Author name: IzinMudah.Com

Bagaimana Cara Mendirikan PT

Bagaimana cara mendirikan PT? Pertanyaan ini seringkali muncul, terutama dari seseorang yang hendak melebarkan sayap bisnisnya dengan membuat sebuah Perseroan Terbatas atau PT. Pembuatan PT memang merupakan sebuah langkah maju yang tepat untuk meningkatkan nilai bisnis demi keuntungan lebih besar yang akan didapatkan. Sebagaimana kita tahu, perusahaan-perusahaan besar biasanya berbentuk PT. Namun, tidak semua pelaku usaha mengerti dan memiliki pengetahuan yang cukup terkait bagaimana cara untuk membuat dan mendirikan sebuah PT. Hal ini didasari karena background dari beberapa pelaku usaha yang cenderung berbeda-beda dalam beberapa bidang. Namun, sebagai langkah yang bijak dan tepat, penting bagi pelaku usaha untuk mengetahui tips pendirian PT demi kelancaran usaha yang mereka jalani. Berikut kita akan membahas tips dan langkah-langkah yang harus anda tempuh ketika hendak membuat sebuah PT. Langkah dalam Bagaimana Cara Mendirikan PT Menyiapkan Beberapa Data Untuk mendirikan PT, hal paling pertama yang harus dilakukan adalah menyiapkan beberapa data. Data ini digunakan sebagai bentuk persiapan demi kelengkapan PT yang akan dibuat. Data-data ini tentu saja sangat penting untuk disiapkan dengan lengkap karena merupakan syarat mutlak dari pendirian PT. Lantas, apa saja data-data yang harus kita persiapkan sebelumnya? Data pertama yang harus disiapkan adalah opsi nama perusahaan. Opsi nama perusahaan sebaiknya disiapkan minimal tiga buah untuk pertimbangan. Pemilihan nama perusahaan ini sebaiknya dicocokkan dengan bidang usaha, meskipun sebenarnya anda bebas saja untuk menentukannya. Selain nama perusahaan, sediakan juga bidang usaha dan domisili dari perusahaan anda. Kedua hal ini adalah penting demi mendukung jalannya perusahaan anda. Data-data lain yang harus disiapkan pula dalam bagaimana cara mendirikan PT adalah nama pemegang saham, komposisi pemegang saham, modal dasar, modal disetor, susunan direksi dan komisaris, NPWP direktur dan pas foto. Membuat Akta Perusahaan PT adalah perusahaan yang berbadan hukum. Oleh karena itu, maka PT harus memiliki sebuah akta perusahaan sebagai bentuk legalitas. Akta perusahaan ini berisi mengenai detail dari nama perusahaan, bidang bergerak perusahaan, nama pemilik-pemilik modal, modal pasar, modal disetor, dan pengurus perusahaan termasuk komisaris. Akta perusahaan juga berhubungan dengan kredibilitas perusahaan, sehingga tanpa akta, bisa saja perusahaan dikatakan ilegal. Mendapatkan Surat Keterangan Domisili Terkait bagaimana cara mendirikan PT, anda perlu mendapatkan surat keterangan domisili. Surat ini juga termasuk aspek legalitas yang harus dimiliki oleh sebuah perusahaan. Dengan surat keterangan domisili ini, anda akan senantiasa terhindar dari masalah perusahaan fiktif yang hanya mencantumkan alamat palsu demi kepentingannya. Untuk mendapatkan alamat domisili ini, maka anda membutuhkan salinan dari akta perusahaan. Pengurusan surat domisili perusahaan biasanya melalui pihak kelurahan yang akan melakukan survey demi pengisian data. Mengurus NPWP Hal yang tidak kalah penting dalam pendirian PT adalah mengurus NPWP atau Nomor Surat Wajib Pajak dari perusahaan. Peraturan dalam negara memang mewajibkan semua perusahaan untuk memiliki NPWP sebagai bukti bahwa perusahaan tersebut taat pada pajak –sebagai sumber pemasukan negara. Pengurusan NPWP merupakan hal yang sangat penting sebagai bagian dalam bagaimana cara mendirikan PT karena jika anda tidak memiliki NPWP perusahaan, maka perusahaan anda tentu tidak akan disahkan oleh pemerintah. Tidak hanya itu, tanpa NPWP, perusahaan dapat dianggap sebagai perusahaan ilegal. Pengurusan NPWP biasanya hanya memerlukan waktu satu hari saja. Mengurus SIUP Pendirian PT harus pula dilengkapi dengan SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan. Ini adalah surat yang dibutuhkan oleh perusahaan agar perusahaan bisa beroperasi dengan baik. Bisa disimpulkan bahwa apa yang bisa membuat PT anda bisa bekerja dan melakukan produksi adalah SIUP. Tanpa SIUP, maka anda tidak akan bisa memulai usaha yang sudah anda rencanakan. Mengurus Tanda Daftar Perusahaan Langkah terakhir dalam pengurusan pendirian PT adalah mengurus TDP atau Tanda Daftar Perusahaan. Ini adalah bagian awal dari pembuatan PT yang tidak boleh dilupakan. Dengan memiliki TDP, maka PT yang anda dirikan akan terdaftar secara resmi pada pemerintah daerah setempat. TDP juga akan sangat berpengaruh pada aspek legalitas dan langkah produksi dari suatu PT. Dari beberapa keterangan di atas, kita dapat melihat bahwa terkait bagaimana cara mendirikan PT, ada beberapa langkah yang harus dilakukan dengan saksama. Lakukan beberapa langkah di atas demi kemudahan pendirian PT yang anda inginkan.

