Author name: izinmudah

Pertimbangan Teknis Setrika

Dokumen persyaratan:Surat Permohonan yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika, terdapat rincian uraian barang, jumlah barang, kode HS dan pelabuhan Bongkar.(Ditandatangani penanggung jawab perusahaan)Spesifikasi teknis barang atau BrosurDokumen impor lainnya (PIB dan Invoice)Fotocopy Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) / Angka Pengenal Importir Umum (API-U)Fotocopy SIUP untuk Importir / IUI untuk ProdusenFotocopy NPWPFotocopy TDPSurat Kuasa (Materai Rp.6000)Waktu pemrosesan selambat-lambatnya 5 hari kerja setelah seluruh dokumen persyaratan kami terima dengan lengkap dan benar. Pemohon akan mendapat notifikasi melalui SMS dari Kementerian Perindustrian apabila permohonan telah selesai diproses.

Pertimbangan Teknis Setrika Read More »

Pertimbangan Teknis Pengecualian SNI Wajib Peralatan Dapur dan Pemanas Cairan Rumah Tangga

Dokumen persyaratan untuk keperluan produk memiliki kesamaan nomor pos tarif, tetapi berbeda dari produk yang diatur:Surat permohonan yang mencantumkan rincian uraian barang, jumlah nomor pos tarif/Harmonized System (HS) code, pelabuhan muat, dan pelabuhan bongkar.Spesifikasi teknis barang atau brosur.Izin Usaha Industri bagi Produsen atau Surat Izin Usaha Perdagangan bagi Importir.Angka Pengenal Importir.Sertifikat atau Tanda Daftar MerekNomor Pokok Wajib Pajak.Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa Peralatan Dapur dan Peralatan Pemanas Cairan untuk Pemanfaat Listrik Rumah Tangga yang diimpor sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).Dokumen persyaratan untuk keperluan produk digunakan sebagai contoh uji dalam rangka penerbitan SPPT SNI:Surat permohonan yang mencantumkan rincian uraian barang, jumlah nomor pos tarif/Harmonized System (HS) code, pelabuhan muat, dan pelabuhan bongkar.Spesifikasi teknis barang atau brosur.Izin Usaha Industri bagi Produsen atau Surat Izin Usaha Perdagangan bagi ImportirAngka Pengenal Importir.Sertifikat atau Tanda Daftar Merek.Nomor Pokok Wajib Pajak.Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa Peralatan Dapur danPeralatan Pemanas Cairan untuk Pemanfaat Listrik Rumah Tangga yang diimpor sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)Berita acara pengambilan contoh uji dalam rangka SPPT-SNI dari Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro)Pemberitahuan Impor Barang (PIB).Invoice.Tanda Daftar PerusahaanDokumen persyaratan untuk keperluan produk digunakan sebagai barang contoh untuk pameran dan tidak untuk diperjualbelikan:Surat permohonan yang mencantumkan rincian uraian barang, jumlah nomor pos tarif/Harmonized System (HS) code, pelabuhan muat, dan pelabuhan bongkar.Spesifikasi teknis barang atau brosur.Izin Usaha Industri bagi Produsen atau Surat Izin Usaha Perdagangan bagi Importir.Angka Pengenal ImportirSertifikat atau Tanda Daftar Merek.Nomor Pokok Wajib Pajak.Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa Peralatan Dapur dan Peralatan Pemanas Cairan untuk Pemanfaat Listrik Rumah Tangga yang diimpor sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).Surat pernyataan bermaterai dari perusahaan bahwa produk akan digunakan sebagai barang contoh pameran.Dokumen persyaratan untuk keperluan produk digunakan sebagai barang contoh uji untuk penelitian dan pengembangan produk:Surat permohonan yang mencantumkan rincian uraian barang, jumlah nomor pos tarif/Harmonized System (HS) code, pelabuhan muat, dan pelabuhan bongkar.asaSpesifikasi teknis barang atau brosur.Izin Usaha Industri bagi Produsen atau Surat Izin Usaha Perdagangan bagi Importir.Angka Pengenal Importir.Sertifikat atau Tanda Daftar Merek.Nomor Pokok Wajib Pajak.Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa Peralatan Dapur dan Peralatan Pemanas Cairan untuk Pemanfaat Listrik Rumah Tangga yang diimpor sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).Surat pernyataan bermaterai dari perusahaan bahwa akan digunakan untuk penelitian dan/atau pengembangan produk.Waktu pemrosesan selambat-lambatnya 5 hari kerja setelah seluruh dokumen persyaratan kami terima dengan lengkap dan benar. Pemohon akan mendapat notifikasi melalui SMS dari Kementerian Perindustrian apabila permohonan telah selesai diproses.

