FAQ

faq

Bagaimana Pengangkatan Direksi dan Komisaris Perseroan?

Yang berwenang mengangkat Direksi dan Komisaris Persero adalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Alhasil tak ada bedanya dengan PT. Terkecuali bila saham Persero seluruhnya atau 100% dimiliki oleh negara maka pengangkatannya dilakukan oleh Menteri BUMN. Cara kedua tersebut dianggap lebih praktis karena menteri sebagai perwakilan negara dianggap merupakan perwakilan RUPS. Secara teknis Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2001 tentang Perubahan atas PP No. 12 Tahun 1998 tentang Persero menerangkan bagaimana mekanisme pengangkatan Direksi Persero. Pengangkatan Direksi bila mana Menteri Keuangan bertindak sebagai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) maka pengangkatan ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Direksi Persero diangkat berdasarkan pertimbangan keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman dan perilaku serta dedikasi untuk mengembangkan usaha guna kemajuan Persero. Calon Direksi Persero dapat berasal dari :[tie_list type=”checklist”] Tenaga professional di luar Bdan Usaha Milik Negara Direksi atau pejabat setingkat di bawah Direksi dari lingkungan Badan Usaha Milik Negara. [/tie_list]

Bagaimana Pengangkatan Direksi dan Komisaris Perseroan? Read More »

faq

Bagaimana Pengawasan Terhadap Perseroan?

Sesuai Pasal 48 PP No. 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran BUMN disebutkan, pengawasan pada persero dilakukan berdasarkan ketentuan dan prinsip-prinsip yang berlaku pada Perseroan Terbatas. Pengawasan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Komisaris untuk menilai dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan atau dalam bidang teknis operasional. Secara umum, pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Komisaris adalah melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai perseroan maupun usaha perseroan, dan member nasihat kepada Direksi.

Bagaimana Pengawasan Terhadap Perseroan? Read More »

faq

Bagaimana Pembubaran Perseroan Dilakukan?

Sama seperti halnya PT swasta, pembubaran Persero dilakukan karena adanya keputusan RUPS yang diusulkan oleh Menteri kepada Presiden disertai dengan dasar pertimbangan setelah dikaji bersama dengan Menteri Keuangan. Pengkajian terhadap rencana pembubaran Persero dapat mengikutsertakan Menteri Teknis, Menteri lain atau pimpinan instansi lain yang dipandang perlu dengan atau tanpa menggunakan konsultan independen. Bila usulan rencana pembubaran Persero merupakan inisiatif Menteri Teknis, inisiatif tersebut disampaikan kepada Menteri untuk selanjutnya dilakukan pengkajian yang dikoordinasikan oleh Menteri. Selanjutnya menteri segera mengajukan rancangan peraturan pemerintah kepada Presiden mengenai pembubaran Persero yang bubar bukan karena keputusan RUPS.

Bagaimana Pembubaran Perseroan Dilakukan? Read More »

faq

Bagaimana Mengajukan Nama Perseroan?

Sesuai Peraturan Pemerintah No, 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan terbatas diatur. Pengajuan nama perseroan harus disampaikan oleh pemohon kepada menteri sebelum perseroan didirikan atau sebelum perubahan anggaran dasar. Mengenai Nama Perseroan dilakukan melalui jasa tekhnologi informasi system administrasi badan hukum secara elektronik. Bagi daerah tertentu yang belum badan hukum secara elektronik. Tidak dapat digunakan, pengajuan nama perseroan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat tercatat. Selain diaturcara pengajuan nama perseroan, juga diatur syarat nama perseroan yang diajukan, yakni: Nama perseroan ditulis dengan huruf latin Belum dipakai secara sah oleh perseroan lain atau tidak sama pada poknya dengan Nama Perseroan lain. Tidak bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan Tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga Negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan. Tidak terdiri atas angka atau rangkain angka, huruf, atau rangkain huruf yang tidak membentuk kata. Tidak mempunyai arti sebagai perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai nama perseroan. Sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan sebagai bagian dari nama perseroan. yang diajukan disertai dengan singkatan, penggunaan singkatan harus memenuhi persyaratan seperti beberapa poin diatas. Singkatan nama perseroan juga terdiri atas huruf dengan nama Bila nama perseroan perseroan atau singkatan yang merupakan akronim dan nama perseroan.

Bagaimana Mengajukan Nama Perseroan? Read More »

faq

Bagaimana Memperoleh Pengesahan Badan Hukum Perseroan?

Setelah menyediakan modal, selanjutnya memperoleh status badan hukum. Agar status badan hukum dapat dikantongi, pendiri perseroan bersama sama mengajukan permohonan melalui jasa teknologi informasi system administrasi badan hukum (Sisminbakum) secara elektronik kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk. Sementara bila pendiri tidak mengajukan sendiri permohonan persetujuan status badan hukum, maka dapat member kauas kepada notaris. Adapun format isian sekurang-kurangnya memuat:[tie_list type=”checklist”] Nama dan tempat kedudukan perseroan. Jangka waktu berdirinya perseroan. Maksud dan tujuan perseroan. Kegiatan usaha perseroan. Jumlah modal dasar jumlah modal ditempatkan dan modal disetor. Alamat lengkap perseroan. [/tie_list] Pengisian format isian tersebut sebelumnya didahului dengan pengajuan nama perseroan.

