaga kerja asing harus mendapatkan izin dari Direktorat Jendral Imigrasi Republik Indonesia. Apasaja yang dibutuhkan dalam proses pengurusan izin mempekerjakan tenaga kerja asing di wilayah Indonesia? Berikut penjelasannya… Dasar Hukum Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1995 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang (TKWNAP) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK). Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi : Nomor KEP.228/MEN/2003 tentang Tata Cara Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Nomor KEP.20/MEN/III/2004 tentang Tata Cara Memperoleh Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing. Nomor PER.07/MEN/III/2006, tentang Penyederhanaan Prosedur Memperoleh Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) Nomor PER.15/MEN/IV/2006, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.07/MEN/III/2006 tentang Penyederhanaan Prosedur Memperoleh Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Nomor PER.34/MEN/III/2006,  tentang Ketentuan Pemberian Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) Kepada Pengusaha yang Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing Pada Jabatan Direksi atau Komisaris; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku (Pasal 44). Nomor PER.02/MEN/III/2008 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing Nomor : KEP-173/MEN/2000 tentang Jangka Waktu Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang. Nomor 67/MEN/IV/2004 tentang Pelaksanaan Program JAMSOSTEK bagi Tenaga Kerja Asing. Nomor PER.02/MEN/III/2008 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Syarat Administrasi IMTA Copy Surat Keputusan Pengesahan RPTKA; Copy paspor TKA yang akan dipekerjakan; Daftar riwayat hidup TKA yang akan dipekerjakan; Copy ijasah dan/atau keterangan pengalaman kerja TKA yang akan dipekerjakan; Copy surat penunjukan tenaga kerja pendamping; dan Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 1 (satu) lembar. Demikianlah dasar hukum dan syarat yang dibutuhkan dalam proses pengurusan izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA) di wilayah kesatuan Republik Indonesia. Segera hubungi kami untuk mendapatkan jasa pengurusan izin imigrasi Anda. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda.

Imigrasi, Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) Read More »

Izin-Hak-Paten

Mengurus Izin Hak Paten? Berikut Dasar Hukum Serta Syaratnya

Pengertian Hak Paten Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada investor atas hasil investasinya di bidang teknologi. Hak tersebut belaku selama waktu tertentu. Selama waktu yang sudah di tetapkan, investor bisa melaksanakan sendiri atas hak tersbut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang paten kepada pihak lain berdasarkan perjanjian pemberian hak. Hal tersebut tentunya bisa digunakan untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu hak paten yang diberikan. Hak paten tersebut mendapat perlindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu. Dasar Hukum Hak Paten Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten. Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah. Keputusan Menteri Kehakiman No. M.02.Hc.10 Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan Pengumuman Paten. Keputusan Direktur Jenderal Hak Kekayaan lntetektual. No.: H-08-Pr.07.10 Tahun 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Permohonan Pendaftaran Hak Kekayaan lntetektual Melalui Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Syarat Administrasi Hak Paten a) Permintaan paten diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia yang berisi: Surat permintaan untuk mendapatkan paten. Deskripsi tentang penemuan. Satu atau lebih klaim yang terkandung dalam penemuan. Satu atau lebih gambar yang disebut dalam deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas abstraksi tentang penemuan. 2) Membayar biaya permintaan paten. 3) Jika permintaan paten diajukan oleh kuasa, maka wajib dilengkapi dengan surat kuasa. 4) Surat permintaan untuk mendapatkan paten harus memuat: Tanggal, bulan, dan tahun surat permintaan. Nama lengkap dan alamat jelas orang yang mengajukan permintaan paten. Kewarganegaraan penemu serta nama lengkapnya. Alamat kuasa apabila permintaan paten diajukan melalui konsultan paten dan nama lengkap. Judul penemuan. Jenis paten yang diminta. Prosedur Hak Paten Pemohon mengajukan permohonan yang dilengkapi dengan persyaratan administrasi. Jika persyaratan minimum telah terpenuhi, maka pemohon mendapat Tanggal penerimaan. Petugas melakukan pemeriksaan administrasi. Petugas mengumumkan dalam papan pengumuman selama enam bulan untuk memberi kesempatan oposisi. Pemohon mengajukan permohonan pemeriksaan substansif. Petugas melakukan pemeriksaan substansif. Jika memenuhi syarat, maka dikeluarkan Sertifikat paten. Nah, diatas adalah beberapa hal yang berhubungan dengan izin hak paten. Segera dapatkan perizinan yang Anda butuhkan bersama kami. Dengan senang hati kami membantu Anda.