Pertimbangan Teknis Pengecualian SNI Wajib Peralatan Dapur dan Pemanas Cairan Rumah Tangga Read More »

Pertimbangan Teknis Pengecualian SNI Wajib Keramik Tableware

  Dokumen persyaratan untuk keperluan Produsen:Akta pendirian perusahaan atau perubahannya, atau Nomor Induk Berusaha (NIB);Izin Usaha Industri (IUI)Kapasitas produksi terpasangRealisasi produksi per tahun, selama 3 (tiga) tahun terkahirRealisasi imporNomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)Surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa Keramik Tableware akan digunakan untuk:a. contoh uji dalam rangka permohonan penerbitan SPPT-SNI Keramik Tableware;b. contoh uji untuk penelitian dan pengembangan;c. contoh barang dalam pameran dan tidak untuk diedarkan; ataud. barang pribadi penumpang dan tidak untuk diedarkanDokumen persyaratan untuk keperluan Importir Umum:Akta pendirian perusahaan atau perubahannya, atau Nomor Induk Berusaha (NIB);Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB)Rencana kebutuhan impor barang selama 6 (enam) bulanRealisasi imporNomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)Surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa Keramik Tableware akan digunakan untuk:a. contoh uji dalam rangka permohonan penerbitan SPPT-SNI Keramik Tableware;b. contoh uji untuk penelitian dan pengembangan;c. contoh barang dalam pameran dan tidak untuk diedarkan; ataud. barang pribadi penumpang dan tidak untuk diedarkanWaktu pemrosesan selambat-lambatnya 5 hari kerja setelah seluruh dokumen persyaratan kami terima dengan lengkap dan benar. Pemohon akan mendapat notifikasi melalui SMS dari Kementerian Perindustrian apabila permohonan telah selesai diproses.

Pertimbangan Teknis Pengecualian SNI Wajib Keramik Tableware Read More »

Pertimbangan Teknis Pengecualian dari Ketentuan Ekspor Batubara dan Produk Batubara

Dokumen persyaratan:Surat permohonan yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil yang dicetak melalui SIINas (Ditandatangani penanggungjawab perusahaan)Daftar rencana ekspor barang yang terdiri dari nama barang , kode HS, rencana ekspor (ton), pelabuhan muat dan negara tujuan yang dicetak melalui SIINasDaftar realisasi ekspor barang yang akan diekspor selama 3 tahun terakhirBill of Lading (B/L) dari batubara yang diimpor 1 tahun sebelumnya dan tahun berjalanDiagram alir dan uraian proses produksi (Ditandatangani penanggungjawab perusahaan)Realisasi produksi 3 tahun terakhir dari barang yang akan diekspor dan rencanaproduksi 1 tahun kedepan yang dicetak melalui SIINasJumlah batubara yang digunakan selama 3 tahun terakhir dan asal batubara (% dari DN dan % dari LN ) dan rencana jumlah penggunaan batubara 1 tahun kedepan dan asalnya yang dicetak melalui SIINasSurat pernyataan penggunaan batubara lokal/impor yang dicetak melalui SIINasNomor Induk Berusaha (NIB)Perizinan Berusaha di Sektor Industri atau Izin Usaha Industri (lUI) awal hingga terbaru beserta Lampiran yang menyebutkan kapasitasNomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)Waktu pemrosesan selambat-lambatnya 5 hari kerja setelah seluruh dokumen persyaratan kami terima dengan lengkap dan benar. Pemohon akan mendapat notifikasi melalui SMS dari Kementerian Perindustrian apabila permohonan telah selesai diproses.