Bagaimana Cara Mendirikan PT Read More »

faq

Bagaimana Pengangkatan Direksi dan Komisaris Perseroan?

Yang berwenang mengangkat Direksi dan Komisaris Persero adalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Alhasil tak ada bedanya dengan PT. Terkecuali bila saham Persero seluruhnya atau 100% dimiliki oleh negara maka pengangkatannya dilakukan oleh Menteri BUMN. Cara kedua tersebut dianggap lebih praktis karena menteri sebagai perwakilan negara dianggap merupakan perwakilan RUPS. Secara teknis Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2001 tentang Perubahan atas PP No. 12 Tahun 1998 tentang Persero menerangkan bagaimana mekanisme pengangkatan Direksi Persero. Pengangkatan Direksi bila mana Menteri Keuangan bertindak sebagai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) maka pengangkatan ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Direksi Persero diangkat berdasarkan pertimbangan keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman dan perilaku serta dedikasi untuk mengembangkan usaha guna kemajuan Persero. Calon Direksi Persero dapat berasal dari :[tie_list type=”checklist”] Tenaga professional di luar Bdan Usaha Milik Negara Direksi atau pejabat setingkat di bawah Direksi dari lingkungan Badan Usaha Milik Negara. [/tie_list]

Bagaimana Pengangkatan Direksi dan Komisaris Perseroan? Read More »

faq

Bagaimana Pengawasan Terhadap Perseroan?

Sesuai Pasal 48 PP No. 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran BUMN disebutkan, pengawasan pada persero dilakukan berdasarkan ketentuan dan prinsip-prinsip yang berlaku pada Perseroan Terbatas. Pengawasan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Komisaris untuk menilai dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan atau dalam bidang teknis operasional. Secara umum, pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Komisaris adalah melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai perseroan maupun usaha perseroan, dan member nasihat kepada Direksi.

Bagaimana Pengawasan Terhadap Perseroan? Read More »

faq

Bagaimana Pembubaran Perseroan Dilakukan?

Sama seperti halnya PT swasta, pembubaran Persero dilakukan karena adanya keputusan RUPS yang diusulkan oleh Menteri kepada Presiden disertai dengan dasar pertimbangan setelah dikaji bersama dengan Menteri Keuangan. Pengkajian terhadap rencana pembubaran Persero dapat mengikutsertakan Menteri Teknis, Menteri lain atau pimpinan instansi lain yang dipandang perlu dengan atau tanpa menggunakan konsultan independen. Bila usulan rencana pembubaran Persero merupakan inisiatif Menteri Teknis, inisiatif tersebut disampaikan kepada Menteri untuk selanjutnya dilakukan pengkajian yang dikoordinasikan oleh Menteri. Selanjutnya menteri segera mengajukan rancangan peraturan pemerintah kepada Presiden mengenai pembubaran Persero yang bubar bukan karena keputusan RUPS.