Mengurus Izin Hak Paten? Berikut Dasar Hukum Serta Syaratnya Read More »

Izin-ESDM-Izin-Operasi-Produksi-Khusus-OPK

Jasa Izin ESDM, Izin Operasi Produksi Khusus (OPK), Akta sk 3,3juta

IUP OPK Pengangkutan dan Penjualan Batubara atau Izin Usaha Operasi Produksi Khusus merupakan Izin yang penting terutama bagi Perusahaan Trading Batubara. Sanksi Pidana apabila tidak memilikinya. Izin Operasi Produksi Khusus ini Dikeluarkan oleh Dirjen Minerba ESDM dan berlaku selama 3 tahun. Syarat Administrasi Operasi Produksi Khusus (OPK) Akta Pendirian dan perubahan Perusahaan yang maksud dan tujuan bergerak di bidang Pertambangan dan Perdagangan hasil pertambangan Batubara : Copy NPWP Copy SIUP/BKPM (PMA) salah satu usahanya bergerak di bidang Batubara Copy TDP Copy Domisili Usaha Copy SK Kehakiman Laporan Keuangan Tahunan terakhir yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Surat Keterangan Referensi Bank MOU/Perjanjian Jual Beli Antara Pemohon IUP Operasi Produksi Khusus dengan pemegang IUP Operasi Produksi, dengan data : Sertifikasi Batubara. Volume (TONASE). Harga batubara sesuai harga patokan Batubara (HPB). Jangka Waktu MOU/perjanjian. Bermeterai cukup. 9. MOU/Perjanjian Jual Beli Antara Pemohon IUP Operasi Produksi Khusus dengan pembeli, dengan data : Sertifikasi Batubara. Volume (TONASE). Harga batubara sesuai harga patokan Batubara (HPB). Jangka Waktu MOU/perjanjian. Bermeterai cukup. 10. Melampirkan SK IUP Operasi Produksi yang sudah Clean and Clear (CNC) 11. Melampirkan Data teknis dari pemegang IUP Operasi Produksi, meliputi : Laporan hasil kegiatan Eksplorasi Terakhir yang mencakup cadangan Deposit/sumber Daya dan Spesifikasi Batubara. Rencana Produksi dan Kapasitas Produksi per bulan dalam jangka waktu selama 1 Tahun dari pemegang IUP Operasi Produksi. Surat persetujuan AMDAL atau UKL dan UPL yang dilegalisir oleh yang membidangi.

Jasa Izin ESDM, Izin Operasi Produksi Khusus (OPK), Akta sk 3,3juta Read More »

Jasa-Pengurusan-Izin-Usaha-Biro-Perjalanan-Wisata

Jasa Pengurusan Izin Usaha Biro Perjalanan Wisata (BPW)