Pertimbangan Teknis Pengecualian dari Ketentuan Ekspor Batubara dan Produk Batubara Read More »

Pertimbangan Teknis Impor Tepung Terigu Non Makanan

Dokumen persyaratan untuk keperluan Perusahaan Industri:Surat Permohonan yang ditujukan kepada Direktur Industri Makanan Hasil Laut dan Perikanan Direktorat Jenderal Industri Agro (Ditandatangani oleh penanggungjawab perusahaan)Rencana impor yang meliputi: Jenis dan spesifikasi Tepung Terigu Non Makanan, Nomor pos tarif/HS code 10 digit, Merek, Nama produsen, Negara asal impor, Pelabuhan bongkar/tujuan, Jumlah kebutuhan imporSurat Pernyataan bermaterai dari direksi perusahaan bahwa tepung terigu yang diimpor tidak untuk diperjualbelikan atau dipindahtangankanRencana impor kebutuhan bahan baku untuk 6 (enam) bulanLaporan realisasi impor 6 (enam) bulan sebelumnyaLaporan realisasi produksi per bulan selama 6 (enam) bulan sebelumnyaMatriks konversi kebutuhan bahan baku terhadap produk akhir (dalam satuan berat)Izin Usaha Industri (IUI) yang diterbitkan oleh instansi berwenangNomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)Dokumen persyaratan untuk keperluan Perusahaan Non Industri:Surat Permohonan yang ditujukan kepada Direktur Industri Makanan Hasil Laut dan Perikanan Direktorat Jenderal Industri Agro (Ditandatangani oleh penanggungjawab perusahaan)Rencana impor yang meliputi: Jenis dan spesifikasi Tepung Terigu Non Makanan, Nomor pos tarif/HS code 10 digit, Merek, Nama produsen, Negara asal impor, Pelabuhan bongkar/tujuan, Jumlah kebutuhan imporSurat Pernyataan bermaterai dari direksi perusahaan bahwa tepung terigu yang diimpor hanya untuk diperjualbelikan atau dipindahtangankan kepada perusahaan industri pakan sesuai dengan permontaan dari perusahaan dimaksudRencana impor kebutuhan bahan baku untuk 6 (enam) bulanLaporan realisasi impor 6 (enam) bulan sebelumnyaLaporan realisasi produksi perusahaan pengguna per bulan selama 6 (enam) bulan sebelumnyaMatriks konversi kebutuhan bahan baku terhadap produk akhir (dalam satuan berat)Fotokopi API-U/IT Tepung TeriguNomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)Dokumen persyaratan untuk keperluan Non Makanan (APIP):Surat Permohonan yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Industri Agro (ditandatangani oleh penanggungjawab perusahaan).Izin Usaha lndustri (IUI) yang diterbitkan oleh instansi berwenang.Nomor lnduk BerusahaCertificate of Analysis (CoA) dan/atau kontrak yang menjelaskan kualitas tepung terigu yang akan diimpor.Surat Pernyataan yang menjelaskan produk yang dihasilkan dari tepung terigu yang diimpor dan kapasitas produksi terpasangDokumen Rencana Produksi selama 6 (enam) bulan kedepan.Laporan realisasi produksi per bulan selama 6 (enam) bulan sebelumnya.Rencana impor selama 6 (enam) bulan ke depan yang paling sedikit memuat informasi: Jenis dan spesifikasi Tepung Terigu Non Makanan, Nomor pos