Bagaimana Pembubaran Perseroan Dilakukan? Read More »

Jasa-Izin-Memperoleh-Kewarganegaraa

Jasa Izin Memperoleh Kewarganegaraan Anak Angkat

Pengertian Kewarganegaraan Anak Angkat Anak angkat warga negara asing adalah anak warga negara asing yang belum berusia 5 (lima tahun) yang diangkat secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh Warga Negara Indonesia sehingga memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia. Dasar Hukum Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. Syarat Administrasi Izin Memperoleh Kewarganegaraan Anak Angkat Fotokopi kutipan akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran anak yang diangkat yang disahkan oleh pejabat. Izin keimigrasian bagi anak yang bertempat tinggat di luar wilayah Republik Indonesia. Surat keterangan tempat tinggal anak dari camat bagi anak yang bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia. Fotokopi paspor anak yang masih berlaku. Penetapan pengadilan negeri tentang pengangkatan anak. Surat keterangan dari perwakilan negara anak bahwa tidak keberatan anak yang bersangkutan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia. Fotokopi kutipan akta kelahiran orang tua yang mengangkat anak yang disahkan oleh Pejabat. Fotokopi paspor atau kartu tanda penduduk orang tua yang mengangkat anak yang disahkan oleh pejabat. Fotokopi kutipan akta perkawinan/buku nikah, kutipan akta perceraian/surat talak/perceraian, atau kutipan akta kematian salah satu orang tua yang mengangkat anak yang disahkan oleh Pejabat. Pasfoto anak terbaru berwarna ukuran 4×6 cm sebanyak enam lembar. Prosedur Izin Memperoleh Kewarganegaraan Anak Angkat a) Orang tua angkat dari anak yang diangkat mengajukan permohonan kepada Menteri melalui pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggat pemohon. b) Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup dan sekurang-kurangnya memuat: Nama lengkap orang tua angkat. Tempat dan tanggal lahir. Alamat tempat tinggal. Pekerjaan. Status perkawinan orang tua. Nama lengkap anak angkat. Tempat dan tanggal lahir anak. Jenis kelamin anak. Kewarganegaraan asal anak. c) Melampirkan persyaratan administrasi. d) Persyaratan tersebut akan diperiksa kelengkapannya. e) Jika telah lengkap, maka Menteri yang berwenang akan mengumumkan dalam Berita Republik Indonesia.

Jasa Izin Memperoleh Kewarganegaraan Anak Angkat Read More »