Pengertian Biro Perjalanan Wisata Biro perjalanan wisata adalah suatu usaha yang menyediakan jasa pengurusan, persiapan dan pengaturan kegiatan perjalanan wisata termasuk dokumen, surat-surat perjalanan, dan seluruh fasilitasnya. Dasar Hukum Izin Usaha Biro Perjalanan Wisata 1. Undang-Undang No. 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan. 2. Pengaturan tentang penginapan tergantung dari masing-masing Pemda yang dituangkan dalam bentuk peraturan daerah, misalnya: Surat Gubernur Jawa Tengah No. 536/5743 Tanggal 29 Maret 2001 tentang Perizinan Daerah. Surat Keputusan Wali kota Semarang No. 556/73 Tanggal 12 Maret 2002 tentang Pelimpahan Wewenang Penandatanganan Perizinan di Bidang Usaha Pariwisata. Syarat Administrasi Pengurusan Izin Usaha Biro Perjalanan Wisata Fotokopi KTP. Fotokopi H0 (izin gangguan). Fotokopi IMB. Fotokopi bukti kepemilikan tempat. Fotokopi NPWP. Perjanjian kontrak/sewa (apabila pemohon bukan pemilik tanah). Denah ruangan. Proposal rencana usaha. Prosedur Pengurusan Izin Usaha Biro Perjalanan Wisata Pemohon mengajukan surat permohonan kepada bupati/wati kota. Pemohon mengisi formulir yang telah disediakan dan me nyerahkan kepada petugas dengan dilampiri persyaratan administrasi. Petugas mengecek kelengkapan berkas dan melakukan peninjauan lapangan. Jika dinyatakan layak, maka dikeluarkan surat izin biro perjalanan wisata. Demikianlah informasi tentang izin usaha biro perjalanan wisata (BPW), dasar hukum, persyaratan yang dibutuhkan dan prosedurnya. Segera hubungi kami, dengan senang hati kami akan melayani Anda.

Jasa Pengurusan Izin Usaha Biro Perjalanan Wisata (BPW) Read More »

Jasa-Pengurusan-Izin-BUJKA-Badan-Usaha-Jasa-Konstruksi-Asing

Izin BKPM, Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA)

Pengertian Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA) Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA) adalah Badan Usaha yang berbentuk badan hukum yang didirikan berdasarkan perundang-undangan negara. Dimana perusahaan tersebut didirikan dan berdomisili di luar Indonesia yang bergerak di bidang usaha jasa konstruksi dan meliputi kegiatan usaha jasa konsultansi Perencanaan/ Pengawasan (Konsultan) Konstruksi dan/atau Jasa Pelaksana Konstruksi (Kontraktor) Konstruksi. Syarat Administrasi Pengurusan Izin BUJKA Surat Keterangan Domisili Perusahaan (Lurah – Camat) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Surat Pengukuhan Perusahaan Kena Pajak (SP PKP) Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Izin BKPM, Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA) Read More »

Izin-Perluasan-Perusahaan-Industri

Jasa Pengurusan Izin Perluasan Perusahaan Industri

Pengertian Perluasan Perusahaan Industri Perluasan perusahaan industri adalah penambahan kapasitas produksi melebihi kapasitas produksi yang telah diizinkan. Perusahaan industri yang melakukan perluasan melebihi 30% dari kapasitas produksi yang telah diizinkan, wajib memiliki izin perluasan. Dasar Hukum Perluasan Perusahaan Industri Peraturan Menteri Perindustrian No.: 41/M-Ind/Per/6/2008 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian izin Usaha industri, izin Perluasan, dan Tanda Daftar industri. Peraturan Menteri Perindustrian No.: 05/M-IND/PER/1/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian No.:66/M-IND/PER/9/2008 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian izin Usaha industri dan izin Perluasan dalam Rangka Penanaman Modal. Syarat Administrasi Izin Perluasan Perusahaan Industri Surat permohonan izin perluasan yang ditandatangani pemohon di atas meterai. Fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP). Fotokopi akta notaris pendirian perusahaan yang telah didaftarkan. Fotokopi KTP pemilik usaha. Fotokopi izin mendirikan bangunan (IMB). Fotokopi izin usaha industri (IUI) atau tanda daftar industri (TDI). Fotokopi izin gangguan (H0). Fotokopi persyaratan khusus untuk industri tertentu sesuai dengan peraturan perundangan. Melampirkan dokumen rencana perluasan industri. Prosedur Pengurusan Izin Perluasan Perusahaan Industri Pemohon mengisi Formulir permohonan yang tersedia di Kantor Pelayanan Perizinan Kota/Kabupaten. Pemohon menyerahkan formulir permohonan dengan dilengkapi persyaratan administrasi. Setelah persyaratan Lengkap, instansi yang berwenang mengeluarkan izin perluasan industri.