tarif/harmonized system code 8 digit, Nama produsen, Negara asal impor, Pelabuhan tujuan/bongkar, Jumlah kebutuhan Tepung Terigu yang diimporLaporan realisasi impor selama 6 (enam) bulan terakhir untuk perusahaan yang sudah melakukan impor.Pemberitahuan Impor Barang (PIB) untuk perusahaan yang sudah melakukan impor.Invoice untuk perusahaan yang sudah melakukan imporPacking list untuk perusahaan yang sudah melakukan impor.Matriks konversi bahan baku Tepung Terigu terhadap produk.Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)Surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa Tepung Terigu yang digunakan tidak diperjualbelikan atau dipindahtangankan.Dokumen persyaratan untuk keperluan Tepung Gandum Utuh (Whole Wheat Flour) Atau Semolina Gandum Utuh (APIP):Surat Permohonan yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Industri Agro (ditandatangani oleh penanggungjawab perusahaan)Izin Usaha lndustri (IUI) yang diterbitkan oleh instansi berwenang berwenang.Nomor lnduk Berusaha.Certificate of Analysis (CoA) dan/atau kontrak yang menjelaskan kualitas tepung terigu yang akan diimpor.Surat Pernyataan yang menjelaskan produk yang dihasilkan dari tepung terigu yang diimpor dan kapasitas produksi terpasang.Dokumen Rencana Produksi selama 6 (enam) bulan kedepan.Laporan realisasi produksi per bulan selama 6 (enam) bulan sebelumnya.Rencana impor selama 6 (enam) bulan ke depan yang paling sedikit memuat informasi:• Jenis dan spesifikasi Tepung Terigu yang diimpor,• Nomor pos tarif/harmonized system code 8 digit,• Nama produsen,• Negara asal impor,• Pelabuhan tujuan/bongkar,• Jumlah kebutuhan Tepung Terigu yang diimporLaporan realisasi impor selama 6 (enam) bulan terakhir untuk perusahaan yang sudah melakukan impor.Pemberitahuan Impor Barang (PIB) untuk perusahaan yang sudah melakukan impor.Invoice untuk perusahaan yang sudah melakukan impor.Packing list untuk perusahaan yang sudah melakukan impor.Matriks konversi bahan baku Tepung Terigu terhadap produk.Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).Surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa Tepung Terigu yang digunakan tidak diperjualbelikan atau dipindahtangankan.Dokumen persyaratan untuk keperluan Penggunaan Bir (Brewing Adjunct) Atau Untuk Pembuatan Pati Dan/Atau Gluten (APIP):Dokumen persyaratan untuk keperluan Yang Telah Mengalami Perlakuan Khusus Selain Perlakuan Pengeringan Dan Atau Pemucatan (APIP):Surat Permohonan yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Industri Agro (ditandatangani oleh penanggungjawab perusahaan).Izin Usaha lndustri (IUI) yang diterbitkan oleh instansi berwenang.Nomor lnduk Berusaha.Certificate of Analysis (CoA) dan/atau kontrak yang menjelaskan kualitas tepung terigu yang akan diimpor.Surat Pernyataan yang menjelaskan produk yang dihasilkan dari tepung terigu yang diimpor dan kapasitas produksi