Author name: IzinMudah.Com

Jasa-Pengurusan-Surat-Tanda-Pendaftaran-Waralaba-STPW

Jasa Pengurusan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW)

Pengertian Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) adalah bukti pendaftaran prospektus atau pendaftaran perjanjian yang diberikan kepada pemberi waralaba dan/atau penerima waralaba. STPW diberikan kepada penerima waralaba setelah memenuhi persyaratan pendaftaran yang ditentukan dalam Peraturan Menteri. Pemberi Waralaba (franchisor) wajib mendaftarkan prospektus penawaran waralaba, sedangkan Penerima Waralaba wajib mendaftarkan perjanjian waralaba untuk mendapatkan STPW. Masa berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama. Dasar Hukum STPW Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Permendag RI) No. 31 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2007. Syarat Administrasi Pengurusan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) 1) Permohonan Baru STPW Pemberi Waralaba berasal dari Luar Negeri : Fotokopi Prospektus Penawaran Waralaba; dan Fotokopi legalitas usaha. 2) Permohonan Baru STPW Penerima Waralaba berasal dari Waralaba Luar Negeri : Fotokopi Izin Teknis; Fotokopi Prospektus Penawaran Waralaba dari Pemberi Waralaba; Fotokopi Perjanjian Waralaba; Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP); Fotokopi STPW Pemberi Waralaba; Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan/atau Akta Perubahan yang telah mendapat Pengesahan dari Instansi Berwenang *; Fotokopi Tanda Bukti Pendaftaran HKI; dan Fotokopi KTP Pemilik/Penanggungjawab Perusahaan. 3) Permohonan Baru STPW Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari Luar Negeri : Fotokopi Izin Teknis; Fotokopi Prospektus Penawaran Waralaba; Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP); Fotokopi STPW sebagai Penerima Waralaba; Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan/atau Akta Perubahan yang telah mendapat Pengesahan dari Instansi Berwenang *; Fotokopi Tanda Bukti Pendaftaran HKI; dan Fotokopi KTP Pemiliki/Penanggungjawab Perusahaan. 4) Permohonan Baru STPW Pemberi Waralaba berasal dari Dalam Negeri : Fotokopi Izin Teknis; Fotokopi Prospektus Penawaran Waralaba; Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP); Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan/atau Akta Perubahan yang telah mendapat Pengesahan dari Instansi Berwenang* ; Fotokopi Tanda Bukti Pendaftaran HKI; dan Fotokopi KTP Pemilik/Penanggungjawab Perusahaan. 5) Permohonan Baru STPW Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari Luar Negeri : Fotokopi Izin Teknis; Fotokopi Prospektus Penawaran Waralaba; Fotokopi STPW sebagai Penerima Waralaba; Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan/atau Akta Perubahan yang telah mendapat Pengesahan dari Instansi Berwenang *; Fotokopi Tanda Bukti Pendaftaran HKI; dan Fotokopi KTP Pemiliki/Penanggungjawab Perusahaan. 6) Permohonan Baru STPW Penerima Waralaba berasal dari Waralaba Dalam Negeri : Fotokopi Izin Teknis; Fotokopi Prospektus Penawaran Waralaba dari Pemberi Waralaba; Fotokopi Perjanjian Waralaba; Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP); Fotokopi STPW Pemberi Waralaba; Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan/atau Akta Perubahan yang telah mendapat Pengesahan dari Instansi Berwenang *; Fotokopi Tanda Bukti Pendaftaran HKI; dan Fotokopi KTP Pemilik/Penanggungjawab Perusahaan. 7) Permohonan Baru STPW Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba Luar Negeri : Fotokopi Izin Teknis; Fotokopi Prospektus Penawaran Waralaba dari Pemberi Waralaba; Fotokopi Perjanjian Waralaba; Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP); Fotokopi STPW Pemberi Waralaba; Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan/atau Akta Perubahan yang telah mendapat Pengesahan dari Instansi Berwenang *; Fotokopi Tanda Bukti Pendaftaran HKI; dan Fotokopi KTP Pemilik/Penanggungjawab Perusahaan. 8) Permohonan Baru STPW Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba Dalam Negeri : Fotokopi Izin Teknis; Fotokopi Prospektus Penawaran Waralaba dari Pemberi Waralaba; Fotokopi Perjanjian Waralaba; Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP); Fotokopi STPW Pemberi Waralaba; Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan/atau Akta Perubahan yang telah mendapat Pengesahan dari Instansi Berwenang *; Fotokopi Tanda Bukti Pendaftaran HKI; dan Fotokopi KTP Pemilik/Penanggungjawab Perusahaan. 9) Permohonan perpanjangan STPW : Asli Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW); dan Dokumen-dokumen lainnya apabila mengalami perubahan data dari dokumen yang disampaikan 5 tahun sebelumnya. Khusus untuk Perusahaan yang berbadan hukum*** Demikianlah informasi tentang pengurusan izin Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) yang harus diketahui oleh para pengusaha yang akan memberi dan menerima waralaba. Segra dapatkan izin usaha Anda, jangan ragu untuk menghubungi biro jasa perizinan usaha kami.