Jasa-Izin-Usaha-Rumah-Potong-Hewan

Jasa Izin Usaha Rumah Potong Hewan (RPH) Di Jakarta

Pengertian RPH Rumah potong hewan (RPH) adalah kompleks bangunan dengan desain dan konstruksi khusus yang memenuhi persyaratan teknis dan higienis tertentu, yang digunakan sebagai tempat memotong hewan potong selain unggas yang di konsumsi masyarakat. Usaha rumah potong hewan harus memiliki izin usaha dari pemerintah setempat sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Dasar Hukum RPH Izin RPH adalah izin yang diberikan kepada perorangan/badan hukum yang ingin mendirikan RPH. Undang-Undang No. 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan. Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1977 tentang Usaha Peternakan. Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan. Surat Keputusan Menteri Pertanian No.555/KPTS.240/9/1996 tentang Syarat-Syarat RPH dan Usaha Pemotongan Hewan Surat Keputusan Menteri Pertanian No.557/KPTS.240/9/1986 tentang Syarat-Syarat RPH dan Usaha Pemotongan Unggas. Syarat Administrasi Rumah Potong Hewan (RPH) 1. Mengajukan surat permohonan dengan meterai cukup yang disertai dengan data Jenis ternak yang dipotong. Lokasi RPH. Luas tanah dan luas bangunan. Status hak tanah. Jika tanah bukan milik pribadi, maka harus menyeRIakan surat pernyataan dari pemilik tanah dimana pemilik tanah tidak keberatan tanahnya digunakan untuk RPH. Kapasitas pemotongan. Jumlah tenaga kerja. 2. Rekomendasi dari Dinas Pertanian, Kehutanan, Perkebunan,dan Peternakan (atau dinas yang berwenang). 3. Fotokopi KTP pemohon. 4. Fotokopi IMB. 5. Fotokopi izin gangguan (H0) 6. Gambar kasar tanah dan bangunan. Prosedur Rumah Potong Hewan (RPH) Pemohon mengajukan permohonan kepada Dinas pertanian,Kehutanan, Perkebunan, dan peternakan (atau dinas yang berwenang). Petugas dinas melakukan survei lokasi dan penelitian. Jika petugas menyatakan layak, maka Kepala dinas yang berwenang mengeluarkan rekomendasi. Pemohon mengajukan surat permohonan izin penyelenggaraan RPH yang ditujukan kepada bupati/wali kota melalui Kepala Dinas Perizinan dengan disertai persyaratan administrasi dan surat rekomendasi dari Kepala Dinas pertanian, Kehutanan, Perkebunan, dan Peternakan (atau dinas yang berwenang). Jika berkas dinyatakan lengkap, pemohon akan mendapatkan surat izin rumah potong hewan. Penyelenggara RPH yang telah memperoleh izin harus menjalankan hak dan kewajibannya dengan benar sesuai peraturan yang ditetapkan Pemerintah Daerah.

Jasa Izin Usaha Rumah Potong Hewan (RPH) Di Jakarta Read More »

Jasa-Pengurusan-Izin-BUJP

Jasa Pengurusan Izin BUJP Super Cepat, Akta sk 3,3 Juta

Pengertian Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) Dalam pengelolaannya, Satpam (Satuan Pengamanan/Security Guard) dikoordinir secara profesional oleh Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) yang merupakan perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan telah mendapatkan izin operasional dari Kapolri. Pengelolaannya tidak saja dilakukan oleh pekerja Satpam / Satuan Pengamanan / Security Guard yang memiliki kompetensi dibidang keamanan, tetapi juga dikelola oleh para Purnawirawan POLRI, TNI, dan para pensiunan pada lembaga/instansi yang melanjutkan pengabdiannya dibidang keamanan. Klasifikasi BUJP Jasa Konsultasi Keamanan (Security Consultant) Jasa Penerapan peralatan Keamanan (Security Devices) Jasa Diklat Keamanan (Security Training and Educations) Jasa Kawal Angkutan Uang dan Barang berharga (Valuable Security Transport Jasa Penyediaan Tenaga kerja Pengamanan (Guard Service) Jasa Penyediaan Satwa (K9 Service) Syarat Administrasi Pengurusan Izin BUJP Surat Permohonan Kepada KAPOLDA METRO JAYA up KARO BINAMITRA POLDA METRO JAYA AkTA Pendirian Badan Usaha dalam bentuk PT yang mencantumkan JASA PENGAMANAN sebagai bidang usahanya. Struktur Organisasi Daftar Personil dan daftar Riwayat Hidup (Pimpinan, staf dan Tenaga Ahli) Domisli Usaha NPWP Perusahaan SIUP/ Surat ijin Usaha Tetap dari BKPM untuk PMA TDP Surat Pernyataan di atas materai tidak menggunakan Tenaga Kerja Asing Surat Pernyatan diatas materai akan menggunakan seragam satpam sesuai ketentuan POLRI. Foto Copy KTP Pimpinan Badan Usaha Surat Izin Kerja sebagai Tenaga Ahli Asing dari Depnakertrans, Dephukum dan Ham, Baintelkam Polri apabila menggunakan tenaga kerja Asing. Surat Keterangan Sebagai anggota AMSI/ABUJAPI. SOP (Standart Operational Prosedure)

Jasa Pengurusan Izin BUJP Super Cepat, Akta sk 3,3 Juta Read More »