Bagaimana Memperoleh Pengesahan Badan Hukum Perseroan? Read More »

faq

Apa Saja Syarat Akta Pendirian PT?

Telah ditempatkan dan disetor. Akta pendirian memuat anggaran dasar dan keterangan lain berkaitan dengan perseroan. Poin lengkap pendiri perserorangan, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, anggaran dasar akan dijelaskan pada bagian selanjutnya. Adapun syarat keterangan lain yang dimaksud antara lain : Namun kewarganegaraan pendiri perseorangan, atau nama, tempat kedudukan dan alamat lengkap serta nomor dan tanggal keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum dari pendiri perseroan. Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, Kewarganegaraan, anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang pertama kali diangkat. Nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, rincian jumlah saham nominal saham yang.

Apa Saja Syarat Akta Pendirian PT? Read More »

faq

Bagaimana Mendirikan Perseroan?

Perseroan terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas serta peraturan pelaksanaannya. Perseroan terbatas telah berdiri sejak ditandatanganinya akta pendirian perseroan di hadapan notaris oleh para pendirinya, sedangkan status badan hukum perseroan diperoleh setelah akta pendiriannya disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Jadi, buat Anda yang ingin mendirikan perseroan secara umum beberapa point utama pendirian perseroan yakni: Perseroan (baik perseroan terbatas maupun terbuka atau publik) didirikan oleg dua orang. Memiliki modal atau saham yangditentukan undang-undang dimana setiap pendiri perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat perusahaan didirikan. Pemegang saham perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi saham yang dimilik. Perseroan juga harus mengantongi status badan hukum yang diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM. Status tersebut dikeluarkan tepat pada tanggal diterbitkannya keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum perseroan. Selain itu lembaga tersebut harus memiliki anggaran dasar perseroan. Poin anggaran dasar akan dibahas pada bagian selanjutnya.

Bagaimana Mendirikan Perseroan? Read More »

faq

Apa Perbedaan Antara Lisensi dan Izin?

Jika Anda mencari definisi untuk keduanya, Anda akan melihat yang lain disebutkan sebagai sinonim. Lisensi lebih umum, memberikan izin untuk melakukan sesuatu atau menggunakan sesuatu. Misalnya, bisnis yang ingin menjual minuman keras harus mendapat lisensi. Terkadang sebuah lisensi memerlukan sebuah ujian, seperti untuk lisensi professional. Izin biasanya diberikan untuk masalah keselamatan, seperti izin kesehatan, dan mungkin memerlukan pemeriksaan sebelum diberikan. Izin untuk membawa pistol adalah contoh lain.

Apa Perbedaan Antara Lisensi dan Izin? Read More »

faq

Berapa Modal Mendirikan Perseroan?

Pasal 32 UU No.40 Tahun 2007 tentang PT mengatur, perseroan berdiri dengan modal paling sedikit Rp.50 juta. Namun pada kegiatan usaha tertentu yang diatur undang-undang, jumlah modal dasar lebih besar dari yang telah ditentukan UU tentang PT. Minimal 25% dari modal dasar di atas harus ditempatkan dan disetor penuh untuk keperluan perseroan. Penyetoran modal harus disertai bukti penyetoran yang sah. Modal yang disetor tak selamanya harus berwujud uang, dapat pula dalam bentuk lainnya, misalnya barang. Namun sesuai pasal 34 UU no.40 Tahun 2007, modal berbentuk selain uang misalnya barang, nilainya harus sesuai dengan harga pasar. Penentuan berapa nilai sebuah barang yang dijadikan modal disetor tersebut harus dihitung oleh akuntan independen yang tak terafiliasi dengan perseroan. Undang-undang juga mengatur, modal yang berupa benda tidak bergerak harus diumumkan dalam satu surat kabar atau lebih dalam jangka waktu 14 hari setelah akta pendirian perusahaan ditandatangani atau setelah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) memutuskan penyetoran saham.

Berapa Modal Mendirikan Perseroan? Read More »

faq

Apa Itu Perseroan Terbuka?

Perseroan Terbuka adalah perseroan (perusahaan) publik. Perseroan ini dapat melakukan penawaran umum saham ke public sesuai katentuan perundang-undang di bidang pasar modal. Artinya, saham Perseroan Terbuka tak dimiliki segelintir orang, namun ratusan orang. Pada Perusahaan Terbuka, pada nama belakang perusahaan biasanya dicantumkan kode “tbk” atau terbuka. Ada dua maca perusahaan public, pertama perusahaan yang sahamnya dijual di bursa atau pasar modal kepada masyarakat. Pengaturan mengenai hal itu terdapat dalam UU Pasar Modal No.8 Tahun 1995. Undang-undang tersebut juga mengatur, kriteria jumlah pemegang saham pada perseroan terbatas publik. Misalnya, diatur dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 pemegang saham dan memiliki modal disetor minimal Rp.3 miliar. Kedua, perseroan public yang sahamnya tidak dijual ke masyarakat tetapi jumlah pemegang sahamnya banyak. Jumlah pemegang saham yang banyak tersebut juga perlu dilindungu undang-undang terutama UU tentang Perseroan Terbatas terbaru tahun 2007, sama halnya dengan pemegangsaham di pasar modal yang dilindungi undang-undang tentang pasar modal.

Apa Itu Perseroan Terbuka? Read More »

Scroll to Top