Jasa Pengurusan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) Read More »

jasa-izin-pembaruan-hak-guna-bangunan-perorangan

Jasa Izin Pembaruan Hak Guna Bangunan Perorangan

Dasar Hukum Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang peraturan pokok-Pokok Agraria (UUPA). Undang-Undang No. 20 Tahun 2000 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran Tanah. Keputusan Presiden No. 32 Tahun 1979 tentang Pokok-Pokok Kebijaksanaan dalam Rangka Pemberian Hak Baru atas Tanah Asal Konversi Hak-Hak Barat. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 3 Tahun 1997 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Peraturan Kepala BPN RI No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan. Peraturan Kepala BPN No. 7 Tahun 2007 tentang Panitia Pemeriksaan Tanah. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1999 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan. Syarat Administrasi Pembaruan Hak Guna Bangunan Perorangan Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup yang memuat: Identitas diri. Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon. Pernyataan tanah tidak sengketa. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik. Surat kuasa apabila dikuasakan. Fotokopi identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket. Bukti perolehan tanah/alas hak. Surat pernyataan pemohon mengenai jumlah bidang dan status tanah yang telah dimiliki. Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran Hak). Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan. Prosedur Pembaruan Hak Guna Bangunan Perorangan Pemohon menyerahkan surat permohonan yang telah dilengkapi syarat administrasi pada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota atau BPN Wilayah atau BPN RI. Pemohon membayar biaya pengukuran dan pemeriksaan tanah. Petugas melakukan pemeriksaan tanah (pemohon harus hadiri Jika pengurusan dilakukan pada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, maka surat keputusan diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota. Jika pengurusan dilakukan pada BPN Wilayah, maka surat keputusan diterbitkan oleh BPN Wilayah. Jika pengurusan memerlukan persetujuan pusat, maka surat keputusan diterbitkan oleh BPN pusat. Pemohon membayar BPHTB. Pemohon menerima pencatatan SK hak dan bukti pembayaran BPHTB. Pemohon membayar pendaftaran SK hak. Petugas membuat pembukuan hak dan penerbitan sertifikat. Penyerahan sertifikat kepada pemohon. Demikianlah beberapa hal yang berhubungan dengan izin pembaruan hak guna bangunan perorangan. Dapatkan segera izin pembaruan hak guna bangunan Anda bersama biro jasa perizinan kami. Jangan ragu untuk menghubungi kami, dengan senang hati kami akan melayani Anda.

Jasa Izin Pembaruan Hak Guna Bangunan Perorangan Read More »

faq

Apa Perbedaan Antara Lisensi dan Izin?

Jika Anda mencari definisi untuk keduanya, Anda akan melihat yang lain disebutkan sebagai sinonim. Lisensi lebih umum, memberikan izin untuk melakukan sesuatu atau menggunakan sesuatu. Misalnya, bisnis yang ingin menjual minuman keras harus mendapat lisensi. Terkadang sebuah lisensi memerlukan sebuah ujian, seperti untuk lisensi professional. Izin biasanya diberikan untuk masalah keselamatan, seperti izin kesehatan, dan mungkin memerlukan pemeriksaan sebelum diberikan. Izin untuk membawa pistol adalah contoh lain.