Jasa-Pengurusan-SIUJPT

Jasa Pengurusan SIUJPT Super Cepat Akta sk 3,3 juta

Pengertian SIUJPT Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (SIUJPT) atau FORWARDING adalah izin yang dikeluarkan Kantor Dinas Perhubungan Kota/Propinsi yang diberikan kepada perusahaan (badan usaha P.T) untuk kegiatan usaha JASA PENGURUSAN TRANSPORTASI di Indonesia. Syarat Administrasi Pengurusan SIUJPT Copy Akta Pendirian & Perubahan, Copy SK.Menteri Kehakiman & HAM RI Copy Domisili Perusahaan, Copy NPWP Copy Kontrak/Sewa/Bukti Kepemilikan Tempat Usaha Copy KTP Pengurus dan KTP Pemegang Saham Lampirran Daftar Peralatan Kantor & Daftar Karyawan Melampirkan bukti setor bank senilai modal disetor dalam Akta Notaris Melampirkan bukti kwitansi penerimaan uang dari Perusahaan Prosedur Pengurusan SIUJPT Perusahaan yang ingin mengajukan permohonan SIUJPT harus-lah berbentuk “PERSEROAN TERBATAS” P.T dengan maksud dan tujuan secara khusus bergerak dibidang JASA PENGURUSAN TRANSPORTASI (FORWARDING) yang tersebutkan dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN Badan Usaha. Memiliki modal disetor yang tersebutkan dalam akta pendirian/perubahan minimal Rp. 250.000.000,- (duaratus limapuluh juta rupiah) Perusahaan mengambil dan mengisi formulir serta menandatangani permohonan SIUJPT serta menyerahkan kembali kepada Kantor Dinas Perhubungan Kota/Propinsi sesuai domisili perusahaan beserta persyaratan dan kelengkapannya. Petugas dari Kantor Dinas Perhubungan Kota/Propinsi, akan meneliti kelengkapan berkas serta melakukan pengecekan lapangan jika diperlukan, dan jika memenuhi syarat maka sertifikat SIUJPT akan dikeluarkan.

Jasa Pengurusan SIUJPT Super Cepat Akta sk 3,3 juta Read More »

Izin-Pemasangan-Reklame

Jasa Pengurusan Izin Pemasangan Reklame Di Tangerang

Pengertian Reklame Relame merupakan media periklanan yang di tempatkan pada suatu daerah. Media periklanan ini berbentuk wujud nyata dengan ukuran yang lebih besar. Reklame berisi iklan yang ditujukan untuk masyarakat yang lewat pada area tersebut. Perbedaan reklame dengan iklan bisa dilihat dari kategori penempatannya. Reklame digunakan untuk menyebutkan media periklanan ruang luar, sedangkan iklan untuk menyebutkan media periklanan ruang dalam, seperti di televisi, radio dan media online. Pemasangan reklame harus mendapatkan izin dari pemerintah setempat. Seperti contoh pemasangan reklame di daerah tangerang, kita harus mendapatkan izin usaha dari pemerintah daerah tangerang. Berikut ini adalah beberapa informasi tentang izin pemasangan rekalame di tangerang. Dasar Hukum Pemasangan Reklame Undang – undang Nomor 51 tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Tangerang Selatan di Provinsi Banten. Peraturan Daerah Tangerang Selatan Nomor 06 tahun 2010 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Tangerang Selatan (Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2010 Nomor 06. Tambahan Lembaran Daerah Nomor 0610). Peraturan Daerah Nomor 04 tahun 2011 tentang Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2011 Nomor 04. Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 0411). Peraturan Daerah Tangerang Selatan Nomor 14 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 46 tahun 2009 tentang Pemberlakuan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang dan peraturan Bupati Tangerang di Kota Tangerang Selatan (Berita Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2009 Nomor 46). Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 47 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perijinan (Berita Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2009 Nomor 47). Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 23 tahun 2011 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T) Kota Tangerang Selatan (Berita Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2011 Nomor 23). Surat Menteri Dalam Negeri 061/2671/Tahun 2009 Perihal Penyelenggaraan Perijinan di Kota Tangerang Selatan. Syarat Administrasi Izin Pemasangan Reklame a) Billboard Untuk Ukuran mulai dari 6m s/d 6m keatas : Surat Kuasa (apabila pengurusan ijin di wakilkan. Surat Rekomendasi dari Tim Pengendali Reklame Kota Tangerang Selatan. Izin Mendirikan Bangunan Reklame (IMBR). Formulir Surat Permohonan dan Surat Pernyataan. Foto copy SKDU. Foto copy Akte Pendirian Perusahaan dan Pengesahannya (bagi yang berbadan hukum). Bukti kepemilikan lahan ata bukti sewa lahan bila menggunakan lahan swasta, perorangan atau pemerintah. Asuransi Reklame. Ijin Operational Usaha (untuk billboard pengenal usaha). b) Billboard Ukuran Kurang dari 6m : Surat Kuasa (apabila pengurusan ijin di wakilkan. Formulir Surat Permohonan dan Surat Pernyataan. Gambar Design dan Konstruksi Sederhana. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Foto copy KTP / SIM / PASSPORT. Ijin Operational Usaha (untuk billboard pengenal usaha). Foto copy SKDU. Gambar / denah titik lokasi pemasangan Reklame (peta lokasi). Foto titik lokasi dan foto Reklame (apabila sudah terpasang). Bukti sewa lahan bila menggunakan lahan swasta, perorangan atau pemerintah. c) Spanduk / Umbul-umbul / Banner : Formulir Surat Permohonan dan Surat Pernyataan. Permohonan Pemasangan paling lambat 7 hari sebelum penayangan/pemasangan. Foto copy Identitas Diri (KTP / SIM / PASSPORT). Foto Spanduk yang akan dipasang. Membawa Materi Spanduk/Umbul-umbul/Banner yang akan dipasang. Gambar titik lokasi pemasangan spanduk (peta lokasi). Foto titik lokasi pemasangan. Tanda Bukti sewa lahan bila menggunakan lahan swasta, perorangan atau pemerintah. Surat Pernyataan Penanggung jawab.