Jasa Pengurusan Izin Perluasan Perusahaan Industri Read More »

Jasa-Pengurusan-Registrasi-Importir

Jasa Pengurusan Registrasi Importir (NIK/SRP)

Pengertian Registrasi Importir Registrasi Kepabeanan adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan pengguna jasa kepabeanan dan cukai (importir, eksportir, ppjk, pengusaha barang kena cukai, pengagkut, pengusaha kawasan berikat dan sejenisnya) ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan nomor identitas kepabeanan. Nomor Identitas Kepabeanan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas yang bersifat pribadi atau juga perusahaan, yang digunakan untuk mengakses atau berhubungan dengan sistem kepabeanan yang menggunakan teknologi informasi maupun secara manual Dasar Hukum Registrasi Importir Pasal 6A UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan UU Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan. Ayat 1 – Orang yang akan melakukan pemenuhan kewajiban pabean wajib melakukan registrasi ke DJBC untuk mendapat nomor identitas dalam rangka AKSES KEPABEANAN Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.04/2011 tanggal 30 Maret 2011 tentang Registrasi Kepabeanan. Menggantikan Permenkeu Nomor 124/PMK.04/2007 tentang Registrasi Importir Perubahan Permenkeu Nomor 65/PMK.04/27 tentang PPJK Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-21/BC/2011 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Registrasi Kepabeanan. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-22/BC/2011 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Registrasi Kepabeanan di KPBPB . Syarat Administrasi Pengurusan Registrasi Importir (NIK/SRP) Akte Pendirian/Perobahan, NPWP, SIUP/SP BKPM, SK Kehakiman, TDP, PKP, API-U/P, APIT Domisili Kantor dan atau Pabrik legalisir Lurah. Sewa menyewa atau PBB Kantor dan atau Pabrik. Struktur Organisasi Perusahaan KTP dan NPWP direksi dan komisaris (tercamtum di akte pendirian). Laporan Keuangan Terakhir Rekening koran. Chart of Account General Jurnal, General Ledger dan Subsidiary Legder (sesuai kondisi pembukuan perusahaan) Flow Chart, Manual System Ijazah terakhir Manager Akutansi LHP dan SKP dan Dirjen Pajak, LHA dan DJBC dan Audit KAP, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Surat ketetapan pajak (SKP), LHA = Laporan Hasil Audit, Kantor Akuntan Publik Contoh 1 (satu) PIB – Pemberitahuan Impor Barang( beserta Purchase Order, Invoice, P/L, B/L, serta rangkaian Bukti pembayaran T/T, Bukti Rekening Koran, Jurnal Pembelian, Jurnal Pengengeluaran kas dan buku besarnya, Jurnal Penjualan, Jurnal Penerimaan Kas dan Buku besarnya Faktur Pajak yang diterima dan dikeluarakan SK Fasilitas Kepabeanan (bintek, BKPM, DJBC). Rekapitulasi Import satu tahun.

Jasa Pengurusan Registrasi Importir (NIK/SRP) Read More »

Jasa-Izin-Kominfo-Sertifikasi-Alat-Telekomunikasi

Jasa Izin Kominfo “Sertifikasi Alat Telekomunikasi”