Apa Perbedaan Antara Lisensi dan Izin? Read More »

faq

Berapa Modal Mendirikan Perseroan?

Pasal 32 UU No.40 Tahun 2007 tentang PT mengatur, perseroan berdiri dengan modal paling sedikit Rp.50 juta. Namun pada kegiatan usaha tertentu yang diatur undang-undang, jumlah modal dasar lebih besar dari yang telah ditentukan UU tentang PT. Minimal 25% dari modal dasar di atas harus ditempatkan dan disetor penuh untuk keperluan perseroan. Penyetoran modal harus disertai bukti penyetoran yang sah. Modal yang disetor tak selamanya harus berwujud uang, dapat pula dalam bentuk lainnya, misalnya barang. Namun sesuai pasal 34 UU no.40 Tahun 2007, modal berbentuk selain uang misalnya barang, nilainya harus sesuai dengan harga pasar. Penentuan berapa nilai sebuah barang yang dijadikan modal disetor tersebut harus dihitung oleh akuntan independen yang tak terafiliasi dengan perseroan. Undang-undang juga mengatur, modal yang berupa benda tidak bergerak harus diumumkan dalam satu surat kabar atau lebih dalam jangka waktu 14 hari setelah akta pendirian perusahaan ditandatangani atau setelah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) memutuskan penyetoran saham.

Berapa Modal Mendirikan Perseroan? Read More »

faq

Apa Itu Perseroan Terbuka?

Perseroan Terbuka adalah perseroan (perusahaan) publik. Perseroan ini dapat melakukan penawaran umum saham ke public sesuai katentuan perundang-undang di bidang pasar modal. Artinya, saham Perseroan Terbuka tak dimiliki segelintir orang, namun ratusan orang. Pada Perusahaan Terbuka, pada nama belakang perusahaan biasanya dicantumkan kode “tbk” atau terbuka. Ada dua maca perusahaan public, pertama perusahaan yang sahamnya dijual di bursa atau pasar modal kepada masyarakat. Pengaturan mengenai hal itu terdapat dalam UU Pasar Modal No.8 Tahun 1995. Undang-undang tersebut juga mengatur, kriteria jumlah pemegang saham pada perseroan terbatas publik. Misalnya, diatur dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 pemegang saham dan memiliki modal disetor minimal Rp.3 miliar. Kedua, perseroan public yang sahamnya tidak dijual ke masyarakat tetapi jumlah pemegang sahamnya banyak. Jumlah pemegang saham yang banyak tersebut juga perlu dilindungu undang-undang terutama UU tentang Perseroan Terbatas terbaru tahun 2007, sama halnya dengan pemegangsaham di pasar modal yang dilindungi undang-undang tentang pasar modal.

Apa Itu Perseroan Terbuka? Read More »

faq

Apa Itu Perseroan Terbatas?

Mengacu pada UU no. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), lembaga yang disebut Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian. Perseroan tersebut melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam usaha saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan undang-undang serta peraturan pelaksana lainnya. Pada Perseroan Terbatas kepemilikan saham juga terbatas hanya dimiliki segelintir orang. Realitanya, banyak pemilik saham perusahaan tersebut yang memiliki hubungan kerabat dengan pemilik saham lainnya dalam satu perseroan. Meski tak selamanya demikian, karena kepemilikan saham antara pemilik satu dan yang lain bahkan banyak yang tak terkait hubungan kekerabatan. Kendati PT berbadan hukum, faktanya di lapangan banyak asosiasi yang juga melakukan kegiatan berbadan hukum namu tak dapat disebut sebagai PT. Biasanya asosiasi tersebut tidak bertujuan komersial, karena perlu dipahami perbedaan antara PT dengan asosiasi lainnnya yang sama-sama berbadan hukum. Pada prinsipnya, PT merupakan asosiasi bersifat komersial dan berbadan hukum. Sementara asosiasi lain mungkin hanyak berbadan hukum namun tidak komersial.