Jasa Pengurusan Izin Pemasangan Reklame Di Tangerang Read More »

Izin-Usaha-Penimbunan-Bahan-Bakar-Cair

Jasa Izin Usaha Penimbunan Bahan Bakar Cair

Pengertian Penimbunan Bahan Bakar Cair Penimbunan bahan bakar cair terdiri dari terdiri dari: Penimbunan kecil yaitu penimbunan bahan bakar cair kapasitas 40.000 liter ke bawah dan untuk bahan bakar cair berbahaya kapasitas 10.000 liter ke bawah. Penimbunan besar yaitu penimbunan bahan bakar cair yang mempunyai kapasitas lebih besar dari 40.000 liter dan untuk bahan cair berbahaya berkapasitas lebih besar dari 10.000 liter. Dasar Hukum Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Peraturan Pemerintah No.36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak. Syarat Administrasi Penimbunan Bahan Bakar Cair Fotokopi KTP Fotokopi akta perusahaan Profit perusahaan Fotokopi NPWP Bukti kemampuan pendanaan Peta lokasi Daya kapasitas penyimpanan Inventarisasi peralatan dan fasilitas yang digunakan Pernyataan kesanggupan menaati ketentuan mengenai keselamatan kerja, Perlindungan lingkungan, standar teknis, evaluasi, dan pelaporan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku Pasfoto pemohon Prosedur Penimbunan Bahan Bakar Cair a) Membuat surat permohonan yang ditujukan kepada bupati/wali kota melalui Kepala instansi yang berwenang yang berisi: Data diri. Nama badan usaha. Lokasi/alamat. Status hak tanah. Luas tanah. b) Melampirkan persyaratan administrasi. c) Setelah berkas dinyatakan lengkap, maka petugas melakukan pengecekan lapangan untuk verifikasi data. d) Bupati/wali kota mengeluarkan izin penimbunan bahan bakar cair. Izin penimbunan bahan bakar cair untuk kebutuhan perusahaan itu sangat penting sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Silakan hubungi kami untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. Dapatkan segera izin usaha Anda bersama kami.

Jasa Izin Usaha Penimbunan Bahan Bakar Cair Read More »

Scroll to Top