Pengertian Sertifikasi Alat Telekomunikasi Alat telekomunikasi adalah alat-alat perlengkapan yang dimanfaatkan dalam bertelekomunikasi, sedangkan yang dimaksud dengan perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan terjadinya proses telekomunikasi. Dasar Hukum Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen Kominfo) No. 29 Tahun 2008. Klasfikasi Sertifikasi Alat Telekomunikasi Kelompok jaringan adalah kelompok alat-alat dan perangkat telekomunikasi yang ditempatkan dalam jaringan utama (core network). Kelompok akses adalah kelompok alat-alat dan perangkat telekomunikasi yang ditempatkan di antara jaringan utama dan terminal serta antar jaringan utama. Kelompok alat pelanggan adalah kelompok alat-alat serta perangkat telekomunikasi yang ditempatkan di ujung jaringan akses. Kelompok alat dan perangkat pendukung telekomunikasi adalah kelompok alat-alat dan perangkat telekomunikasi yang dimanfaatkan sebagai pendukung pada berbagai alat dan perangkat telekomunikasi. Syarat Administrasi Pengurusan Sertifikasi Alat Telekomunikasi Formulir FR PM 4 dan FR PM 5 (diisi terlebih dahulu untuk 1 tipe alat atau perangkat masing-masing). Dokumen-dokumen legal milik perusahaan, yang terdiri dari Akte Pendirian Perusahaan, Surat Ijin Usaha Perdagangan, NPWP. Dokumen teknis perangkat, brosur, buku manual, serta spesifikasi teknis alat dan perangkat yang akan disertifikat. Bagi pemohon distributor resmi, harus melampirkan surat penunjukan sebagai distributor dari pabrikan. Bagi pemohon importir, melampirkan copy Nomor Pengenal Impor Khusus (NPIK). Khusus sertifikasi dalam hal Mutual Recognizion Arrangement (MRA), dokumen tambahan (Laporan Hasil Uji dari laboratorium pengujian yang telah terakreditasi ISO 17025). Nah, demikianlah informai tentang pengurusan sertifikasi alat telekomunikasi, persyaratan yang di butuhkan, dasar hukum dan yang lainnya. Bagi Anda yang membutuhkan jasa pengurusan sertifikasi alat komunikasi silakan hubungi kami. Dengan senang hati kami akan melayani Anda. Segera dapatkan kemudahan perizinan Anda bersama biro jasa perizinan kami.

Jasa Izin Kominfo “Sertifikasi Alat Telekomunikasi” Read More »

Jasa-Pengurusan-Izin-BUJKA-Badan-Usaha-Jasa-Konstruksi-Asing

Jasa Pengurusan Izin BUJKA (Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing)

Pengertian Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA) Mendirikan Perwakilan badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA) di Indonesia – Representative Office Mendirikan kantor Perwakilan Membentuk kerjasama operasi (joint operation) dengan BUJK Nasional disetiap proyek Mendirikan Perusahaan Modal Asing (PMA)- Joint Venture Company, Pembentukan PMA dengan memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam peraturan ketenagakerjaan dan hukum penanaman modal yang berlaku Dasar Hukum Izin BUJKA Undang-undang Nomor 07 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 Tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi Peraturan Pemerintah Nomor 04 Tahun 2010 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam Bidang Penanaman Modal Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010 Tentang Daftar Negatif Investasi Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Peraturan presiden Nomor 54 Tahun 2010 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha di Bidang Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05 Tahun 2011 Tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Perwakilan Badan Usaha Jasa Kontruksi Asing Syarat Pengurusan Izin Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA) Surat Pengantar/Surat Permohonan Izin (Asli) Surat Kuasa Pengurusan (Asli) Akte Pendirian (Copy Legalisir) Surat Penunjukan kepala Perwakilan BUJKA (Asli) Surat Rekomendasi dari Kedutaan (Asli) Resume Kepala Perwakilan (Asli) Brosur perusahaan (Asli) Pengalaman Perusahaan (Asli Legalisir) Foto copy Passport Kepala Perwakilan (Copy) Surat keterangan Domisili Kantor Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (Asli) Sertifikat Izin usaha Jasa Konstruksi dari Negara Asal (Copy Legalisir) Sertifikat Badan Usaha (SBU) dari Negara Asal Demikianlah informasi tentang pengurusan izin BUJKA dan persyaratan administrasi yang di butuhkan. Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut. Dengan senang hati kami akan melayani Anda. Segera dapatkan izin usaha Anda bersama biro jasa izin usaha kami.

Jasa Pengurusan Izin BUJKA (Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing) Read More »

Scroll to Top