Apa Itu Perseroan Terbatas? Read More »

Jasa-Pengurusan-Tanda-Daftar-Industri

Jasa Pengurusan Tanda Daftar Industri (TDI), Syaratnya

Pengertian Tanda Daftar Industri (TDI) Tanda daftar industri adalah izin yang wajib diperoleh oleh orang pribadi atau perusahaan yang melakukan kegiatan usaha industri/pengolahan barang bagi industri kecil. Jadi TDI adalah izin usaha industri yang diberikan kepada industri kecil. Industri kecil adalah industri dengan nilai investasi perusahaan seturuhnya sampai dengan Rp 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Industri kecil dengan nitai investasi perusahaan: Sampai dengan Rp 5.000.000,-(lima juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, tidak wajib memiliki TDL, kecuali perusahaan yang bersangkutan menghendaki TDL. Di atas Rp 5.000.000,-(lima juta rupiah) sampai dengan Rp 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, wajib memiliki TDL. Industri dengan nitai investasi perusahaan seluruhnya di atas Rp 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, wajib memiliki TDL. Dasar Hukum TDI Peraturan Menteri Perindustrian No.:41/M-Ind/Per/6/2008 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian izin Usaha Industri, Izin Perluasan, dan Tanda Daftar industri. Syarat Administrasi Pengurusan Tanda Daftar Industri (TDI) Mengisi Formulir permohonan yang tersedia di Kantor Pelayanan Perizinan Kabupaten/Kota. Fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP). Fotokopi surat izin usaha perdagangan (SIUP). Fotokopi akta notaris pendirian perusahaan yang telah didaftarkan. Fotokopi KTP pemilik usaha. Prosedur Pengurusan Tanda Daftar Industri (TDI) Pemohon mengisi Formulir permohonan yang tersedia di Kantor Pelayanan Perizinan Kabupaten/Kota. Pemohon menyerahkan formulir permohonan dengan dilengkapi persyaratan administrasi. Setelah persyaratan lengkap, instansi yang berwenang mengeluarkan tanda daftar industri.

Jasa Pengurusan Tanda Daftar Industri (TDI), Syaratnya Read More »

Jasa-Pengurusan-SIUP

Jasa Pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Syaratnya

Pengertian SIUP SIUP adalah izin usaha yang dikeluarkan instansi pemerintah melatui Dinas Perindustrian dan perdagangan Kabupaten/Kota sesuai domisili perusahaan. SIUP digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha di bidang perdagangan barang/jasa di Indonesia. SIUP dibedakan menjadi tiga jenis berdasarkan kekayaan bersih perusahaan, yaitu: SIUP Kecil adalah SIUP yang wajib dimiliki oleh orang pribadi/badan usaha yang melaksanakan kegiatan usaha perdagangan dengan modal disetor dan kekayaan bersih seluruhnya paling besar Rp 200.000.000.-(dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. SIUP Menengah adalah SIUP yang wajib dimiliki oleh orang pribadi/badan usaha yang melaksanakan kegiatan usaha perdagangan dengan modal disetor dan kekayaan bersih seluruhnya antara Rp 200.000.000.-(dua ratus juta rupiah) sampai dengan Rp 500.000.000.-(lima ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. SIUP Besar adalah SIUP yang wajib dimiliki oleh orang pribadi/badan usaha yang melaksanakan kegiatan usaha perdagangan dengan modal disetor dan kekayaan bersih seluruhnya melebihi Rp 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dasar Hukum Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 289/MPP/Kep/10/2001 tentang Ketentuan Standar Pemberian Surat izin Usaha Perdagangan (SIUP). Syarat Administrasi Pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas: Fotokopi akta notaris pendirian perusahaan. Fotokopi surat keputusan pengesahan badan hukum dari Menteri Hukum dan HAM. Fotokopi KTP pemilik/direktur utama/penanggung jawab perusahaan. Fotokopi NPWP perusahaan. Fotokopi surat izin tempat usaha (SITU) dari pemerintah daerah setempat bagi kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan SITU berdasarkan ketentuan undang-undang gangguan (H0). Neraca perusahaan. Perusahaan Berbentuk Koperasi: Fotokopi akta pendirian koperasi yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi berwenang. Fotokopi KTP pimpinan/penanggung jawab koperasi. Fotokopi NPWP perusahaan. Fotokopi surat izin tempat usaha (SITU) dari pemerintah daerah setempat bagi kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan SITU berdasarkan ketentuan undang-undang gangguan (H0). Neraca perusahaan. Perusahaan persekutuan (Firma , Cv, Partnership) Fotokopi surat akta pendirian perusahaan/akta notaris yang telah didaftarkan pada pengadilan negeri. Fotokopi KTP pemilik/penanggung jawab perusahaan. Fotokopi NPWP perusahaan. Fotokopi surat izin tempat usaha (SITU) dari pemerintah daerah setempat bagi kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan SITU berdasarkan ketentuan undang-undang gangguan (H0J. Fotokopi neraca perusahaan. Perusahaan Perorangan: Fotokopi KTP pemilik/penanggung jawab perusahaan. Fotokopi NPWP perusahaan. Fotokopi surat izin tempat usaha (SITU) dari pemerintah daerah setempat bagi kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan SITU berdasarkan ketentuan undang-undang gangguan (H0). Neraca perusahaan. Prosedur Pengurusan SIUP Pemohon mengisi Formulir permohonan yang tersedia di Kantor Pelayanan Perizinan Kabupaten/Kota. Pemohon menyerahkan formulir permohonan dengan dilengkapi persyaratan administrasi. Setelah persyaratan lengkap, instansi yang berwenang mengeluarkan SIUP. Nah, diatas adalah beberapa hal yang berhubungan dengan proses pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Anda bisa menghubungi kami untuk mendapatkan informasi mengenai jasa pengurusan SIUP, atau sekedar untuk konsultasi.