terpasang.Dokumen Rencana Produksi selama 6 (enam) bulan kedepan.Laporan realisasi produksi per bulan selama 6 (enam) bulan sebelumnya.Rencana impor selama 6 (enam) bulan ke depan yang paling sedikit memuat informasi: Jenis dan spesifikasi Tepung Terigu yang diimpor, Nomor pos tarif/harmonized system code 8 digit, Nama produsen, Negara asal impor, Pelabuhan tujuan/bongkar, Jumlah kebutuhan Tepung Terigu yang diimporLaporan realisasi impor selama 6 (enam) bulan terakhir untuk perusahaan yang sudah melakukan impor.Pemberitahuan Impor Barang (PIB) untuk perusahaan yang sudah melakukan impor.Invoice untuk perusahaan yang sudah melakukan impor.Packing list untuk perusahaan yang sudah melakukan impor.Matriks konversi bahan baku Tepung Terigu terhadap produk.Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).Surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa Tepung Terigu yang digunakan tidak diperjualbelikan atau dipindahtangankan.Sertifikat lainnya yang menunjukkan kekhususan untuk Tepung Terigu spesifikasi khusus.Dokumen persyaratan untuk keperluan Tepung Terigu Organik (APIP):Surat Permohonan yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Industri Agro (ditandatangani oleh penanggungjawab perusahaan)Izin Usaha lndustri (IUI) yang diterbitkan oleh instansi berwenangNomor lnduk BerusahaCertificate of Analysis (CoA) dan/atau kontrak yang menjelaskan kualitas tepung terigu yang akan diimporSurat Pernyataan yang menjelaskan produk yang dihasilkan dari tepung terigu yang diimpor dan kapasitas produksi terpasangDokumen Rencana Produksi selama 6 (enam) bulan kedepanLaporan realisasi produksi per bulan selama 6 (enam) bulan sebelumnyaRencana impor selama 6 (enam) bulan ke depan yang paling sedikit memuat informasi: Jenis dan spesifikasi Tepung Terigu yang diimpor, Nomor pos tarif/harmonized system code 8 digit, Nama produsen, Negara asal impor, Pelabuhan tujuan/bongkar, Jumlah kebutuhan Tepung Terigu yang diimporLaporan realisasi impor selama 6 (enam) bulan terakhir untuk perusahaan yang sudah melakukan imporPemberitahuan Impor Barang (PIB) untuk perusahaan yang sudah melakukan imporInvoice untuk perusahaan yang sudah melakukan imporPacking list untuk perusahaan yang sudah melakukan imporMatriks konversi bahan baku Tepung Terigu terhadap produkNomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)Surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa Tepung Terigu yang digunakan tidak diperjualbelikan atau dipindahtangankanSertifikat OrganikDokumen persyaratan untuk keperluan Tepung Gandum Utuh (Whole Wheat Flour) Atau Semolina Gandum Utuh (APIU):Surat Permohonan yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Industri Agro (ditandatangani oleh penanggungjawab perusahaan).Izin Usaha lndustri (IUI) yang diterbitkan oleh instansi berwenang.Nomor lnduk Berusaha.Certificate of Analysis (CoA) dan/atau kontrak