Jasa Pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Syaratnya Read More »

Jasa-Pengurusan-Izin-Usaha-Industri

Jasa Pengurusan Izin Usaha Industri (IUI)

IUI merupakan singkatan dari Izin Usaha Industri. Setiap usaha di Indonesia harus memilliki izin usaha dengan menengah. Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri  No.:41/M-ind/per/6/2008,  bahwa Setiap orang atau badan yang mendirikan usaha dengan kategori menengah wajib memiliki Izin Usaha Industri. Izinmudah.com memberikan solusi mudah dalam mendapatkan perizinan usaha industri. Berikut ini adalah beberapa panduan untuk Anda dalam mendapatkan perizinan di notaris kami, prosedur mendapatkan Izin Usaha Industri, persyaratan dan biaya pengurusan Izin Usaha Industri. Pengertian Izin Usaha Industri Izin usaha industri adalah izin yang wajib diperoleh oleh orang pribadi atau perusahaan yang melakukan kegiatan usaha industri/pengolahan barang. Usaha industri adalah lapangan kegiatan yang bersangkutan dengan cabang industri atau jenis industri. industri sendiri mempunyai arti sebagai suatu kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri. Dasar Hukum Peraturan Menteri perindustrian No.:41/M-ind/per/6/2008 tentang Ketentuan dan Tata Cara pemberian Izin Usaha industri, Izin Perluasan, dan Tanda Daftar industri. Peraturan Menteri perindustrian No.:05/M-IND/PER/1/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri perindustrian No.66/M-IND/PER/9/2008 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Izin Usaha industri dan izin perluasan dalam Rangka Penanaman Modal. Persyaratan Mendapatkan Izin Usaha Industri (IUI) Mengisi formulir permohonan yang tersedia di Kantor pelayanan Perizinan Kabupaten Kota. Fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP). Fotokopi surat izin usaha perdagangan (SIUP). Fotokopi akta notaris pendirian perusahaan yang telah didaftarkan. Fotokopi KTP pemilik usaha. Fotokopi UUG Fotokopi PBB Terakhir Fotokopi TDP Fotokopi IMB Prosedur Mendpatkan Izin Usaha Industri (IUI) Pemohon mengisi formulir permohonan yang tersedia di Kantor Pelayanan Perizinan Kabupaten/Kota. Pemohon menyerahkan formulir permohonan dengan dilengkapi persyaratan administrasi. Izin usaha industri dikeluarkan setelah semua persyaratan dinyatakan lengkap. Percayakan Izin Usaha Industri Anda Bersama Kami!!!

Jasa Pengurusan Izin Usaha Industri (IUI) Read More »

Scroll to Top