Pertimbangan Teknis Impor Tepung Terigu Non Makanan Read More »

Pertimbangan Teknis Impor Tepung Terigu Non Makanan

Dokumen persyaratan untuk keperluan Perusahaan Industri:Surat Permohonan yang ditujukan kepada Direktur Industri Makanan Hasil Laut dan Perikanan Direktorat Jenderal Industri Agro (Ditandatangani oleh penanggungjawab perusahaan)Rencana impor yang meliputi: Jenis dan spesifikasi Tepung Terigu Non Makanan, Nomor pos tarif/HS code 10 digit, Merek, Nama produsen, Negara asal impor, Pelabuhan bongkar/tujuan, Jumlah kebutuhan imporSurat Pernyataan bermaterai dari direksi perusahaan bahwa tepung terigu yang diimpor tidak untuk diperjualbelikan atau dipindahtangankanRencana impor kebutuhan bahan baku untuk 6 (enam) bulanLaporan realisasi impor 6 (enam) bulan sebelumnyaLaporan realisasi produksi per bulan selama 6 (enam) bulan sebelumnyaMatriks konversi kebutuhan bahan baku terhadap produk akhir (dalam satuan berat)Izin Usaha Industri (IUI) yang diterbitkan oleh instansi berwenangNomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)Dokumen persyaratan untuk keperluan Perusahaan Non Industri:Surat Permohonan yang ditujukan kepada Direktur Industri Makanan Hasil Laut dan Perikanan Direktorat Jenderal Industri Agro (Ditandatangani oleh penanggungjawab perusahaan)Rencana impor yang meliputi: Jenis dan spesifikasi Tepung Terigu Non Makanan, Nomor pos tarif/HS code 10 digit, Merek, Nama produsen, Negara asal impor, Pelabuhan bongkar/tujuan, Jumlah kebutuhan imporSurat Pernyataan bermaterai dari direksi perusahaan bahwa tepung terigu yang diimpor hanya untuk diperjualbelikan atau dipindahtangankan kepada perusahaan industri pakan sesuai dengan permontaan dari perusahaan dimaksudRencana impor kebutuhan bahan baku untuk 6 (enam) bulanLaporan realisasi impor 6 (enam) bulan sebelumnyaLaporan realisasi produksi perusahaan pengguna per bulan selama 6 (enam) bulan sebelumnyaMatriks konversi kebutuhan bahan baku terhadap produk akhir (dalam satuan berat)Fotokopi API-U/IT Tepung TeriguNomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)Dokumen persyaratan untuk keperluan Non Makanan (APIP):Surat Permohonan yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Industri Agro (ditandatangani oleh penanggungjawab perusahaan).Izin Usaha lndustri (IUI) yang diterbitkan oleh instansi berwenang.Nomor lnduk BerusahaCertificate of Analysis (CoA) dan/atau kontrak yang menjelaskan kualitas tepung terigu yang akan diimpor.Surat Pernyataan yang menjelaskan produk yang dihasilkan dari tepung terigu yang diimpor dan kapasitas produksi terpasangDokumen Rencana Produksi selama 6 (enam) bulan kedepan.Laporan realisasi produksi per bulan selama 6 (enam) bulan sebelumnya.Rencana impor selama 6 (enam) bulan ke depan yang paling sedikit memuat informasi: Jenis dan spesifikasi Tepung Terigu Non Makanan, Nomor pos tarif/harmonized system code 8 digit, Nama produsen, Negara asal impor, Pelabuhan tujuan/bongkar, Jumlah kebutuhan Tepung Terigu yang diimporLaporan realisasi impor selama 6 (enam) bulan terakhir untuk perusahaan yang sudah melakukan impor.Pemberitahuan Impor Barang (PIB) untuk perusahaan yang sudah melakukan impor.Invoice untuk perusahaan yang sudah melakukan imporPacking list untuk perusahaan yang sudah melakukan impor.Matriks konversi bahan baku Tepung Terigu terhadap produk.Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)Surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa Tepung Terigu yang digunakan tidak diperjualbelikan atau dipindahtangankan.Dokumen persyaratan untuk keperluan Tepung Gandum Utuh (Whole Wheat Flour) Atau Semolina Gandum Utuh (APIP):Surat Permohonan yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Industri Agro (ditandatangani oleh penanggungjawab perusahaan)Izin Usaha lndustri (IUI) yang diterbitkan oleh instansi berwenang berwenang.Nomor lnduk Berusaha.Certificate of Analysis (CoA) dan/atau kontrak yang menjelaskan kualitas tepung terigu yang akan diimpor.Surat Pernyataan yang menjelaskan produk yang dihasilkan dari tepung terigu yang diimpor dan kapasitas produksi terpasang.Dokumen Rencana Produksi selama 6 (enam) bulan kedepan.Laporan realisasi produksi per bulan selama 6 (enam) bulan sebelumnya.Rencana impor selama 6 (enam) bulan ke depan yang paling sedikit memuat informasi:• Jenis dan spesifikasi Tepung Terigu yang diimpor,• Nomor pos tarif/harmonized system code 8 digit,• Nama produsen,• Negara asal impor,• Pelabuhan tujuan/bongkar,• Jumlah kebutuhan Tepung Terigu yang diimporLaporan realisasi impor selama 6 (enam) bulan terakhir untuk perusahaan yang sudah melakukan impor.Pemberitahuan Impor Barang (PIB) untuk perusahaan yang sudah melakukan impor.Invoice untuk perusahaan yang sudah melakukan impor.Packing list untuk perusahaan yang sudah melakukan impor.Matriks konversi bahan baku Tepung Terigu terhadap produk.Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).Surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa Tepung Terigu yang digunakan tidak diperjualbelikan atau dipindahtangankan.Dokumen persyaratan untuk keperluan Penggunaan Bir (Brewing Adjunct) Atau Untuk Pembuatan Pati Dan/Atau Gluten (APIP):Dokumen persyaratan untuk keperluan Yang Telah Mengalami Perlakuan Khusus Selain Perlakuan Pengeringan Dan Atau Pemucatan (APIP):Surat Permohonan yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Industri Agro (ditandatangani oleh penanggungjawab perusahaan).Izin Usaha lndustri (IUI) yang diterbitkan oleh instansi berwenang.Nomor lnduk Berusaha.Certificate of Analysis (CoA) dan/atau kontrak yang menjelaskan kualitas tepung terigu yang akan diimpor.Surat Pernyataan yang menjelaskan produk yang dihasilkan dari tepung terigu yang diimpor dan kapasitas produksi terpasang.Dokumen Rencana Produksi selama 6 (enam) bulan kedepan.Laporan realisasi produksi per bulan selama 6 (enam) bulan sebelumnya.Rencana impor selama 6 (enam) bulan ke depan yang paling sedikit memuat informasi: Jenis dan spesifikasi Tepung Terigu yang diimpor, Nomor pos tarif/harmonized system code 8 digit, Nama produsen, Negara asal impor, Pelabuhan tujuan/bongkar, Jumlah kebutuhan Tepung Terigu yang diimporLaporan realisasi impor selama 6 (enam) bulan terakhir untuk perusahaan yang sudah melakukan impor.Pemberitahuan Impor Barang (PIB) untuk perusahaan yang sudah melakukan impor.Invoice untuk perusahaan yang sudah melakukan impor.Packing list untuk perusahaan yang sudah melakukan impor.Matriks konversi bahan baku Tepung Terigu terhadap produk.Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).Surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa Tepung Terigu yang digunakan tidak diperjualbelikan atau dipindahtangankan.Sertifikat lainnya yang menunjukkan kekhususan untuk Tepung Terigu spesifikasi khusus.Dokumen persyaratan untuk keperluan Tepung Terigu Organik (APIP):Surat Permohonan yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Industri Agro (ditandatangani oleh penanggungjawab perusahaan)Izin Usaha lndustri (IUI) yang diterbitkan oleh instansi berwenangNomor lnduk BerusahaCertificate of Analysis (CoA) dan/atau kontrak yang menjelaskan kualitas tepung terigu yang akan diimporSurat Pernyataan yang menjelaskan produk yang dihasilkan dari tepung terigu yang diimpor dan kapasitas produksi terpasangDokumen Rencana Produksi selama 6 (enam) bulan kedepanLaporan realisasi produksi per bulan selama 6 (enam) bulan sebelumnyaRencana impor selama 6 (enam) bulan ke depan yang paling sedikit memuat informasi: Jenis dan spesifikasi Tepung Terigu yang diimpor, Nomor pos tarif/harmonized system code 8 digit, Nama produsen, Negara asal impor, Pelabuhan tujuan/bongkar, Jumlah kebutuhan Tepung Terigu yang diimporLaporan realisasi impor selama 6 (enam) bulan terakhir untuk perusahaan yang sudah melakukan imporPemberitahuan Impor Barang (PIB) untuk perusahaan yang sudah melakukan imporInvoice untuk perusahaan yang sudah melakukan imporPacking list untuk perusahaan yang sudah melakukan imporMatriks konversi bahan baku Tepung Terigu terhadap produkNomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)Surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa Tepung Terigu yang digunakan tidak diperjualbelikan atau dipindahtangankanSertifikat OrganikDokumen persyaratan untuk keperluan Tepung Gandum Utuh (Whole Wheat Flour) Atau Semolina Gandum Utuh (APIU):Surat Permohonan yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Industri Agro (ditandatangani oleh penanggungjawab perusahaan).Izin Usaha lndustri (IUI) yang diterbitkan oleh instansi berwenang.Nomor lnduk Berusaha.Certificate of Analysis (CoA) dan/atau kontrak

Pertimbangan Teknis Impor Tepung Terigu Non Makanan Read More »

Pertimbangan Teknis Ekspor Produk Pertambangan untuk Uji Mineral

  Dokumen persyaratan:Surat permohonan dengan menggunakan format sesuai Formulir I-EIzin Usaha Industri dalam lingkup bidang pengolahan logamNomor Induk BerusahaNomor Pokok Wajib PajakSurat kerja sama penelitian dan pengembangan dengan lembaga yang akan melaksanakan penelitian dan pengembangan di luar negeri, yang memuat tujuan pelaksanaan penelitian dan pengembanganSurat pernyataan mengenai ketidakmampuan laboratorium dalam negeri dalam melakukan penelitian dan pengembangan dimaksud, dengan menggunakan format sesuai Formulir II-DPertimbangan Teknis sebelumnya, dalam hal Pemohon sudah pernah memperoleh Pertimbangan Teknis untuk ekspor produk pertambangan yang merupakan barang contoh uji mineral dalam rangka kerja sama penelitian dan pengembanganDokumen dari mitra kerja sama penelitian dan pengembangan yang akan menjadi tujuan ekspor, berupa: profil lembaga penelitian dan pengembangan yang telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah; dan alur proses kegiatan penelitian dan pengembanganDaftar isian dengan menggunakan format sesuai Formulir III-E, yang memuat data: rencana produksi; kebutuhan bahan baku; rencana ekspor bahan yang akan diteliti; data mitra penelitian dan pengembangan; dan realisasi ekspor produk untuk penelitian dan pengembangan, dalam hal Pemohon telah pernah memperoleh Pertimbangan TeknisWaktu pemrosesan selambat-lambatnya 5 hari kerja setelah seluruh dokumen persyaratan kami terima dengan lengkap dan benar. Pemohon akan mendapat notifikasi melalui SMS dari Kementerian Perindustrian apabila permohonan telah selesai diproses.

Pertimbangan Teknis Ekspor Produk Pertambangan untuk Uji Mineral Read More »

Pertimbangan Teknis Baterai

Dokumen persyaratan:Surat Permohonan yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika, terdapat rincian uraian barang, jumlah barang, kode HS dan pelabuhan Bongkar. (Ditanda tangani penanggung jawab perusahaan)Spesifikasi teknis barang atau BrosurDokumen impor lainnya (PIB dan Invoice)Fotocopy Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) / Angka Pengenal Importir Umum (API-U)Fotocopy SIUP untuk Importir / IUI untuk ProdusenFotocopy NPWPFotocopy TDPSurat Kuasa (Materai Rp.6000)Waktu pemrosesan selambat-lambatnya 5 hari kerja setelah seluruh dokumen persyaratan kami terima dengan lengkap dan benar. Pemohon akan mendapat notifikasi melalui SMS dari Kementerian Perindustrian apabila permohonan telah selesai diproses.

Pertimbangan Teknis Baterai Read More »

Persetujuan Perhitungan Nilai TKDN Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet

  Dokumen persyaratan:Nomor Izin Berusaha (NIB)Izin Usaha Industri (IUI) / Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)Bukti Tanda Kepemilikan Merek Produk (perjanjian lisensi/tanda daftar merek)Surat Permohonan Persetujuan Penilaian TKDNFormulir Isian Data PerusahaanStruktur Organisasi PerusahaanPerjanjian Kerjasama/MoU Antara Produsen dengan EMS Dalam NegeriProfil dan Struktur Organisasi EMS Dalam NegeriPenilaian Sendiri TKDN untuk produk yang dinilaiFoto/gambar produk disertai penjelasan fungsi produkFoto/gambar bahan baku produkFoto/gambar alat kerja/fasilitas kerja yang digunakan pada kegiatan produksi produkRencana jangka panjang terkait pengembangan produkWaktu pemrosesan selambat-lambatnya 5 hari kerja setelah seluruh dokumen persyaratan kami terima dengan lengkap dan benar. Pemohon akan mendapat notifikasi melalui SMS dari Kementerian Perindustrian apabila permohonan telah selesai diproses.

Persetujuan Perhitungan Nilai TKDN Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet Read More »

Persetujuan Perhitungan Nilai TKDN Industri Farmasi

Dokumen persyaratan:Surat permohonan dan rincian barangIzin Usaha IndustriProfil dan struktur organisasi Perusahaan Industri Farmasi serta data produksiPenghitungan sendiri nilai TKDN untuk produk Farmasi yang dinilaiSertifikat Produksi dari Kementerian KesehatanLaporan realisasi produksi dan pemasaran tahunan yang disampaikan kepada BPOMWaktu pemrosesan selambat-lambatnya 5 hari kerja setelah seluruh dokumen persyaratan kami terima dengan lengkap dan benar. Pemohon akan mendapat notifikasi melalui SMS dari Kementerian Perindustrian apabila permohonan telah selesai diproses.

Persetujuan Perhitungan Nilai TKDN Industri Farmasi Read More »

Scroll to Top